Polda Banten Lakukan Sidak MinyaKita di Pasar Badak

Rabu, 12 Maret 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PANDEGLANG | TR.CO.ID

Kepolisian Daerah (Polda) Banten menggelar inspeksi mendadak (sidak) terhadap penjualan MinyaKita di Pasar Badak Pandeglang pada Selasa (11/3/2025).

Sidak ini bertujuan untuk memastikan harga minyak goreng tersebut sesuai dengan Harga Eceran Tertinggi (HET) yang telah ditetapkan pemerintah serta memastikan volume isi dalam kemasan sesuai dengan yang tertera.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kanit III Subdit I Ditreskrimsus Polda Banten, Kompol Andri Setiawan, mengungkapkan bahwa sidak ini dilakukan sebagai respons atas laporan masyarakat yang mencurigai adanya ketidaksesuaian netto dalam kemasan MinyaKita. Dugaan yang beredar menyebutkan bahwa meskipun pada kemasan tertulis 1 liter, isi bersih minyak dalam kemasan diduga kurang dari jumlah tersebut.

“Kegiatan ini bertujuan untuk mengecek apakah harga MinyaKita di pasaran masih sesuai dengan ketentuan pemerintah atau terjadi kenaikan yang signifikan. Selain itu, kami juga ingin memastikan bahwa isi netto minyak goreng dalam kemasan sesuai dengan yang tertera di label,” ujar Kompol Andri Setiawan.

Baca Juga:  Polda Banten Bakal Didemo, Terkait Laporan Situ Cipondoh

Hasil sidak menunjukkan bahwa hingga saat ini belum ditemukan adanya pelanggaran terkait isi netto dalam kemasan MinyaKita. Namun, tim kepolisian menemukan indikasi bahwa produk MinyaKita dalam kemasan botol mulai sulit ditemukan di pasaran setelah ramai isu terkait dugaan ketidaksesuaian netto.

“Hasil pengecekan di Pasar Badak Pandeglang menunjukkan bahwa produk MinyaKita dalam kemasan botol seolah menghilang dari pasaran. Sementara itu, MinyaKita dalam kemasan plastik (pots) masih tersedia,” tambahnya.

Selain itu, sidak juga menemukan bahwa harga yang dipatok oleh agen dan pengecer tidak sesuai dengan HET yang ditetapkan pemerintah. Beberapa pedagang diketahui menjual MinyaKita di atas harga yang seharusnya.

“Kami menemukan bahwa harga MinyaKita di pasar ini dijual lebih tinggi dari HET. Seharusnya dijual seharga Rp15.700, tetapi di lapangan kami mendapati harga minyak ini dijual di kisaran Rp16.000 hingga Rp17.000,” jelasnya.

Baca Juga:  Peringati 10 Muharam, Polda Banten Santuni 75 Anak Yatim

Pihak kepolisian menegaskan bahwa mereka tidak akan segan untuk menindak tegas pelanggaran yang ditemukan dalam distribusi dan penjualan MinyaKita. Jika terbukti ada ketidaksesuaian isi netto dalam kemasan, maka pihaknya akan menelusuri hingga ke pihak produsen.

“Kami akan terus melakukan sidak ini secara intensif guna menjaga stabilitas harga di masyarakat. Apabila ditemukan adanya pelanggaran, kami tidak akan ragu untuk mengambil tindakan hukum sesuai peraturan yang berlaku,” tegas Kompol Andri Setiawan.

Polda Banten berkomitmen untuk memastikan distribusi dan penjualan MinyaKita berjalan sesuai ketentuan yang berlaku agar masyarakat mendapatkan minyak goreng dengan harga wajar dan kualitas sesuai standar.
(ian/BN/ris)

Berita Terkait

PPPK Paruh Waktu Berpeluang Terima Gaji ke 13 dan 14
RTLH Dapat Bantuan Renovasi, Wagub: Uangnya Jangan untuk Beli Motor
Jembatan Penghubung Antar Desa di Kecamatan Jiput Ambruk
BBPOM Temukan Zat Berbahaya, Sidak Pasar Tradisional Pandeglang
Ramadan Harus Aman dan Tertib
Duh! 436 Warga Pandeglang Alami Depresi, Tekanan Ekonomi dan Keluarga Jadi Pemicu
MBG di Pandeglang Disorot, AMPAN Turun Aksi
Sekda Pandeglang: Gaji ASN Ditargetkan Cair Pekan Ini
Berita ini 25 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 9 Maret 2026 - 11:53 WIB

PPPK Paruh Waktu Berpeluang Terima Gaji ke 13 dan 14

Rabu, 4 Maret 2026 - 11:06 WIB

RTLH Dapat Bantuan Renovasi, Wagub: Uangnya Jangan untuk Beli Motor

Jumat, 27 Februari 2026 - 11:59 WIB

Jembatan Penghubung Antar Desa di Kecamatan Jiput Ambruk

Selasa, 24 Februari 2026 - 11:57 WIB

BBPOM Temukan Zat Berbahaya, Sidak Pasar Tradisional Pandeglang

Rabu, 18 Februari 2026 - 09:56 WIB

Ramadan Harus Aman dan Tertib

Berita Terbaru

Kota Tangerang

Ngabuburit Sehat, Maryono Fun Futsal Bareng Karang Taruna Pinang

Senin, 9 Mar 2026 - 12:22 WIB

Hukrim

Polisi Dalami Dugaan Motif Istri Bunuh Suami di Tigaraksa

Senin, 9 Mar 2026 - 12:09 WIB

Kabupaten Tangerang

Ombudsman RI Beri Opini Tertinggi untuk Pelayanan Publik Pemkab Tangerang

Senin, 9 Mar 2026 - 12:00 WIB

PANDEGLANG

PPPK Paruh Waktu Berpeluang Terima Gaji ke 13 dan 14

Senin, 9 Mar 2026 - 11:53 WIB