TANGERANG | TR.CO.ID
Kasus dugaan perundungan (bullying) yang menimpa MH (13), siswa SMP negeri di Tangerang Selatan, masih dalam penyelidikan kepolisian. Sejumlah fakta baru dari pihak sekolah dan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Tangsel memunculkan dimensi lain dari kasus yang menyita perhatian publik ini.
Sejak meninggalnya MH pada akhir Oktober 2025, masyarakat menuntut kejelasan atas dugaan bullying yang disebut berlangsung sejak Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS). Namun, temuan terbaru menunjukkan kompleksitas persoalan dari sisi kehadiran siswa, langkah mediasi, hingga kondisi psikologis terduga pelaku R (13).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Kepala SMPN Tangsel, Frida Tesalonik, menyebutkan MH tercatat tujuh kali tidak masuk sekolah sejak awal tahun ajaran baru.
“Menurut informasi dari wali kelas, anak ini sering tidak masuk, izin sakit sejak Juli 2025, kurang lebih ada tujuh kali,” ujar Frida di Serpong, Selasa (18/11/2025).
Absensi tersebut dilaporkan kepada pihak berwajib, namun belum dapat dipastikan apakah seluruh izin sakit disertai surat keterangan dokter. Menurut wali kelas, izin diberikan melalui pesan singkat.
Frida menegaskan korban tidak menunjukkan tanda-tanda perundungan secara langsung saat berada di sekolah. Melalui pemeriksaan kondisi psikososial yang rutin dilakukan guru, MH juga tidak pernah melaporkan adanya permasalahan dengan teman.
Pihak sekolah membantah tudingan lalai. Setelah orang tua korban melaporkan dugaan bullying pada 21 Oktober 2025, sekolah mengaku langsung melakukan mediasi.
“Setelah mediasi, keluarga sempat kembali berkoordinasi. Tidak ada kejadian lagi setelah itu, tiba-tiba sudah viral,” kata Frida.
Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Tangsel, Deden Deni, menyampaikan R saat ini berada dalam tekanan berat akibat kasus ini. Pendampingan psikologis diberikan untuk menjaga mental dan hak pendidikannya.
“Kondisinya dalam tekanan, dan kami berikan pendampingan psikologis,” kata Deden.
R disebutkan sempat ingin pindah sekolah bahkan masuk pesantren, namun belum dapat direalisasikan. Untuk sementara, dinas memberi opsi pembelajaran jarak jauh.
“Kami beri pilihan untuk sekolah melalui Zoom karena kondisinya belum kondusif,” jelasnya.
Penyelidikan kepolisian juga turut mencakup hasil medis terkait kemungkinan riwayat penyakit korban.
Dinas memastikan langkah penguatan perlindungan di semua sekolah akan segera dilakukan, salah satunya pemasangan CCTV hingga ke ruang kelas dan memperluas edukasi anti-bullying bekerja sama dengan kejaksaan dan kepolisian.
Komnas Perlindungan Anak Provinsi Banten menilai terdapat potensi pelanggaran kewajiban sekolah dalam memberi perlindungan terhadap siswa. Hal ini mengacu pada UU No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
“Pasal 54 UU Perlindungan Anak jelas mengatur kewajiban satuan pendidikan untuk memberikan perlindungan penuh dari kekerasan fisik, psikis, dan kejahatan lainnya,” ujar Ketua Komnas PA Banten, Hendry Gunawan, di Serang, Selasa (18/11). (Hab)









