ASN Tangsel Dilarang Gunakan Mobil Dinas Untuk Mudik

Selasa, 25 Maret 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

TANGSEL | TR.CO.ID

Menjelang perayaan Idulfitri 1446 H, Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang Selatan (Tangsel) mengeluarkan aturan tegas terkait larangan penggunaan fasilitas kedinasan oleh Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk kepentingan pribadi, termasuk kendaraan dinas untuk mudik atau berlibur. Aturan ini tertuang dalam Surat Edaran yang ditujukan kepada seluruh ASN di lingkungan Pemkot Tangsel.

Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Tangerang Selatan, Bambang Noertjahjo, menegaskan bahwa tujuan dari kebijakan ini adalah agar para ASN dapat menjadi teladan dalam mematuhi ketentuan penggunaan fasilitas kedinasan.

“Pegawai ASN dilarang menggunakan fasilitas kedinasan, termasuk kendaraan dinas, untuk kepentingan pribadi seperti mudik, berlibur, atau kegiatan lainnya yang tidak berkaitan dengan dinas. Aturan ini harus dipatuhi oleh semua ASN,” ujar Bambang, Senin (24/03/2025).

Bambang juga mengingatkan bahwa setiap kepala perangkat daerah memiliki kewajiban untuk memastikan aturan ini dilaksanakan dengan baik, serta melakukan pemantauan dan menyebarluaskan informasi kepada pegawai di lingkungan kerja masing-masing.

Apabila terdapat pelanggaran terhadap larangan ini, pihak yang mengetahui diminta untuk segera melaporkan kejadian tersebut kepada Sekda melalui Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM).

Baca Juga:  PT TNG Rencanakan Perapihan Gapura Pasar Anyar Tangerang

“Jika ada pegawai yang melanggar, sanksi akan diberikan sesuai dengan Peraturan Wali Kota Tangerang Selatan Nomor 5 Tahun 2022 tentang Penjatuhan Hukuman Disiplin Bagi Pegawai ASN, serta peraturan lainnya yang berlaku,” katanya.

Kebijakan ini diharapkan dapat menjaga integritas dan disiplin pegawai ASN di Pemkot Tangsel, khususnya selama periode libur Idulfitri, agar fasilitas kedinasan digunakan hanya untuk kepentingan dinas yang sah dan sesuai peraturan. (hrs/ris)

Berita Terkait

Dua Aplikasi di Luncurkan , Disdik Kota Tangerang Perkuat Mutu Pendidikan
Ribuan Penerima Bansos Terindikasi Judol
Judi Online Intai Anak-Anak, Aktivis Soroti Lemahnya Pengawasan Digital
Perempuan 19 Tahun Tewas dalam Kebakaran Bengkel
Pendidikan Banten Tunjukkan Tren Positif
Pancasila Jadi Pedoman Membangun Bangsa
Pendaftaran Lomba Pramuka Cinta Masjid Kota Tangerang Dibuka
Pemkot Tangerang Siapkan Crossing Drainase di Akses Bandara Soetta
Berita ini 42 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 3 Juni 2026 - 02:36 WIB

Dua Aplikasi di Luncurkan , Disdik Kota Tangerang Perkuat Mutu Pendidikan

Selasa, 2 Juni 2026 - 14:30 WIB

Ribuan Penerima Bansos Terindikasi Judol

Selasa, 2 Juni 2026 - 13:15 WIB

Judi Online Intai Anak-Anak, Aktivis Soroti Lemahnya Pengawasan Digital

Selasa, 2 Juni 2026 - 11:46 WIB

Pendidikan Banten Tunjukkan Tren Positif

Selasa, 2 Juni 2026 - 11:40 WIB

Pancasila Jadi Pedoman Membangun Bangsa

Berita Terbaru

Bola

Khvicha Kvaratskhelia Pemain Terbaik Liga Champions

Selasa, 2 Jun 2026 - 14:32 WIB

Daerah

Ribuan Penerima Bansos Terindikasi Judol

Selasa, 2 Jun 2026 - 14:30 WIB

Daerah

Prime Plaza Run 2026 Kembali Hadir!

Selasa, 2 Jun 2026 - 12:32 WIB