TANGERANG | TR.CO.ID
Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Tangerang kembali menambah daftar tersangka dalam kasus dugaan korupsi pekerjaan fiktif di tubuh PT Angkasa Pura Kargo (PT APK) yang merugikan negara hingga Rp8 miliar.
Kali ini, penyidik menetapkan HP sebagai tersangka baru setelah melalui serangkaian pemeriksaan intensif.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Kepala Seksi Intelijen Kejari Kota Tangerang, Anak Agung Made Suarja Teja Buana, mengungkapkan bahwa HP diduga berperan sentral dalam mengatur skema rekayasa proyek yang tidak pernah dikerjakan namun tetap dibayarkan.
“Berdasarkan hasil pemeriksaan dan alat bukti yang cukup, kami menetapkan HP sebagai tersangka karena yang bersangkutan diduga menjadi otak dari praktik pekerjaan fiktif di PT Angkasa Pura Kargo,” ujar Teja Buana di Tangerang, Kamis (16/10/2025).
Dugaan korupsi ini bermula dari adanya pekerjaan pengangkutan yang semestinya dikerjakan oleh PT Hutama Karya (HK). Namun, proyek tersebut dialihkan kepada PT APK, lalu diteruskan ke PT ASM. Hasil penyelidikan menemukan bahwa pekerjaan yang diklaim dilakukan oleh PT ASM ternyata tidak pernah ada, meski pembayaran tetap dilakukan oleh PT APK.
Untuk kepentingan penyidikan, Kejari Kota Tangerang langsung menahan HP di Lapas Pemuda Kelas IIA Tangerang selama 20 hari sesuai ketentuan Pasal 21 KUHAP.
Atas perbuatannya, HP dijerat Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
“Kami menegaskan bahwa Kejari Kota Tangerang berkomitmen menindak tegas setiap praktik korupsi tanpa pandang bulu,” tegas Teja Buana.
Sebelumnya, penyidik juga telah menetapkan TAW sebagai tersangka dalam perkara yang sama. Dari hasil pemeriksaan, TAW berperan sebagai perantara yang menyalurkan dana hasil korupsi kepada sejumlah pihak antara tahun 2020 hingga 2024, atas perintah HP. (cng/dam)









