Obat Daftar G Disikat Polsek Pakuhaji

Selasa, 21 Oktober 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

TANGERANG | TR.CO.ID

Kapolsek Pakuhaji AKP Rokhmatulloh, kembali menunjukkan kesigapannya dalam memberantas peredaran obat-obatan terlarang. Ia berhasil menangkap langsung seorang penjual obat daftar G di Jalan Kramat–Kohod, Kampung Kali Peting, Kecamatan Pakuhaji, pada Sabtu (18/10/25).

Dalam operasi tersebut, polisi mengamankan ratusan butir obat keras jenis Exymer dan Tramadol yang dijual tanpa izin.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Dalam sepekan terakhir kami gencar memberantas peredaran obat daftar G di wilayah hukum Polsek Pakuhaji. Kami berkomitmen menindak tegas siapa pun yang memperjualbelikan obat-obatan terlarang secara ilegal,” tegas AKP Rokhmatulloh, dikutip Wartawan, Senin (20/10/25)

Ia mengungkapkan, jajarannya telah melakukan penggerebekan di empat lokasi berbeda, yaitu Desa Buaran Bambu, Desa Sukawali, Desa Bonisari, dan Jalan Desa Kramat.

Baca Juga:  RSUD Pakuhaji Jemput Bola, Antar Obat Langsung ke Rumah Pasien


“Dari empat lokasi tersebut, kami mengamankan satu pelaku berinisial MZH alias H untuk diproses lebih lanjut. Tidak ada ruang bagi pengedar obat daftar G di wilayah Pakuhaji,” ujarnya.

Langkah tegas kepolisian tersebut mendapat apresiasi dari warga dan tokoh masyarakat setempat.

“Saya sangat mendukung tindakan Kapolsek dan jajaran. Namun kami juga berharap wilayah Kiara Payung bisa ditindak, karena di sana masih ada yang menjual obat tersebut, bahkan kepada remaja,” ungkap Samsul (35), warga Pakuhaji.

Ketua MUI Kecamatan Pakuhaji, KH Hasan Basri (58), juga menyampaikan dukungan penuh terhadap langkah Polsek dalam memberantas peredaran obat keras tanpa izin.

Baca Juga:  Pengedar Obat Ilegal di Neglasari Tak Berkutik Saat Digerebek


“Kami sangat mengapresiasi tindakan Polsek Pakuhaji. Obat-obatan seperti ini jelas merusak generasi muda dan masa depan bangsa,” tegasnya.

Kapolsek Pakuhaji pun mengimbau masyarakat untuk berperan aktif membantu aparat dengan melaporkan setiap aktivitas mencurigakan terkait penjualan obat daftar G, baik di toko, rumah, maupun secara daring.

“Penjualan obat keras daftar G tanpa izin melanggar Pasal 435 subsider Pasal 436 ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan,” pungkas AKP Rokhmatulloh. (wil/mas/dam)

Berita Terkait

Cegah Praktik Prostitusi, Satpol PP Kota Tangerang Razia Warung Karaoke di Kecamatan Periuk
Operasi Peredaran Miras Digencarkan, Ratusan Botol Berhasil Diamankan Satpol PP Kota Tangerang
Polisi Dalami Kasus Kematian Pelajar di Sukadiri
Petugas Pos Damkar Pinang Diduga Dianiaya, Kepala BPBD : Fokus Pemulihan Korban
Motor Admin Percetakan Hilang di Depan Ruko
Tingkatkan Integritas, Dinsos Kota Tangerang Berhasil Lalui Pemantauan KPK dengan Predikat Bersih
Kota Tangerang Masuk Calon Kota Antikorupsi 2026
Cegah Korupsi Sejak Dini, Pelajar SMK Diberi Pembekalan Integritas
Berita ini 25 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 15 April 2026 - 21:35 WIB

Cegah Praktik Prostitusi, Satpol PP Kota Tangerang Razia Warung Karaoke di Kecamatan Periuk

Rabu, 15 April 2026 - 01:40 WIB

Operasi Peredaran Miras Digencarkan, Ratusan Botol Berhasil Diamankan Satpol PP Kota Tangerang

Senin, 13 April 2026 - 12:28 WIB

Polisi Dalami Kasus Kematian Pelajar di Sukadiri

Minggu, 12 April 2026 - 13:54 WIB

Petugas Pos Damkar Pinang Diduga Dianiaya, Kepala BPBD : Fokus Pemulihan Korban

Jumat, 13 Maret 2026 - 10:59 WIB

Motor Admin Percetakan Hilang di Depan Ruko

Berita Terbaru