TANGERANG | TR.CO.ID
Penghentian sementara pengiriman sampah dari Kota Tangerang Selatan (Tangsel) ke Tempat Pembuangan Akhir Sampah (TPAS) Cilowong, Kota Serang, mendapat perhatian serius dari Komisi IV DPRD Tangsel. DPRD meminta Pemerintah Kota Tangsel segera menyampaikan laporan hasil rapat koordinasi terkait kesiapan kerja sama pembuangan sampah lintas daerah tersebut.
Anggota Komisi IV DPRD Tangsel, Julham Firdaus, mengatakan hingga kini pihaknya masih menunggu kejelasan hasil rapat terakhir yang membahas kesiapan teknis serta koordinasi antara Pemerintah Kota Tangsel dan Pemerintah Kota Serang.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Sedang dalam tahap komunikasi. Kami meminta laporan hasil rapat terakhir. Sebelumnya kami sudah menanyakan kesiapan, inklusivitas koordinasi, dan aspek teknis lainnya,” ujar Julham saat dihubungi wartawan, Rabu (7/1/2026).
Julham mengaku heran dengan munculnya penolakan pengiriman sampah Tangsel ke TPAS Cilowong. Pasalnya, dalam pembahasan sebelumnya disebutkan bahwa kondisi armada pengangkut, pengelolaan air lindi, hingga aspek keselamatan telah dinilai aman.
“Jawabannya waktu itu semuanya oke, clear, aman, dan kondusif. Maka ketika muncul kondisi seperti ini, kami ingin mengetahui kembali sebenarnya kendalanya ada di mana,” ungkap politisi Partai Demokrat tersebut.
Ia menegaskan, Pemerintah Kota Tangsel harus mengambil langkah cepat dan terukur dalam menangani persoalan sampah yang kian kompleks. Salah satunya dengan segera membentuk tim percepatan penanggulangan sampah sebagaimana diamanatkan dalam Peraturan Daerah (Perda).
“Dalam Perda sudah jelas, DPRD meminta segera dibentuk tim percepatan penanggulangan sampah. Jangan hanya fokus pada pembuangan ke luar daerah, sementara pembenahan internal tidak dilakukan,” tegas Julham.
Menurutnya, tim tersebut harus melibatkan seluruh unsur organisasi perangkat daerah (OPD) hingga tingkat paling bawah, termasuk RT dan RW melalui kelurahan, agar pengelolaan sampah berjalan menyeluruh dan berkelanjutan.
Selain itu, DPRD Tangsel juga mengingatkan Pemkot agar memperketat pengawasan terhadap kawasan perumahan, klaster, badan usaha, dan area komersial agar mampu mengelola sampah secara mandiri guna mengurangi beban pemerintah daerah.
“Ini sebenarnya alur hukum yang sejak dulu harus ditegakkan. Kenapa tidak kita perkuat sekarang? DPRD mengawasi melalui Perda, dan norma-norma itu harus dijalankan Pemkot melalui pengawasan yang konsisten,” katanya.
DPRD Tangsel juga menekankan pentingnya peran aktif masyarakat dalam mendukung pengelolaan sampah. Menurut Julham, persoalan sampah tidak hanya berkaitan dengan teknis, tetapi juga menyangkut kesehatan dan kualitas lingkungan hidup warga.
“Saya mengajak masyarakat untuk sama-sama mengawasi. Kita perlu saling bertukar informasi dan memperkuat koordinasi,” ujarnya.
Sebelumnya, Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Serang, Nanang Saefudin, menyatakan Pemerintah Kota Serang menghentikan sementara penerimaan sampah dari Tangsel yang baru diujicobakan sejak 1 Januari 2026. Penghentian dilakukan untuk kepentingan evaluasi sekaligus merespons aspirasi warga terdampak.
“Ini masih uji coba beberapa hari. Kami hentikan sementara untuk evaluasi. Saya pikir wajar masyarakat menyampaikan aspirasinya. Intinya, kami akan melakukan perbaikan-perbaikan,” kata Nanang, Selasa (6/1/2026). (Hab)









