Penambang Ilegal Ditangkap

Rabu, 31 Desember 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

LEBAK | TR.CO.ID

Kepolisian Resor (Polres) Lebak menangkap empat orang terduga pelaku penambangan emas ilegal di kawasan Taman Nasional Gunung Halimun Salak (TNGHS) dan hutan lindung. Penindakan dilakukan karena aktivitas penambangan tanpa izin tersebut dinilai berpotensi merusak ekosistem hutan dan memicu bencana alam.

Kapolres Lebak AKBP Herfio Zaki mengatakan pengungkapan kasus tersebut merupakan hasil kerja sama antara Polres Lebak, Markas Besar Kepolisian Republik Indonesia (Mabes Polri), serta Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH).

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Kami bekerja sama dengan Mabes Polri dan Satgas PKH untuk melakukan penindakan dan penangkapan terhadap para penambang ilegal,” ujar AKBP Herfio Zaki dalam keterangannya di Lebak, dikutip wartawan, Selasa (30/12/25)

Baca Juga:  SDIT Syifa Fikriya Cikande Cetak Hafizh Hafizhah

Ia menegaskan Polres Lebak berkomitmen menjaga kelestarian kawasan TNGHS dan hutan lindung dari berbagai aktivitas ilegal, seperti penambangan emas tanpa izin (PETI), pembalakan liar, dan bentuk eksploitasi sumber daya alam lainnya.

Menurutnya, kerusakan hutan dapat berdampak serius terhadap keseimbangan ekologi dan berpotensi menimbulkan bencana alam, seperti banjir bandang dan tanah longsor. Risiko tersebut cukup tinggi mengingat Kabupaten Lebak merupakan wilayah hulu di Provinsi Banten.

“Oleh karena itu, kami terus berkolaborasi dengan Mabes Polri dan Satgas PKH agar kawasan TNGHS dan hutan lindung tetap terjaga dari kerusakan akibat aktivitas ilegal,” katanya.

Baca Juga:  Tim SAR Temukan Balita yang Tenggelam di Kali Ciliwung

Selain penindakan hukum, kepolisian juga mengintensifkan sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat sekitar kawasan hutan agar tidak melakukan kegiatan yang merusak lingkungan.

“Kami akan bertindak tegas terhadap siapa pun yang terbukti melakukan penambangan ilegal maupun perusakan kawasan hutan,” tegas Herfio.

Sementara itu, Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Lebak AKP Wisnu Wicaksana mengatakan empat terduga pelaku diamankan di wilayah Kecamatan Cibeber dan Kecamatan Cilograng yang termasuk dalam kawasan TNGHS dan hutan lindung.

“Saat ini empat orang telah diamankan. Dua perkara telah selesai penanganannya, sementara dua lainnya masih dalam proses penyidikan,” ujar AKP Wisnu. (jat/dam/hmi)

Berita Terkait

Ribuan Penerima Bansos Terindikasi Judol
Ngaku Sepupu Ketua PWI Kota Tangerang Pria 21 Tahun Nekat Datangi Rumah Wali Kota Minta Sumbangan
Lepas Sambut Kajari Kota Tangerang, Perkuat Sinergi Penegakan Hukum dan Pembangunan
Cegah Praktik Prostitusi, Satpol PP Kota Tangerang Razia Warung Karaoke di Kecamatan Periuk
Operasi Peredaran Miras Digencarkan, Ratusan Botol Berhasil Diamankan Satpol PP Kota Tangerang
Polisi Dalami Kasus Kematian Pelajar di Sukadiri
Petugas Pos Damkar Pinang Diduga Dianiaya, Kepala BPBD : Fokus Pemulihan Korban
Motor Admin Percetakan Hilang di Depan Ruko
Berita ini 11 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 2 Juni 2026 - 14:30 WIB

Ribuan Penerima Bansos Terindikasi Judol

Sabtu, 16 Mei 2026 - 14:37 WIB

Ngaku Sepupu Ketua PWI Kota Tangerang Pria 21 Tahun Nekat Datangi Rumah Wali Kota Minta Sumbangan

Kamis, 7 Mei 2026 - 12:25 WIB

Lepas Sambut Kajari Kota Tangerang, Perkuat Sinergi Penegakan Hukum dan Pembangunan

Rabu, 15 April 2026 - 21:35 WIB

Cegah Praktik Prostitusi, Satpol PP Kota Tangerang Razia Warung Karaoke di Kecamatan Periuk

Rabu, 15 April 2026 - 01:40 WIB

Operasi Peredaran Miras Digencarkan, Ratusan Botol Berhasil Diamankan Satpol PP Kota Tangerang

Berita Terbaru