Satpol PP Jaring Puluhan PKL Pelanggar Perda

Rabu, 22 November 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

TANGERANG | TR.CO.ID

Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Tangerang melakukan Yustisi Tindak Pidana Ringan terhadap 33 Pedagang Kaki Lima di Kecamatan Tigaraksa, Selasa (21/11/23).

Kepala Satpol PP Kabupaten Tangerang, Agus Suryana, mengatakan, kegiatan tersebut dilakukan berdasarkan Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Ketentraman dan Ketertiban Umum serta Perlindungan Masyarakat.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Kita lakukan tindakan ini karena mereka sudah melanggar Peraturan Daerah, jadi kita lakukan penindakan dengan mengedepankan secara Humanis dan Persuasif. Ada sekitar 33 pelanggar yang mendapat surat panggilan sidang yang nanti akan dilakukan Sidang Tipiring pada hari Kamis nanti,” ucap Agus Suryana.

Baca Juga:  Heboh : Pangan Murah, Jaga Kestabilan Harga Jelang Nataru

Agus menandaskan penindakan tersebut untuk menertibkan PKL yang berjualan di sembarang tempat, khususnya di trotoar dan badan jalan. Tim diturunkan pada operasi tersebut disebar ke beberapa titik wilayah.

“Pada saat operasi tim dibagi menjadi 2 tim, yang terbagi di beberapa titik yang diantaranya, sepanjang jalan raya Puspemkab Tangerang, lingkup Alun-alun Tigaraksa, dan area Pasar Tigaraksa,” ujarnya.

Baca Juga:  KPU telah Bentuk Tim PHPU di MK

Sementara itu, Kepala Bidang Penegakan Perundang-Undangan Daerah, TB Muh Waisulkurni mengatakan, penertiban ini juga sebagai tindakan tegas terhadap masyarakat yang melanggar Peraturan Daerah.

Para pedagang yang melanggar akan melewati proses Sidang Tindak Pidana Ringan (tipiring) oleh Kejaksanaan Negeri Kabupaten Tangerang di Kantor Satpol PP pada hari Kamis 23 November 2023.

“Kami akan terus lakukan Penegakan Peraturan Daerah khusus di Kabupaten Tangerang, dalam rangka memberikan edukasi kepada masyarakat pentingnya mematuhi Perda Kabupaten Tangerang,” ungkap TB.

Penulis : fj

Editor : dam

Berita Terkait

Resmikan Jembatan dan Gentengisasi, Maryono: Wujud Kolaborasi Hadirkan Solusi bagi Warga
Hari Buruh 2026, Sachrudin: Terus Berkolaborasi Wujudkan Kesejahteraan Bersama
Membangun Generasi Muda yg Religius ,STQ Kecamatan Benda 2026 Di Gelar
Lewat Majelis Taklim, Maryono Ajak Masyarakat Terus Tebar Nilai Kebaikan
Tutup Pelatihan Bela Negara PPPK, Maryono Tekankan Mental Pejuang dalam Birokrasi
Pemkot Tangerang Kebut Perbaikan Jalan Raya Sangego-Bayur di Periuk
Penguatan Jiwa Bela Negara, Sachrudin Tekankan PPPK Harus Total Layani Masyarakat
Hotel Santika Premiere Bintaro Hadirkan “aMAYzing Room Package”, Staycation Nyaman dengan Sentuhan Perawatan Eksklusif
Berita ini 44 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 9 Mei 2026 - 21:55 WIB

Resmikan Jembatan dan Gentengisasi, Maryono: Wujud Kolaborasi Hadirkan Solusi bagi Warga

Sabtu, 9 Mei 2026 - 21:46 WIB

Hari Buruh 2026, Sachrudin: Terus Berkolaborasi Wujudkan Kesejahteraan Bersama

Sabtu, 9 Mei 2026 - 18:35 WIB

Membangun Generasi Muda yg Religius ,STQ Kecamatan Benda 2026 Di Gelar

Sabtu, 9 Mei 2026 - 18:27 WIB

Lewat Majelis Taklim, Maryono Ajak Masyarakat Terus Tebar Nilai Kebaikan

Sabtu, 9 Mei 2026 - 18:26 WIB

Tutup Pelatihan Bela Negara PPPK, Maryono Tekankan Mental Pejuang dalam Birokrasi

Berita Terbaru