TANGERANG | TR.CO.ID
Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang melalui Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) menggelar Rapat Koordinasi Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID), Senin (21/7/25), di Ruang Akhlakul Karimah. Kegiatan ini mengusung tema “PPID dan Keterbukaan Pengadaan, Menjawab Akuntabilitas Publik.”
Wali Kota Tangerang, Sachrudin, menegaskan komitmen Pemkot terhadap keterbukaan informasi publik sesuai UU No. 14 Tahun 2008.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
”Pemerintah harus terbuka dan tidak boleh menutup-nutupi informasi publik, selama masih dalam koridor hukum,” ujarnya.
Rakor ini diikuti oleh 184 PPID Pelaksana dari OPD, puskesmas, hingga sekolah. Kepala Diskominfo, Mugiya Wardhany, menyebut kegiatan ini penting untuk memperkuat pelayanan publik dan menyosialisasikan regulasi pengadaan terbaru.
“Permintaan informasi, khususnya terkait barang dan jasa, sangat tinggi. PPID wajib tanggap dan memahami aturan terbaru,” jelas Mugiya.
Dwi Rahayu Eka Setyowati, Kepala Biro Humas dan Umum LKPP RI, memaparkan isi Perpres No. 46 Tahun 2025 tentang pengadaan barang dan jasa.
”Kini tidak hanya APBN dan APBD, tapi juga APBDes menjadi dasar anggaran. Transformasi digital penting untuk mendorong transparansi,” katanya.
Sementara itu, Zulpikar, Ketua Komisi Informasi Banten, mengapresiasi Pemkot Tangerang atas keseriusannya dalam membangun budaya keterbukaan. Ia juga menyoroti pentingnya pengelolaan transisi petugas PPID agar pelayanan informasi tetap optimal.
”Hadirnya kepala daerah langsung dalam rakor ini menunjukkan komitmen yang kuat. Saya harap Kota Tangerang terus meningkatkan kualitas keterbukaan publik tiap tahunnya,” tutupnya. (wil/dam)









