Direksi, Komisaris BUMN Terlibat Korupsi Tetap Dihukum

Selasa, 6 Mei 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA | TR.CO.ID

Menteri BUMN Erick Thohir menerangkan direksi dan komisaris BUMN yang melakukan korupsi tetap bisa dihukum, meski bukan penyelenggara negara. Kementerian BUMN tengah mendefinisikan mana hal yang merugikan negara dan mana kerugian korporasi.

Di ketahui, pada pasal 9G UU BUMN, disebutkan jajaran direksi, dewan komisaris dan dewan pengawasn BUMN tidak tergolong dalam penyelenggara negara. “Kalau kasus korupsi tetap aja dipenjara, itu kan jelas, kalau korupsi jelas,” ujar Erick, dikutip okezone, Senin (5/5).

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Menurut Erick, saat ini proses mendefinisikan kerugian negara dan kerugian korporasi sedang didiskusikan antara Kementerian BUMN, KPK dan Kejaksaan. Kementerian BUMN memiliki fungsi pengawasan dan investigasi.

Baca Juga:  PERSADIN Hadirkan Program Sertifikasi Paralegal Profesional

“Karena itu di SOTK (Susunan Organisasi dan Tata Kelola) yang terbaru nanti deputi BUMN bertambah dari 3 ke 5 (orang). Salah satunya, fungsinya tadi menangkap korupsi,” ujarnya.

Lebih lanjut, Erick menjelaskan, dalam rangka fungsi pengawasan dan investigasi, Kementerian BUMN telah membuka opsi keterlibatan KPK dan kejaksaaan untuk bergabung dalam tubuh Kementerian BUMN.

“Itu yang kita tidak punya ekspertis (profesional di bidang hukum). Makanya kita sama KPK, Kejaksaan, siapa tahu kita akan menarik individu dari mereka untuk duduk di bawah kementerian,” kata Erick.

Sebelumnya, Juru bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto mengatakan, kajian itu dilakukan untuk melihat penerapan aturan UU BUMN tersebut ihwal penegakan hukum yang bisa dilakukan lembaga antirasuah.
“Ya KPK ini, kan, pelaksana undang-undang, aturan yang ada tentu harus dijalankan. Penegakan hukum tidak boleh keluar dari aturan hukum,” kata Tessa kepada wartawan, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (2/5).

Baca Juga:  Lebak Bukukan Investasi Rp1,28 Triliun Hingga September 2024

“Tentunya dengan adanya aturan yang baru, perlu ada kajian baik itu dari Biro Hukum maupun dari Kedeputian Penindakan untuk melihat sampai sejauh mana aturan ini akan berdampak terhadap penegakan hukum yang bisa dilakukan di KPK,” tambahnya. (tr)

Berita Terkait

Ribuan Penerima Bansos Terindikasi Judol
Sambut Idul Adha, IKPP Tangerang Distribusikan 7 Sapi dan 18 Kambing ke Lingkungan Sekitar
Serap Ilmu City Branding, Maryono Ingin Tangerang Makin Dilirik Investor dan Wisatawan
Benyamin Minta Kadin Tangsel Dorong Ekonomi Daerah
Ngaku Sepupu Ketua PWI Kota Tangerang Pria 21 Tahun Nekat Datangi Rumah Wali Kota Minta Sumbangan
Lepas Sambut Kajari Kota Tangerang, Perkuat Sinergi Penegakan Hukum dan Pembangunan
Pemkot Permudah Izin, UMKM Diminta Bergerak Cepat
Berdayakan Perempuan Lewat Kewirausahaan, Pemkot Tangerang Gelar Roadshow Pelatihan PKHP di 13 Kecamatan
Berita ini 44 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 2 Juni 2026 - 14:30 WIB

Ribuan Penerima Bansos Terindikasi Judol

Selasa, 26 Mei 2026 - 23:05 WIB

Sambut Idul Adha, IKPP Tangerang Distribusikan 7 Sapi dan 18 Kambing ke Lingkungan Sekitar

Sabtu, 23 Mei 2026 - 19:20 WIB

Serap Ilmu City Branding, Maryono Ingin Tangerang Makin Dilirik Investor dan Wisatawan

Selasa, 19 Mei 2026 - 11:58 WIB

Benyamin Minta Kadin Tangsel Dorong Ekonomi Daerah

Sabtu, 16 Mei 2026 - 14:37 WIB

Ngaku Sepupu Ketua PWI Kota Tangerang Pria 21 Tahun Nekat Datangi Rumah Wali Kota Minta Sumbangan

Berita Terbaru

Bola

Khvicha Kvaratskhelia Pemain Terbaik Liga Champions

Selasa, 2 Jun 2026 - 14:32 WIB

Daerah

Ribuan Penerima Bansos Terindikasi Judol

Selasa, 2 Jun 2026 - 14:30 WIB

Daerah

Prime Plaza Run 2026 Kembali Hadir!

Selasa, 2 Jun 2026 - 12:32 WIB