SERANG I TR.CO.ID
Perkembangan teknologi digital membawa perubahan signifikan dalam transaksi keuangan. Kini, Banyak kaum milenial yang beralih dari pembayaran tunai memakai digital atau cashless, seperti dompet digital, kartu debit dan Qris.
Menurut keterangan Fadla Nurul Khiar, Salah satu mahasiswi jurusan ekonomi syariah, Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Sultan Ageng Tirtayasa (Untirta), sistem pembayaran digital menawarkan kemudahan, efisiensi, kecepatan serta simpel sehingga menjadi transaksi pilihan utama di kalangan generasi muda.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Bagaimana pandangan hukum cashless dalam keuangan syariah?apakah transaksi tersebut halal atau ada batasan yang perlu diperhatikan?,”kata Fadla melalui keterangan elektronik, Selasa (8/4/2025).
Dikatakan Fadla, dalam Islam, setiap transaksi keuangan harus memenuhi prinsip syariah seperti menghindari riba (Bunga), Gharar (Ketidakjelasan) dan Masyir (Spekulasi). Pada dasarnya penggunaan sistem pembayaran digital tidak bertentangan dengan prinsip ini selama dilakukan dengan akad yang jelas dan transparan.
Sebagaimana disebut dalam Fatwa Dewa Syariah Nasional yakni Fatwa DSN nomor : 116/DSN-MUI/IX/2017 tentang yang elektronik syariah.
Fatwa ini menjelaskan tentang kriteria e-money sesuai prinsip syariah yakni :
- terhindar dari transaksi yang dilarang.
- Biaya layanan fasilitas adalah biaya riil sesuai dengan prinsip ganti rugi / ijarah.
- Dana ditempatkan di bank syariah.
- Dalam hal kartu e-money hilang, jumlah nominal uang yang ada dipenerbit tidak boleh hilang.
- Akad antara penerbit dengan para pihak dalam penyelenggaraan e-money (prinsipal, acquiser, pedagang, penyelenggara kliring dan penyelenggara penyelesai akhir) adalah ijarah, ju’alah dan wakalah bi al-ujrah.
- Akad antara penerbit dengan pemegang e-money adalah Wadiah atau qardh, karena nominal uang bisa digunakan atau ditarik kapan saja.
“Selama tidak ada unsur riba atau ketidakjelasan dalam transaksi tersebut, pembayaran cashless tetap dianggap boleh dan halal,”jelasnya.
Ia menambahkan, ada beberapa hal yang harus diperhatikan agar transaksi digital bisa tetap sesuai dengan prinsip syariah. Salah satunya yaitu dilihat dari sumber dana yang digunakan. Jika uang disimpan dalam dompet digital atau rekening yang berasal dari sumber yang haram seperti judi online atau bisnis yang bertentangan dengan prinsip syariah, maka transaksi tersebut tidak diperbolehkan.
Lebih lanjut, Ia mengatakan, disisi lain, dengan kehadiran fintech syariah dapat memberikan solusi bagi umat muslim yang ingin menggunakan sistem pembayaran digital atau cashless ini tanpa melanggar prinsip prinsip syariah.
Berdasarkan data dari Kementrian Keuangan, pertumbuhan platform pembayaran syariah tercatat sebesar 60 persen dalam dua tahun terakhir. Angka ini menggambarkan bahwa semakin banyak pelaku ekonomi yang beralih menggunakan metode pembayaran digital sesuai prinsip syariah. (Mur).









