Dua Pria Penjual Sabu Dibekuk di Cipondoh

Jumat, 21 November 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

TANGERANG | TR.CO.ID

Unit Reskrim Polsek Cipondoh berhasil mengamankan dua pria yang terlibat dalam peredaran sabu pada Rabu, 20 November 2025 sekitar pukul 00.30 WIB. Kedua pelaku ditangkap bersama sejumlah barang bukti sabu yang sudah siap diedarkan.

Penangkapan ini berawal dari informasi warga soal adanya transaksi sabu di kawasan Perumahan Poris Indah, Cipondoh. Tim Resmob yang dipimpin Iptu Amin Isrofi, S.H., langsung melakukan pengecekan dan menemukan dua pria dengan berinisial Adul dan Aken dengan gerak-gerik yang mencurigakan.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Setelah dibuntuti sampai sebuah kontrakan di Gang Jambul, Kampung Alas Tua, petugas memastikan keduanya membawa sabu. Saat dilakukan penggeledahan, ditemukan sebuah dompet putih berisi: satu klip besar sabu; 4 klip kecil sabu; dua handphone; satu pipet.

Baca Juga:  Anggota Polisi Dikeroyok Jukir Mabuk di Tangsel, 4 Orang Ditangkap!

Saat diperiksa, Adul mengakui sabu tersebut dibeli dari wilayah Kampung Ambon seharga Rp3.500.000. “Iya pak, sabunya saya beli lima gram di Kampung Ambon. Rencananya mau dipakai dan dijual lagi,” ucap Adul kepada petugas.

Sementara rekannya, Aken, ikut membantu menjual sabu tersebut. “Saya cuma bantu jual saja. Dibayar tergantung hasil, paling lima puluh sampai dua ratus ribu,” kata Aken.

Pelaku berencana memecah sabu menjadi paket kecil seharga Rp100 ribu dan Rp200 ribu sebelum dijual kembali.
Temukan lebih banyak

Kapolsek Cipondoh, AKP Yudha Prakoso, S.I.K., M.A., membenarkan penangkapan tersebut. “Para pelaku dan barang bukti sudah kami amankan. Saat ini penyidik masih melakukan pendalaman untuk mengetahui jaringan pemasoknya,” ujarnya.

Baca Juga:  Pilihan Sajian Menu Spesial & Lezat dari Hotel Santika Premiere Bintaro

Selanjutnya tersangka akan dijerat dengan Pasal 112 Ayat (1) Sub Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Peredaran Gelap Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Pol. Dr. Raden Muhammad Jauhari, S.H., S.I.K., M.Si., mengimbau masyarakat untuk tetap waspada terhadap peredaran narkotika dan tidak ragu melapor apabila mengetahui aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar.

“Kami sangat mengapresiasi masyarakat yang proaktif memberikan informasi melalui call center Kepolisian di nomor 110 atau layanan aduan masyarakat di nomor whatsapp 0822-11-110-110 layanan gratis bebas pulsa. Sinergi ini sangat penting dalam upaya bersama memberantas narkoba demi menjaga generasi muda dari bahaya penyalahgunaan,” tukasnya. (wil/dam)

Berita Terkait

Ribuan Penerima Bansos Terindikasi Judol
Ngaku Sepupu Ketua PWI Kota Tangerang Pria 21 Tahun Nekat Datangi Rumah Wali Kota Minta Sumbangan
Lepas Sambut Kajari Kota Tangerang, Perkuat Sinergi Penegakan Hukum dan Pembangunan
Cegah Praktik Prostitusi, Satpol PP Kota Tangerang Razia Warung Karaoke di Kecamatan Periuk
Operasi Peredaran Miras Digencarkan, Ratusan Botol Berhasil Diamankan Satpol PP Kota Tangerang
Polisi Dalami Kasus Kematian Pelajar di Sukadiri
Petugas Pos Damkar Pinang Diduga Dianiaya, Kepala BPBD : Fokus Pemulihan Korban
Motor Admin Percetakan Hilang di Depan Ruko
Berita ini 6 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 2 Juni 2026 - 14:30 WIB

Ribuan Penerima Bansos Terindikasi Judol

Sabtu, 16 Mei 2026 - 14:37 WIB

Ngaku Sepupu Ketua PWI Kota Tangerang Pria 21 Tahun Nekat Datangi Rumah Wali Kota Minta Sumbangan

Kamis, 7 Mei 2026 - 12:25 WIB

Lepas Sambut Kajari Kota Tangerang, Perkuat Sinergi Penegakan Hukum dan Pembangunan

Rabu, 15 April 2026 - 21:35 WIB

Cegah Praktik Prostitusi, Satpol PP Kota Tangerang Razia Warung Karaoke di Kecamatan Periuk

Rabu, 15 April 2026 - 01:40 WIB

Operasi Peredaran Miras Digencarkan, Ratusan Botol Berhasil Diamankan Satpol PP Kota Tangerang

Berita Terbaru

Pemerintahan

Sky Bridge Batuceper-Poris Plawad Ditargetkan Mulai Dibangun 2027

Senin, 15 Jun 2026 - 14:15 WIB