Satpol PP Jaring Puluhan PKL Pelanggar Perda

Rabu, 22 November 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

TANGERANG | TR.CO.ID

Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Tangerang melakukan Yustisi Tindak Pidana Ringan terhadap 33 Pedagang Kaki Lima di Kecamatan Tigaraksa, Selasa (21/11/23).

Kepala Satpol PP Kabupaten Tangerang, Agus Suryana, mengatakan, kegiatan tersebut dilakukan berdasarkan Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Ketentraman dan Ketertiban Umum serta Perlindungan Masyarakat.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Kita lakukan tindakan ini karena mereka sudah melanggar Peraturan Daerah, jadi kita lakukan penindakan dengan mengedepankan secara Humanis dan Persuasif. Ada sekitar 33 pelanggar yang mendapat surat panggilan sidang yang nanti akan dilakukan Sidang Tipiring pada hari Kamis nanti,” ucap Agus Suryana.

Baca Juga:  TNI Gadungan Ditangkap Polisi Saat Merampas Sepeda Motor di Bandung: Kedok Seragam TNI Digunakan untuk Menakuti Korban

Agus menandaskan penindakan tersebut untuk menertibkan PKL yang berjualan di sembarang tempat, khususnya di trotoar dan badan jalan. Tim diturunkan pada operasi tersebut disebar ke beberapa titik wilayah.

“Pada saat operasi tim dibagi menjadi 2 tim, yang terbagi di beberapa titik yang diantaranya, sepanjang jalan raya Puspemkab Tangerang, lingkup Alun-alun Tigaraksa, dan area Pasar Tigaraksa,” ujarnya.

Baca Juga:  Intan Tinjau Kesiapan Posko Satgas Ketenagakerjaan Untuk THR 2025

Sementara itu, Kepala Bidang Penegakan Perundang-Undangan Daerah, TB Muh Waisulkurni mengatakan, penertiban ini juga sebagai tindakan tegas terhadap masyarakat yang melanggar Peraturan Daerah.

Para pedagang yang melanggar akan melewati proses Sidang Tindak Pidana Ringan (tipiring) oleh Kejaksanaan Negeri Kabupaten Tangerang di Kantor Satpol PP pada hari Kamis 23 November 2023.

“Kami akan terus lakukan Penegakan Peraturan Daerah khusus di Kabupaten Tangerang, dalam rangka memberikan edukasi kepada masyarakat pentingnya mematuhi Perda Kabupaten Tangerang,” ungkap TB.

Penulis : fj

Editor : dam

Berita Terkait

Verifikasi Dokumen Kependudukan Kini Hanya Bisa Melalui Aplikasi IKD
Pendaftaran Bimtek SIINas 2026 Gratis Dibuka
Sarana Olahraga Tangerang: Pemkot Fokus Bangun di Tengah Pemukiman
Pasar Anyar Tangerang Kian Lengkap Jelang Ramadan
Rehabilitasi RTLH Tangerang: Pemkot Targetkan 1.000 Rumah di 2026
Cerita Dua Pemuda Tunarungu Ikuti Rekrutmen di Disnaker Kota Tangerang
Tinjau Lokasi Banjir, Bupati Tangerang Serap Aspirasi Warga
Disnaker Gandeng Perusahaan Gelar Rekrutmen Massal
Berita ini 40 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 15 Januari 2026 - 13:16 WIB

Verifikasi Dokumen Kependudukan Kini Hanya Bisa Melalui Aplikasi IKD

Kamis, 15 Januari 2026 - 13:09 WIB

Pendaftaran Bimtek SIINas 2026 Gratis Dibuka

Kamis, 15 Januari 2026 - 13:06 WIB

Sarana Olahraga Tangerang: Pemkot Fokus Bangun di Tengah Pemukiman

Kamis, 15 Januari 2026 - 13:01 WIB

Pasar Anyar Tangerang Kian Lengkap Jelang Ramadan

Kamis, 15 Januari 2026 - 12:57 WIB

Rehabilitasi RTLH Tangerang: Pemkot Targetkan 1.000 Rumah di 2026

Berita Terbaru

Kota Tangerang

Verifikasi Dokumen Kependudukan Kini Hanya Bisa Melalui Aplikasi IKD

Kamis, 15 Jan 2026 - 13:16 WIB

Kota Tangerang

Pendaftaran Bimtek SIINas 2026 Gratis Dibuka

Kamis, 15 Jan 2026 - 13:09 WIB

Kota Tangerang

Sarana Olahraga Tangerang: Pemkot Fokus Bangun di Tengah Pemukiman

Kamis, 15 Jan 2026 - 13:06 WIB

Kota Tangerang

Pasar Anyar Tangerang Kian Lengkap Jelang Ramadan

Kamis, 15 Jan 2026 - 13:01 WIB

Kota Tangerang

Rehabilitasi RTLH Tangerang: Pemkot Targetkan 1.000 Rumah di 2026

Kamis, 15 Jan 2026 - 12:57 WIB