Diskominfo Bagikan 7 Ciri Link Phising Bisa Curi Data Pribadi

Kamis, 23 Oktober 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

TANGERANG | TR.CO.ID

Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kota Tangerang mengimbau masyarakat untuk lebih waspada terhadap ancaman link phising, atau tautan palsu yang dapat mencuri data pribadi pengguna internet.

Melalui kegiatan edukasi literasi digital, Diskominfo membagikan tujuh ciri utama link phising yang perlu dikenali agar masyarakat terhindar dari potensi kejahatan siber.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kepala Diskominfo Kota Tangerang Mugiya Wardhany menjelaskan, maraknya kasus pencurian data pribadi di dunia digital disebabkan masih rendahnya kewaspadaan pengguna dalam memeriksa keaslian tautan atau pesan yang mereka terima.

“Link phising biasanya dibuat sangat mirip dengan situs resmi. Tujuannya untuk mengelabui pengguna agar tanpa sadar memberikan informasi penting seperti kata sandi, PIN atau nomor rekening. Karena itu, masyarakat harus lebih berhati-hati sebelum mengklik tautan apa pun,” jelas Mugiya, Rabu (22/10/25).

Baca Juga:  39.675 Daftar Pemilih TMS

Menurut Mugiya, edukasi keamanan digital menjadi bagian dari komitmen Pemkot Tangerang dalam melindungi warganya di ruang siber, terutama di tengah meningkatnya aktivitas digital masyarakat.

“Kami tidak hanya mengandalkan sistem keamanan pemerintah, tapi juga ingin membangun kesadaran bersama. Perlindungan data pribadi dimulai dari kebiasaan pengguna itu sendiri,” imbuhnya.

Ia juga mengingatkan masyarakat, untuk tidak membagikan data pribadi kepada pihak yang tidak dikenal serta segera melaporkan situs atau akun mencurigakan melalui kanal aduan resmi.

“Kalau ada tautan yang mencurigakan, jangan langsung klik. Pastikan alamat situsnya benar dan aman,” tutup Mugiya.

Baca Juga:  Awal November, Harga Sembako di Tangkot Masih Stabil

Berikut ciri link phising yang wajib diwaspadai:

  1. Alamat situs mencurigakan, menggunakan ejaan yang mirip situs resmi namun dengan tambahan karakter atau huruf.
  2. Meminta data pribadi secara langsung, seperti password, OTP, atau nomor kartu identitas.
  3. Tampilan situs tidak profesional, berisi banyak kesalahan penulisan atau gambar buram.
  4. Tidak menggunakan protokol keamanan HTTPS di awal tautan.
  5. Menawarkan hadiah atau promosi tidak masuk akal, seperti undian palsu.
  6. Berasal dari pengirim tidak dikenal, baik melalui pesan teks, email, atau media sosial.
  7. Mendesak pengguna untuk segera mengklik tautan, menggunakan kalimat seperti “Segera verifikasi atau akun Anda akan diblokir.”. (wil/dam)

Berita Terkait

Diusulkan Jadi Pilot Project MBG-BPOM, Maryono: Pemkot Siap Dukung Program Pusat
Cetak Generasi Muda Qur’ani, STQ Kecamatan Neglasari 2026 Sukses Digelar
Pangkas Antrean Fisik, Disdukcapil Kota Tangerang Ajak Warga Optimalkan Layanan Online Sobat Dukcapil
Dukcapil Kota Tangerang Jemput Bola Perekaman KTP-el dan IKD ke Pelajar SMAN 6
UPTD PPA Hadirkan Layanan Konseling hingga Pendampingan Hukum
Perumda Tirta Benteng Buka Layanan Penggantian Meter Air Gratis
Semangat Kartini Menggema di Apel Senin
Disdukcapil Ajak Warga Optimalkan Layanan Online Sobat Dukcapil
Berita ini 7 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 21 April 2026 - 18:34 WIB

Diusulkan Jadi Pilot Project MBG-BPOM, Maryono: Pemkot Siap Dukung Program Pusat

Selasa, 21 April 2026 - 18:30 WIB

Cetak Generasi Muda Qur’ani, STQ Kecamatan Neglasari 2026 Sukses Digelar

Selasa, 21 April 2026 - 18:27 WIB

Pangkas Antrean Fisik, Disdukcapil Kota Tangerang Ajak Warga Optimalkan Layanan Online Sobat Dukcapil

Selasa, 21 April 2026 - 18:24 WIB

Dukcapil Kota Tangerang Jemput Bola Perekaman KTP-el dan IKD ke Pelajar SMAN 6

Selasa, 21 April 2026 - 14:40 WIB

UPTD PPA Hadirkan Layanan Konseling hingga Pendampingan Hukum

Berita Terbaru