Melawan saat Ditangkap, Komplotan Curanmor Bacok Polisi

Rabu, 28 Mei 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

TANGERANG | TR.CO.ID

Aksi nekat ditunjukkan salah satu anggota komplotan pencurian sepeda motor (curanmor) saat hendak ditangkap polisi. Pelaku berinisial P menyerang dua anggota Polsek Jatiuwung, Polres Metro Tangerang Kota, hingga menyebabkan luka serius.

Kanit Reskrim Polsek Jatiuwung, AKP Derry, mengalami luka bacok di bagian dada, sementara Briptu Galih menderita luka parah akibat gigitan di jari manis hingga putus.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Pelaku P menyerang secara membabi buta saat akan ditangkap,” kata Kapolsek Jatiuwung, Kompol Robiin dalam konferensi pers, Senin (26/5/2025), didampingi Kasi Humas Polres Metro Tangerang Kota, AKP Prapto Lasono.

Baca Juga:  Pemkot Tangerang Aktivasi Semua Unit Pompa Air di Lokasi Terdampak Banjir

Meski sempat melawan, P dan lima anggota komplotan lainnya berhasil diringkus sepanjang Mei 2025. Mereka merupakan bagian dari sindikat curanmor asal Serang dan Rangkasbitung, Banten. Para pelaku yang diamankan antara lain YA, AY, RT, G, AA, dan P. Dari enam tersangka, kasus pelaku RT telah dinyatakan lengkap dan dilimpahkan ke pengadilan (P21), sementara lima lainnya masih dalam proses pemeriksaan lanjutan.

Dalam pengungkapan ini, polisi menyita empat unit motor curian berbagai tipe, yaitu Honda Beat, Vario, dan Scoopy. Rata-rata motor hasil curian dijual dengan harga Rp 6 juta hingga Rp 8 juta, tergantung kondisi kendaraan.

Baca Juga:  Dua Pemuda Diamankan Polisi Gegara Cekcok Uang Rp2.000 Sobek

“Kelompok ini menyasar motor yang diparkir di kos-kosan, kontrakan, hingga minimarket. Masyarakat diminta lebih waspada,” ujar Robiin.

Kapolsek juga mengimbau warga agar selalu menggunakan kunci ganda dan memasang alat pelacak (GPS) pada sepeda motor sebagai langkah antisipasi. Dalam kasus ini, pelacakan GPS turut membantu polisi menemukan lokasi keberadaan pelaku.

“Kami sarankan warga untuk menggunakan pengaman tambahan saat memarkir kendaraan, dan segera melapor ke layanan 110 Polri jika mengalami pencurian,” imbuhnya.

Para pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan, dengan ancaman pidana hingga sembilan tahun penjara.(hab/hmi)

Berita Terkait

Wujudkan Pernikahan Impian, Santika Indonesia Hotels & Resorts Hadirkan Kesempatan Staycation Gratis di The Anvaya Beach Resort Bali
BPJS Ketenagakerjaan Perkuat Manfaat Program untuk Perusahaan Aktif dan Perlindungan Pekerja
Perkuat Transparansi Pajak, Bapenda Kota Tangerang Gelar Bimtek Penilaian NJOP
Peduli Sungai, PT. IKPP Tangerang Raih Penghargaan Cisadane Awards
Pelayanan kepada Masyarakat kota Tangerang, Ambulance Gratis Dinkes Evakuasi Pasien Kritis
Ratusan Warga Tangerang Diterima Kerja di Jepang, Sachrudin: SDM Kota Tangerang Makin Dilirik Dunia
Jaga Fasilitas Umum, Pemkot Tangerang Tertibkan PKL di Kawasan Tugu Adipura
Perkuat Kompetensi ASN, Sachrudin Dorong Pelayanan Publik Makin Berkualitas
Berita ini 26 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 18 Juni 2026 - 10:26 WIB

Wujudkan Pernikahan Impian, Santika Indonesia Hotels & Resorts Hadirkan Kesempatan Staycation Gratis di The Anvaya Beach Resort Bali

Kamis, 18 Juni 2026 - 10:13 WIB

BPJS Ketenagakerjaan Perkuat Manfaat Program untuk Perusahaan Aktif dan Perlindungan Pekerja

Selasa, 9 Juni 2026 - 17:02 WIB

Perkuat Transparansi Pajak, Bapenda Kota Tangerang Gelar Bimtek Penilaian NJOP

Jumat, 5 Juni 2026 - 23:21 WIB

Peduli Sungai, PT. IKPP Tangerang Raih Penghargaan Cisadane Awards

Kamis, 4 Juni 2026 - 05:43 WIB

Pelayanan kepada Masyarakat kota Tangerang, Ambulance Gratis Dinkes Evakuasi Pasien Kritis

Berita Terbaru