TANGERANG |TR.CO.ID
Dugaan keterlibatan dua sosok non-struktural berinisial R dan E dalam pengaturan proyek-proyek besar di lingkungan Pemerintah Kota Tangerang kembali menjadi sorotan.
Kendari tak tercatat dalam struktur pemerintahan, keduanya diduga memiliki akses langsung dan pengaruh kuat terhadap distribusi sejumlah proyek bernilai miliaran rupiah.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Sumber dari salah satu organisasi perangkat daerah (OPD) menyebut bahwa kehadiran R dan E di lingkungan dinas bukan hal baru.
Mereka kerap terlihat masuk ke ruang pimpinan tanpa melalui mekanisme formal, dan dalam banyak kasus, kehadiran mereka disertai tekanan halus agar proyek diarahkan ke pihak tertentu.
“Kalau sudah proyek besar, arahnya hampir selalu bisa ditebak. Yang mencoba menolak, akhirnya ikut juga,” ujar seorang pejabat OPD, Sabtu (20/7).
Proyek-proyek yang dimaksud, menurut sumber tersebut, tak hanya berfungsi sebagai kegiatan pembangunan, namun juga disebut-sebut sebagai alat tukar atas penanganan sejumlah persoalan hukum.
Skema ini diduga digunakan untuk meredam laporan lama, mengamankan posisi saat ini, dan mengantisipasi potensi kasus di masa depan.
“Proyek itu dianggap sebagai pengaman. Kompensasi agar hal-hal tertentu tidak diproses lebih jauh,” katanya.
Sejumlah proyek yang disebut berada dalam lingkaran dugaan tersebut antara lain:
- Pembangunan IPLT senilai Rp14 miliar
- Tahap lanjutan pembangunan RSUD Panunggangan Barat senilai Rp29 miliar
- Revitalisasi Markas PMI Kota Tangerang senilai Rp4,9 miliar
- Fasilitas parkir Polres Metro Tangerang Kota senilai Rp21 miliar
- Pembangunan hanggar DLH senilai Rp25 miliar
- Paket-paket pengadaan di DLH lainnya senilai Rp14 miliar
- Pembangunan embung Nambo Jaya senilai Rp20 miliar
- Pengecoran jalan di wilayah Bugel senilai Rp8 miliar
Pelaku usaha lokal mengaku hanya menjadi penonton dalam proses pengadaan proyek tersebut. Meskipun telah mengikuti prosedur sesuai aturan, mereka menyatakan tidak memiliki peluang yang setara.
“Kami ikut lelang, lengkap semua dokumen. Tapi sudah tahu pasti kalah. Seperti petani mati di lumbung padi,” ujar salah satu kontraktor lokal.
Pengamat kebijakan publik M. Harsono Tunggal Putra menilai bahwa pola dugaan intervensi oleh pihak luar birokrasi merupakan bentuk penyimpangan kekuasaan yang berbahaya.
Ia menegaskan, kekuasaan negara tidak boleh diatur oleh pihak yang tidak memiliki tanggung jawab institusional.
“Kalau arah proyek bisa dikendalikan dari luar struktur, itu tanda sistem sudah ditempeli kepentingan gelap. Ini bukan teknis, ini pengambilalihan kendali,” tegas Harsono.
Ia mendorong kepala daerah bertindak memutus pengaruh eksternal dalam sistem birokrasi, serta mendorong pengawasan oleh lembaga penegak hukum yang tidak terafiliasi dengan kepentingan lokal.
Meski demikian, ia mengingatkan bahwa semua dugaan harus diuji secara hukum.
“Praduga tak bersalah tetap harus dipegang. Tapi kalau semua diam, maka publik yang akan menarik kesimpulannya sendiri,” ujarnya.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada pernyataan resmi dari Pemerintah Kota Tangerang maupun institusi penegak hukum terkait dugaan tersebut. Kepala dinas yang dikonfirmasi hanya menyatakan bahwa seluruh pelaksanaan proyek berjalan sesuai prosedur.(cenks)









