Polda Banten Ungkap 577 Kasus Narkoba Sepanjang 2025

Rabu, 17 September 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SERANG | TR.CO.ID

Ditresnarkoba Polda Banten lakukan pemusnahan barang bukti Narkoba jenis sabu, tembakau sintetis, ganja dan obat-obatan.

Wakapolda Banten didampingi Dirresnarkoba Polda Banten Kombes Pol Wiwin Setiawan, Kabid Humas Polda Banten Kombes Pol Didik Hariyanto serta Perwakilan Kejaksaan Tinggi Banten, Pengadilan Tinggi Banten, BNN Banten, Balai POM Banten, Ketua MUI Banten dan penasehat hukum tersangka.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Wakapolda Banten Brigjen Pol Hendra menyampaikan perkembangan penanganan kasus peredaran dan penyalahgunaan narkoba di wilayah hukum Polda Banten sepanjang tahun 2025.

Menurut Wakapolda, mengatakan perkembangan perekonomian di daerah Banten membawa dampak sosial yang cukup signifikan, salah satunya meningkatnya tindak kriminalitas dan ancaman keamanan, termasuk menjadikan Banten sebagai daerah rawan lintasan peredaran gelap narkotika.

“Sebagaimana kita ketahui bersama, saat ini Indonesia telah dinyatakan dalam kondisi darurat narkoba. Indonesia bukan lagi sekadar daerah lintasan, tetapi sudah menjadi sasaran pasar gelap penjualan narkoba yang dianggap sangat menguntungkan bagi para bandar,” ujar Wakapolda, Selasa (16/9/25).

Baca Juga:  Dishub Menunggu Kebijakan Gubernur Baru, Program BRT Trans Banten Tertunda

Wakapolda menegaskan, hal tersebut terbukti dari banyaknya kasus yang berhasil diungkap oleh jajaran Polda Banten sepanjang tahun 2025, dengan rincian:

• 577 kasus narkoba

• 778 tersangka

Adapun barang bukti yang berhasil disita antara lain:

• Sabu : 11,3 kilogram

• Ganja : 547,73 gram

• Tembakau sintetis : 5,9 kilogram

• Ekstasi : 503 butir

• Obat-obatan : 313.375 butir

Hendra menyatakan, dalam upaya mengantisipasi masuknya narkoba, Polda Banten juga telah melakukan pemetaan lokasi rawan peredaran gelap, terutama melalui jalur laut.

“Dalam upaya mengantisipasi masuknya narkoba, Polda Banten juga telah melakukan pemetaan lokasi rawan peredaran gelap, terutama melalui jalur laut. Sejumlah pelabuhan yang mendapat perhatian khusus antara lain Pelabuhan Merak, Ciwandan, Bojonegara, Indah Kiat Merak, Karangantu, serta beberapa pelabuhan rakyat lainnya,” bebernya..

Baca Juga:  Polda Banten Luncurkan Penanaman Benih Jagung Sebagai Upaya Swasembada Pangan di Desa Bulakan

Lebih lanjut, Wakapolda menjelaskan bahwa sesuai amanat Pasal 91 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009, pada hari ini Direktorat Reserse Narkoba Polda Banten akan melaksanakan pemusnahan barang bukti narkotika, yakni:

• Sabu: 3.654,31 gram

• Ganja: 39.614,4 gram

• Tembakau sintetis: 0,39 gram

• Obat-obatan: 42.440 butir

Wakapolda menambahkan, Pemusnahan dilakukan untuk menghindari penyalahgunaan barang bukti.

“Pemusnahan ini dilakukan untuk menghindari penyalahgunaan barang bukti tersebut,” tegasnya.

Terakhir Wakapolda mengajak masyarakat untuk berperan aktif dalam pencegahan peredaran narkoba.

“Saya berharap partisipasi dan dukungan masyarakat, khususnya dalam memberikan informasi apabila melihat atau mencurigai adanya distribusi maupun pengangkutan narkoba melalui daerah pelabuhan dan pesisir pantai di wilayah hukum Polda Banten,” pesannya. (hed/dam)

Berita Terkait

RAPOR SISWA, Ayah Jangan Absen Saat Pembagian Rapor
Bukan Orang Baru di DPRD, Pengalaman Jadi Modal Utama Sekwan Subhan
Gubernur Banten Deklarasikan SPMB Bersih dan Adil
Dua Debt Collector Dibekuk, Aniaya Personel Brimob
Ribuan Penerima Bansos Terindikasi Judol
Pendidikan Banten Tunjukkan Tren Positif
Dinkes Banten Ajak Semua Pihak Bersinergi Wujudkan Eliminasi TBC
DOB Cilangkahan Kian Dekat
Berita ini 15 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 15 Juni 2026 - 10:25 WIB

RAPOR SISWA, Ayah Jangan Absen Saat Pembagian Rapor

Minggu, 14 Juni 2026 - 00:05 WIB

Bukan Orang Baru di DPRD, Pengalaman Jadi Modal Utama Sekwan Subhan

Kamis, 4 Juni 2026 - 13:50 WIB

Gubernur Banten Deklarasikan SPMB Bersih dan Adil

Kamis, 4 Juni 2026 - 13:48 WIB

Dua Debt Collector Dibekuk, Aniaya Personel Brimob

Selasa, 2 Juni 2026 - 14:30 WIB

Ribuan Penerima Bansos Terindikasi Judol

Berita Terbaru