Hari Pertama, Ditlantas Polda Banten Lakukan Teguran, Himbauan, hingga Tilang

Rabu, 16 Juli 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SERANG | TR.CO.ID

Ditlantas Polda Banten dan Polres jajaran melaksanakan kegiatan Operasi Patuh Maung 2025 dengan mengedepankan pola preemtif dan preventif untuk menekan tingkat pelanggaran serta korban fatalitas kecelakaan lalu lintas.

Dirlantas Polda Banten Kombes Pol Leganek Mawardi mengatakan pelaksanaan Operasi Patuh Maung 2025 di hari pertama dilaksanakan di Jl Raya Serang – Jakarta tepatnya di Depan Univeristas Pamulang (UNPAM).

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Pada hari ke pertama ini, Ditlantas Polda Banten memberikan teguran tertulis berupa tilang di tempat kepada pengendara sepeda motor yang tidak menggunakan helm, kendaraan mobil yang tidak menggunakan sabuk pengamanan,” kata Leganek (14/7/25).

Baca Juga:  Polda Banten Lakukan Sidak MinyaKita di Pasar Badak

Adapun kegiatan Operasi Patuh Maung 2025 dilaksanakan selama 14 hari dimulai tanggal 14 sampai dengan 27 Juli 2024 dengan sasaran perioritas yakni :

1. Pengemudi kendaraan bermotor yang menggunakan ponsel saat berkendara
2. Pengemudi di bawah umur
3. Pengendara roda dua yang berboncengan lebih dari satu orang
4. Pengendara roda dua yang tidak menggunakan helm SNI
5. Pengemudi kendaraan roda empat yang tidak menggunakan sabuk pengaman
6. Pengemudi dalam pengaruh alkohol
7. Pengemudi yang melawan arus
8. Pengemudi yang melebihi batas kecepatan

Operasi ini bertujuan untuk meningkatkan disiplin masyarakat dalam berlalu lintas.

Baca Juga:  Wakapolda Banten Dilantik

“Adapun tujuan Operasi ini untuk meningkatkan disiplin masyarakat dalam berlalu lintas, menekan angka pelanggaran serta kecelakaan lalu lintas, serta mewujudkan keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas (Kamseltibcarlantas),” terang Leganek.

Dengan penindakan berupa teguran berupa tilang ditempat terhadap pelanggaran tersebut, Leganek berharap tidak ada lagi pengemudi baik R2 maupun R4 melakuka pelanggaran lalu lintas.

“Kami mengingatkan agar setiap pengendara selalu mentaati peraturan lalu lintas dan mengutamakan faktor safety atau keselamatan baik untuk diri sendiri maupun orang lain,” tukasnya. (hed/mas/dam)

Berita Terkait

Gubernur Banten Deklarasikan SPMB Bersih dan Adil
Dua Debt Collector Dibekuk, Aniaya Personel Brimob
Pendidikan Banten Tunjukkan Tren Positif
Dinkes Banten Ajak Semua Pihak Bersinergi Wujudkan Eliminasi TBC
DOB Cilangkahan Kian Dekat
Kapolda Banten Jalin Silaturahmi Kamtibmas Bersama PWI Banten
SPMB Banten, Tak Ada Titipan! SPMB Banten Harus Adil
Dua Pengedar Obat Keras Dibekuk, Polisi Kejar DPO
Berita ini 14 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 4 Juni 2026 - 13:50 WIB

Gubernur Banten Deklarasikan SPMB Bersih dan Adil

Kamis, 4 Juni 2026 - 13:48 WIB

Dua Debt Collector Dibekuk, Aniaya Personel Brimob

Selasa, 2 Juni 2026 - 11:46 WIB

Pendidikan Banten Tunjukkan Tren Positif

Senin, 25 Mei 2026 - 14:03 WIB

Dinkes Banten Ajak Semua Pihak Bersinergi Wujudkan Eliminasi TBC

Selasa, 19 Mei 2026 - 12:39 WIB

DOB Cilangkahan Kian Dekat

Berita Terbaru