SERANG | TR.CO.ID
Kelompok Kerja Kepala Sekolah (K3S) kecamatan Kibin mengadakan Bimbingan teknis pengelolaan dan akreditasi perpustakaan sekolah dasar berdasarkan Standar Nasional Perpustakaan (SMP) di aula PGRI Kibin, Rabu (3/9/2025).
Kegiatan dibuka oleh Kepala DPKAD Kabupaten Serang, H. Aber Nurhadi didampingi Pengawas Pembina Sekolah Dasar Kecamatan Kibin, Ba’da dan Sumiyati.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Ketua K3S kecamatan Kibin, Abdul Rohman Setia Bakti didampingi Romli dan Hj. Sulah rositi mengatakan, kegiatan ini diikuti 24 orang pengelola perpustakaan sekolah dasar di kecamatan Kibin dengan menghadirkan narasumber dari Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Daerah Kabupaten Serang antara lain Andi Suriati, S.Kom (Kabid P3KM), Emy Yuniati, SE (Pustakawan ahli), Lala Dahlia, SS (Pustakawan ahlu), Yani Marliani (Pelaksana), Fadhlul R. Wijayanto (Pelaksana) dan Indra Septrian.
kegiatan ini bertujuan untuk meningkatkan pengetahuan dan ketrampilan pengelola perpustakaan sekolah menuju terpenuhinya kriteria pengelolaan perpustakaan sesuai dengan Standar Nasional Perpustakaan (SNP), meningkatkan mutu layanan perpustakaan serta mempersiapkan upaya kegiatan penilaian akreditasi perpustakaan sekolah.
Di tempat yang sama, Kepala DPKAD Kabupaten Serang, H. Aber Nurhadi menambahkan Akreditasi perpustakaan sangat penting dan menjadi salah satu unsur penilaian akreditasi sekolah.
Pengelolaan dan akreditasi perpustakaan dilakukan berdasarkan Standar Nasional Perpustakaan (SNP) yang dikembangkan oleh Perpustakaan Nasional Republik Indonesia sebagai acuan minimal. SNP
Mencakup standar koreksi, sarana prasarana, pelayanan, tenaga, penyelenggaraan dan pengelolaan.
Sedangkan akreditasi adalah proses formal yang dilakukan untuk menilai kesesuaian perpustakaan dengan SNP.
Tujuannya untuk meningkatkan kepercayaan pemustaka, memotivasi pengelola dan menunjukan kualitas pelayanan dan pengelolaan perpustakaan.
“Proses akreditasi dapat meningkatkan kepercayaan masyarakat, meningkatkan motivasi. Membuktikan kualitas dan meningkatkan status kelembagaan,”terangnya. (Mur).









