PANDEGLANG | TR.CO.ID
Kepolisian Daerah (Polda) Banten menggelar inspeksi mendadak (sidak) terhadap penjualan MinyaKita di Pasar Badak Pandeglang pada Selasa (11/3/2025).
Sidak ini bertujuan untuk memastikan harga minyak goreng tersebut sesuai dengan Harga Eceran Tertinggi (HET) yang telah ditetapkan pemerintah serta memastikan volume isi dalam kemasan sesuai dengan yang tertera.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Kanit III Subdit I Ditreskrimsus Polda Banten, Kompol Andri Setiawan, mengungkapkan bahwa sidak ini dilakukan sebagai respons atas laporan masyarakat yang mencurigai adanya ketidaksesuaian netto dalam kemasan MinyaKita. Dugaan yang beredar menyebutkan bahwa meskipun pada kemasan tertulis 1 liter, isi bersih minyak dalam kemasan diduga kurang dari jumlah tersebut.
“Kegiatan ini bertujuan untuk mengecek apakah harga MinyaKita di pasaran masih sesuai dengan ketentuan pemerintah atau terjadi kenaikan yang signifikan. Selain itu, kami juga ingin memastikan bahwa isi netto minyak goreng dalam kemasan sesuai dengan yang tertera di label,” ujar Kompol Andri Setiawan.
Hasil sidak menunjukkan bahwa hingga saat ini belum ditemukan adanya pelanggaran terkait isi netto dalam kemasan MinyaKita. Namun, tim kepolisian menemukan indikasi bahwa produk MinyaKita dalam kemasan botol mulai sulit ditemukan di pasaran setelah ramai isu terkait dugaan ketidaksesuaian netto.
“Hasil pengecekan di Pasar Badak Pandeglang menunjukkan bahwa produk MinyaKita dalam kemasan botol seolah menghilang dari pasaran. Sementara itu, MinyaKita dalam kemasan plastik (pots) masih tersedia,” tambahnya.
Selain itu, sidak juga menemukan bahwa harga yang dipatok oleh agen dan pengecer tidak sesuai dengan HET yang ditetapkan pemerintah. Beberapa pedagang diketahui menjual MinyaKita di atas harga yang seharusnya.
“Kami menemukan bahwa harga MinyaKita di pasar ini dijual lebih tinggi dari HET. Seharusnya dijual seharga Rp15.700, tetapi di lapangan kami mendapati harga minyak ini dijual di kisaran Rp16.000 hingga Rp17.000,” jelasnya.
Pihak kepolisian menegaskan bahwa mereka tidak akan segan untuk menindak tegas pelanggaran yang ditemukan dalam distribusi dan penjualan MinyaKita. Jika terbukti ada ketidaksesuaian isi netto dalam kemasan, maka pihaknya akan menelusuri hingga ke pihak produsen.
“Kami akan terus melakukan sidak ini secara intensif guna menjaga stabilitas harga di masyarakat. Apabila ditemukan adanya pelanggaran, kami tidak akan ragu untuk mengambil tindakan hukum sesuai peraturan yang berlaku,” tegas Kompol Andri Setiawan.
Polda Banten berkomitmen untuk memastikan distribusi dan penjualan MinyaKita berjalan sesuai ketentuan yang berlaku agar masyarakat mendapatkan minyak goreng dengan harga wajar dan kualitas sesuai standar.
(ian/BN/ris)









