Satpol PP Jaring Puluhan PKL Pelanggar Perda

Rabu, 22 November 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

TANGERANG | TR.CO.ID

Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Tangerang melakukan Yustisi Tindak Pidana Ringan terhadap 33 Pedagang Kaki Lima di Kecamatan Tigaraksa, Selasa (21/11/23).

Kepala Satpol PP Kabupaten Tangerang, Agus Suryana, mengatakan, kegiatan tersebut dilakukan berdasarkan Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Ketentraman dan Ketertiban Umum serta Perlindungan Masyarakat.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Kita lakukan tindakan ini karena mereka sudah melanggar Peraturan Daerah, jadi kita lakukan penindakan dengan mengedepankan secara Humanis dan Persuasif. Ada sekitar 33 pelanggar yang mendapat surat panggilan sidang yang nanti akan dilakukan Sidang Tipiring pada hari Kamis nanti,” ucap Agus Suryana.

Baca Juga:  Indonesia Juara Piala AFF U-19

Agus menandaskan penindakan tersebut untuk menertibkan PKL yang berjualan di sembarang tempat, khususnya di trotoar dan badan jalan. Tim diturunkan pada operasi tersebut disebar ke beberapa titik wilayah.

“Pada saat operasi tim dibagi menjadi 2 tim, yang terbagi di beberapa titik yang diantaranya, sepanjang jalan raya Puspemkab Tangerang, lingkup Alun-alun Tigaraksa, dan area Pasar Tigaraksa,” ujarnya.

Baca Juga:  Maling Gasak Warung Kelontong

Sementara itu, Kepala Bidang Penegakan Perundang-Undangan Daerah, TB Muh Waisulkurni mengatakan, penertiban ini juga sebagai tindakan tegas terhadap masyarakat yang melanggar Peraturan Daerah.

Para pedagang yang melanggar akan melewati proses Sidang Tindak Pidana Ringan (tipiring) oleh Kejaksanaan Negeri Kabupaten Tangerang di Kantor Satpol PP pada hari Kamis 23 November 2023.

“Kami akan terus lakukan Penegakan Peraturan Daerah khusus di Kabupaten Tangerang, dalam rangka memberikan edukasi kepada masyarakat pentingnya mematuhi Perda Kabupaten Tangerang,” ungkap TB.

Penulis : fj

Editor : dam

Berita Terkait

Kontraktor Putus Modal Biang Kerok Proyek SMPN 34 Mangkrak
Gubernur Banten Terpilih Resmikan Peternakan Harmonis Farm
12 Tahun Koran Harian Tangerang Raya
Sejumlah Fasilitas di Kota Tangerang Diresmikan Dalam Safari Pembangunan
Inovasi Pelayanan PBG Kota Tangerang Jadi Percontohan
Hidupkan Tradisi Ilmu Lomba Musabaqah Qiraatul Kutub Jadi Sorotan di MTQ
Pj Bupati Pimpin Apel Hari Desa Nasional 2025 di Desa Sodong
Polda Banten Amankan Pelaku Peredaran Uang Palsu di Pandeglang
Berita ini 28 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 24 Januari 2025 - 11:00 WIB

Kontraktor Putus Modal Biang Kerok Proyek SMPN 34 Mangkrak

Jumat, 24 Januari 2025 - 10:42 WIB

Gubernur Banten Terpilih Resmikan Peternakan Harmonis Farm

Kamis, 23 Januari 2025 - 10:13 WIB

12 Tahun Koran Harian Tangerang Raya

Rabu, 22 Januari 2025 - 10:49 WIB

Sejumlah Fasilitas di Kota Tangerang Diresmikan Dalam Safari Pembangunan

Rabu, 22 Januari 2025 - 10:41 WIB

Inovasi Pelayanan PBG Kota Tangerang Jadi Percontohan

Berita Terbaru

TANGERANG

Kontraktor Putus Modal Biang Kerok Proyek SMPN 34 Mangkrak

Jumat, 24 Jan 2025 - 11:00 WIB

TANGERANG

Gubernur Banten Terpilih Resmikan Peternakan Harmonis Farm

Jumat, 24 Jan 2025 - 10:42 WIB

Pemerintahan

Musrenbang 2026, Sindang Jaya Fokus Pembangunan Sekolah

Jumat, 24 Jan 2025 - 10:34 WIB

Bola

Timnas Indonesia Punya Jersey Baru

Jumat, 24 Jan 2025 - 10:24 WIB