TANGERANG | TR.CO.ID
Pemerintah Pusat memangkas Dana Transfer Daerah (DTD) sebesar Rp 402 miliar pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Tangerang 2026. Kondisi ini menjadi tantangan bagi pemerintah daerah untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Ketua DPRD Kota Tangerang, Rusdi Alam, menegaskan bahwa meskipun ada pemangkasan DTD, pelayanan dasar dan penyelesaian persoalan perkotaan tetap harus berjalan. Pemangkasan anggaran diarahkan pada kegiatan non-prioritas.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Kita pastikan pelayanan publik tetap berjalan, sambil bertahap merealisasikan komitmen kepada masyarakat sesuai kemampuan anggaran,” ujar Rusdi Alam.
Selain itu, DPRD mendorong intensifikasi sejumlah pajak daerah, termasuk PBB, BPHTB, pajak restoran, dan parkir, yang dinilai masih memiliki potensi besar. Efisiensi juga dilakukan pada kegiatan operasional tanpa mengganggu pelayanan dasar.
DPRD dan Pemkot Tangerang juga mendorong peningkatan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) bagi P3K penuh waktu hingga 15%, serta kenaikan stimulan RT dan RW sebagai bagian dari janji politik Wali Kota.
Sementara itu, Wali Kota Tangerang, Sachrudin, menegaskan Pemkot akan bersikap adaptif terhadap pemangkasan DTD. Dalam Rapat Paripurna DPRD Kota Tangerang terkait Raperda APBD 2026, ia menjelaskan bahwa pendapatan daerah ditetapkan sebesar Rp 5,06 triliun, sementara belanja daerah mencapai Rp 5,46 triliun, dengan defisit ditutupi dari SILPA Rp 400 miliar.
“Kita adaptif terhadap kondisi keuangan akibat pemangkasan dana transfer, termasuk efisiensi belanja pegawai seperti TPP. Namun pelayanan publik tetap menjadi prioritas,” kata Sachrudin.
Pemkot Tangerang menegaskan fokus pada program prioritas masyarakat, antara lain pembangunan infrastruktur, peningkatan sarana publik, dan kesejahteraan sosial, agar program berjalan cepat, tepat sasaran, dan manfaatnya langsung dirasakan masyarakat. (Hab)









