SERANG | TR.CO.ID
Warga dari berbagai kecamatan di Kabupaten Serang mengeluhkan kinerja oknum petugas pelayanan Samsat Cikande di Ciruas. Keluhan tersebut terkait persyaratan balik nama yang dipersulit, dimana yang bersangkutan harus dihadirkan, tidak boleh diwakilkan padahal sudah ada surat kuasa namun dipersulit oleh oknum petugas BBN 2.
Beberapa warga antri di depan loket BBN 2, yang enggan disebutkan identitasnya menjelaskan, dirinya ingin mengurus ganti kepemilikan kendaraan roda dua (Balik nama) di Samsat Cikande, Ciruas.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Mereka menceritakan kedatanganya ke Samsat, mengantri untuk mendapatkan nomor antrian dari jam 24.00 Wib bahkan ada juga yang datang habis Isyak (jam 22.00 Wib).
Setelah pagi, Sekitar jam 07.30 Wib, dia mengambil formulir pendaftaran untuk cek fisik kendaraan roda dua dan roda empat. Selanjutnya menuju ruangan lantai dua untuk mengambil nomor antrian untuk menyerahkan berkas ke loket BBN 2. Mereka duduk di kursi yang telah tersedia menunggu panggilan dari petugas, sesuai nomor antrian.
“Saya sudah mengajukan berkas dokumen berisi foto copy STNK, BPKB, Kuitansi jual beli, surat kuasa pengurusan bermaterai, KTP asli calon pemilik baru. Tetapi dipersulit oleh oknum petugas dengan alasan harus menghadirkan pemilik yang baru. Sedangkan pemilik yang baru tidak bisa hadir karena berhalangan dan sudah menguasakan kepada dirinya,”jelasnya.
Hal yang sama juga dialami, Warga lainnya, SDR (45), saat mengurus dipersulit, alasannya harus menghadirkan calon pemilik kendaraan yang akan balik nama.
“Kita sangat keberatan dan kecewa atas pelayanan tersebut. Ini sudah berlangsung semenjak Jum’at (20/6/2025) pekan lalu hingga Sabtu (28/6/2025). Jika aturan tersebut diberlakukan seharusnya diinformasikan dari tahap awal bukan sudah masuk loket BBN.
“Kami mohon agar kebijakan seperti ini di informasikan terlebih dahulu pada tahap awal masuk. Kami ingin membayar pajak harusnya dipermudah tetapi kenapa dipersulit,”ucapnya kecewa sambil pulang padahal rumahnya jauh di Petir dan Kopo.
Hingga berita ini diterbitkan belum ada pihak yang bisa dikonfirmasi lebih lanjut. (Mur).









