JAKARTA | TR.CO.ID
Menteri BUMN Erick Thohir menerangkan direksi dan komisaris BUMN yang melakukan korupsi tetap bisa dihukum, meski bukan penyelenggara negara. Kementerian BUMN tengah mendefinisikan mana hal yang merugikan negara dan mana kerugian korporasi.
Di ketahui, pada pasal 9G UU BUMN, disebutkan jajaran direksi, dewan komisaris dan dewan pengawasn BUMN tidak tergolong dalam penyelenggara negara. “Kalau kasus korupsi tetap aja dipenjara, itu kan jelas, kalau korupsi jelas,” ujar Erick, dikutip okezone, Senin (5/5).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Menurut Erick, saat ini proses mendefinisikan kerugian negara dan kerugian korporasi sedang didiskusikan antara Kementerian BUMN, KPK dan Kejaksaan. Kementerian BUMN memiliki fungsi pengawasan dan investigasi.
“Karena itu di SOTK (Susunan Organisasi dan Tata Kelola) yang terbaru nanti deputi BUMN bertambah dari 3 ke 5 (orang). Salah satunya, fungsinya tadi menangkap korupsi,” ujarnya.
Lebih lanjut, Erick menjelaskan, dalam rangka fungsi pengawasan dan investigasi, Kementerian BUMN telah membuka opsi keterlibatan KPK dan kejaksaaan untuk bergabung dalam tubuh Kementerian BUMN.
“Itu yang kita tidak punya ekspertis (profesional di bidang hukum). Makanya kita sama KPK, Kejaksaan, siapa tahu kita akan menarik individu dari mereka untuk duduk di bawah kementerian,” kata Erick.
Sebelumnya, Juru bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto mengatakan, kajian itu dilakukan untuk melihat penerapan aturan UU BUMN tersebut ihwal penegakan hukum yang bisa dilakukan lembaga antirasuah.
“Ya KPK ini, kan, pelaksana undang-undang, aturan yang ada tentu harus dijalankan. Penegakan hukum tidak boleh keluar dari aturan hukum,” kata Tessa kepada wartawan, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (2/5).
“Tentunya dengan adanya aturan yang baru, perlu ada kajian baik itu dari Biro Hukum maupun dari Kedeputian Penindakan untuk melihat sampai sejauh mana aturan ini akan berdampak terhadap penegakan hukum yang bisa dilakukan di KPK,” tambahnya. (tr)









