Polisi Bongkar Peredaran Obat Daftar G Tanpa Izin di Sepatan

Kamis, 8 Januari 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

TANGERANG | TR.CO.ID

Polsek Sepatan, Polres Metro Tangerang Kota, mengungkap kasus peredaran obat keras daftar G tanpa izin edar yang diduga melanggar Pasal 436 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, Rabu (7/1/2026).

Kapolsek Sepatan AKP Fahyani mengatakan, pengungkapan tersebut dilakukan oleh Unit Reserse Kriminal Polsek Sepatan yang dipimpin IPTU Try Sartoto, berawal dari informasi masyarakat terkait dugaan transaksi obat-obatan keras ilegal di wilayah Kecamatan Sepatan Timur.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Seorang pria berinisial RL diamankan pada Selasa malam, 6 Januari 2026, sekitar pukul 23.00 WIB di kawasan Jembatan Tanah Merah, Jalan Gatot Subroto, Desa Tanah Merah, Kecamatan Sepatan Timur,” ujar AKP Fahyani.

Baca Juga:  KPK Panggil Perwakilan Tiga Perusahaan Kasus Korupsi APD Kemenkes

Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan ribuan butir obat keras yang disimpan di dalam tas selempang serta di tempat kontrakan yang digunakan terduga pelaku. Polisi mengamankan barang bukti berupa 10.300 butir tramadol, 212 butir pil kuning jenis eximer, serta satu unit telepon genggam.

AKP Fahyani menjelaskan, pengungkapan ini bermula dari patroli dan pemantauan intensif di lokasi yang diduga kerap dijadikan tempat transaksi obat keras ilegal. Petugas kemudian melakukan pemeriksaan setelah mencurigai gerak-gerik pelaku.

“Saat ini terduga pelaku beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Polsek Sepatan untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut. Kami juga masih mendalami kemungkinan adanya jaringan atau pihak lain yang terlibat,” katanya.

Baca Juga:  Wakapolda Berikan Penyuluhan di SMKN 2 Kota Serang, Cegah Kenakalan Remaja

Sementara itu, Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Pol. Dr. Raden Muhammad Jauhari, menegaskan komitmen jajarannya dalam memberantas peredaran obat-obatan keras tanpa izin yang dinilai membahayakan kesehatan dan keamanan masyarakat.

“Peredaran obat keras ilegal sangat berbahaya dan kerap menjadi pemicu gangguan kamtibmas. Kami mengimbau masyarakat agar segera melapor apabila mengetahui adanya aktivitas peredaran obat ilegal di lingkungannya melalui layanan Polri 110,” tegas Kapolres.

Polres Metro Tangerang Kota memastikan akan terus meningkatkan pengawasan dan penegakan hukum guna menjaga keamanan serta melindungi kesehatan masyarakat. (wil/mas/dam)

Berita Terkait

Ribuan Penerima Bansos Terindikasi Judol
Ngaku Sepupu Ketua PWI Kota Tangerang Pria 21 Tahun Nekat Datangi Rumah Wali Kota Minta Sumbangan
Lepas Sambut Kajari Kota Tangerang, Perkuat Sinergi Penegakan Hukum dan Pembangunan
Cegah Praktik Prostitusi, Satpol PP Kota Tangerang Razia Warung Karaoke di Kecamatan Periuk
Operasi Peredaran Miras Digencarkan, Ratusan Botol Berhasil Diamankan Satpol PP Kota Tangerang
Polisi Dalami Kasus Kematian Pelajar di Sukadiri
Petugas Pos Damkar Pinang Diduga Dianiaya, Kepala BPBD : Fokus Pemulihan Korban
Motor Admin Percetakan Hilang di Depan Ruko
Berita ini 12 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 2 Juni 2026 - 14:30 WIB

Ribuan Penerima Bansos Terindikasi Judol

Sabtu, 16 Mei 2026 - 14:37 WIB

Ngaku Sepupu Ketua PWI Kota Tangerang Pria 21 Tahun Nekat Datangi Rumah Wali Kota Minta Sumbangan

Kamis, 7 Mei 2026 - 12:25 WIB

Lepas Sambut Kajari Kota Tangerang, Perkuat Sinergi Penegakan Hukum dan Pembangunan

Rabu, 15 April 2026 - 21:35 WIB

Cegah Praktik Prostitusi, Satpol PP Kota Tangerang Razia Warung Karaoke di Kecamatan Periuk

Rabu, 15 April 2026 - 01:40 WIB

Operasi Peredaran Miras Digencarkan, Ratusan Botol Berhasil Diamankan Satpol PP Kota Tangerang

Berita Terbaru

Pemerintahan

Sky Bridge Batuceper-Poris Plawad Ditargetkan Mulai Dibangun 2027

Senin, 15 Jun 2026 - 14:15 WIB