Polda Banten Lakukan Sidak MinyaKita di Pasar Badak

Rabu, 12 Maret 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PANDEGLANG | TR.CO.ID

Kepolisian Daerah (Polda) Banten menggelar inspeksi mendadak (sidak) terhadap penjualan MinyaKita di Pasar Badak Pandeglang pada Selasa (11/3/2025).

Sidak ini bertujuan untuk memastikan harga minyak goreng tersebut sesuai dengan Harga Eceran Tertinggi (HET) yang telah ditetapkan pemerintah serta memastikan volume isi dalam kemasan sesuai dengan yang tertera.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kanit III Subdit I Ditreskrimsus Polda Banten, Kompol Andri Setiawan, mengungkapkan bahwa sidak ini dilakukan sebagai respons atas laporan masyarakat yang mencurigai adanya ketidaksesuaian netto dalam kemasan MinyaKita. Dugaan yang beredar menyebutkan bahwa meskipun pada kemasan tertulis 1 liter, isi bersih minyak dalam kemasan diduga kurang dari jumlah tersebut.

“Kegiatan ini bertujuan untuk mengecek apakah harga MinyaKita di pasaran masih sesuai dengan ketentuan pemerintah atau terjadi kenaikan yang signifikan. Selain itu, kami juga ingin memastikan bahwa isi netto minyak goreng dalam kemasan sesuai dengan yang tertera di label,” ujar Kompol Andri Setiawan.

Baca Juga:  Polda Banten Borong Empat Penghargaan dalam Ajang Awarding Day Divisi Humas Polri 2025

Hasil sidak menunjukkan bahwa hingga saat ini belum ditemukan adanya pelanggaran terkait isi netto dalam kemasan MinyaKita. Namun, tim kepolisian menemukan indikasi bahwa produk MinyaKita dalam kemasan botol mulai sulit ditemukan di pasaran setelah ramai isu terkait dugaan ketidaksesuaian netto.

“Hasil pengecekan di Pasar Badak Pandeglang menunjukkan bahwa produk MinyaKita dalam kemasan botol seolah menghilang dari pasaran. Sementara itu, MinyaKita dalam kemasan plastik (pots) masih tersedia,” tambahnya.

Selain itu, sidak juga menemukan bahwa harga yang dipatok oleh agen dan pengecer tidak sesuai dengan HET yang ditetapkan pemerintah. Beberapa pedagang diketahui menjual MinyaKita di atas harga yang seharusnya.

“Kami menemukan bahwa harga MinyaKita di pasar ini dijual lebih tinggi dari HET. Seharusnya dijual seharga Rp15.700, tetapi di lapangan kami mendapati harga minyak ini dijual di kisaran Rp16.000 hingga Rp17.000,” jelasnya.

Baca Juga:  Sebelumnya Wagup Dimyati Minta MoU Sampah Dibatalkan

Pihak kepolisian menegaskan bahwa mereka tidak akan segan untuk menindak tegas pelanggaran yang ditemukan dalam distribusi dan penjualan MinyaKita. Jika terbukti ada ketidaksesuaian isi netto dalam kemasan, maka pihaknya akan menelusuri hingga ke pihak produsen.

“Kami akan terus melakukan sidak ini secara intensif guna menjaga stabilitas harga di masyarakat. Apabila ditemukan adanya pelanggaran, kami tidak akan ragu untuk mengambil tindakan hukum sesuai peraturan yang berlaku,” tegas Kompol Andri Setiawan.

Polda Banten berkomitmen untuk memastikan distribusi dan penjualan MinyaKita berjalan sesuai ketentuan yang berlaku agar masyarakat mendapatkan minyak goreng dengan harga wajar dan kualitas sesuai standar.
(ian/BN/ris)

Berita Terkait

KNPI Pertanyakan Jaminan Pemiliharan Rehabilitasi Jalan Surianen – Pasir Gadung
KNPI Bakal Surati Kejati Banten, Soal Rehabilitasi Jalan Surianeun – Pasir Gadung
KNPI Pandeglang Kritik Kinerja Konsultan Pengawas dan DPUPR Banten
DPUPR Banten Diduga Abaikan Pemiliharaan
DPUPR BANTEN, Dua Lembaga Minta APH Turun Tangan
Pekerjaan DPUPR Banten Disorot, Rehabilitasi Jalan Surianeun – Pasir Gadung Pemasangan Bronjong Amblas
Baru Ditanam, Ratusan Hektar Sawah di Sobang Terendam Banjir
Mulang Talk, Wakil Bupati Iing Ajak Pemuda Bangun Pandeglang
Berita ini 30 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 30 April 2026 - 16:27 WIB

KNPI Pertanyakan Jaminan Pemiliharan Rehabilitasi Jalan Surianen – Pasir Gadung

Jumat, 24 April 2026 - 14:58 WIB

KNPI Bakal Surati Kejati Banten, Soal Rehabilitasi Jalan Surianeun – Pasir Gadung

Senin, 20 April 2026 - 13:58 WIB

KNPI Pandeglang Kritik Kinerja Konsultan Pengawas dan DPUPR Banten

Jumat, 17 April 2026 - 15:08 WIB

DPUPR Banten Diduga Abaikan Pemiliharaan

Kamis, 16 April 2026 - 15:35 WIB

DPUPR BANTEN, Dua Lembaga Minta APH Turun Tangan

Berita Terbaru

Bola

Harry Kane Bertekad Bawa Inggris Jadi Juara

Kamis, 4 Jun 2026 - 13:57 WIB