MUI Minta Penertiban Tempat Hiburan di Kawasan Telaga Biru Cigaru

Selasa, 13 Januari 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

TANGERANG | TR.CO.ID

Keberadaan sebuah tempat hiburan malam di kawasan wisata Telaga Biru Cigaru, Kecamatan Cisoka, Kabupaten Tangerang, menuai perhatian masyarakat dan tokoh agama setempat. Kawasan tersebut selama ini dikenal memiliki nuansa religius dengan aktivitas pendidikan keagamaan yang cukup padat.

Sejumlah tokoh masyarakat dan pemuka agama menilai operasional tempat hiburan sejenis karaoke berpotensi mengganggu ketertiban sosial serta tidak selaras dengan karakter lingkungan sekitar. Mereka meminta pemerintah daerah untuk melakukan evaluasi dan penertiban secara menyeluruh.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kekhawatiran itu muncul karena lokasi usaha hiburan tersebut berada tidak jauh dari permukiman santri dan lembaga pendidikan keagamaan. Masyarakat menilai keberadaannya dapat berdampak negatif terhadap pembinaan moral generasi muda.

Baca Juga:  Di Balik Karaoke FM3, Ada Etalase Birahi yang Dilindungi ?

Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kecamatan Cisoka, H. Juhri, menegaskan bahwa setiap bentuk usaha, khususnya di sektor hiburan, wajib mematuhi peraturan perundang-undangan serta menghormati nilai-nilai lokal masyarakat.

“Kami meminta pemerintah memastikan aspek perizinan dan dampak lingkungannya. Jika tidak memenuhi ketentuan, tentu harus ada langkah tegas sesuai aturan,” ujar Juhri, Senin (12/1/2026).

Ia mengungkapkan, berdasarkan aspirasi masyarakat yang diterima, terdapat dugaan bahwa tempat hiburan tersebut belum melengkapi sejumlah dokumen perizinan, seperti izin lingkungan, Nomor Induk Berusaha (NIB), maupun Tanda Daftar Usaha Pariwisata (TDUP).

Baca Juga:  Aplikasi Tas Loker Mengatasi Pengangguran, Solusi Inovatif Kota Tangerang

Lebih lanjut, Juhri menekankan bahwa penegakan aturan bertujuan menjaga keharmonisan sosial, bukan semata-mata menutup ruang usaha. Namun, apabila peringatan administratif tidak diindahkan dan aktivitas dinilai menimbulkan lebih banyak dampak negatif, maka penutupan hingga pembongkaran bangunan dapat menjadi langkah terakhir.

“Kami menginginkan lingkungan yang kondusif, aman, dan sejalan dengan nilai religius masyarakat Cisoka. Jangan sampai persoalan ini memicu gesekan sosial di kemudian hari,” pungkasnya. (dam)

Berita Terkait

Tiga BUMD Kota Tangerang Tandatangani MOU dengan Kejari
Perumda TKR Segera Bangun Jaringan Air Bersih untuk Ratusan Rumah di Cluster Catalina
Sinergi PMI Kota Tangerang dan Yayasan Amway Peduli, Salurkan Bantuan Alat Sekolah untuk Pelajar
Diskominfo Kota Tangerang Siagakan Empat Server Khusus untuk Sukseskan SPMB 2026
PT TNG dan Dispora Tangerang Siapkan Sistem Parkir Digital di Benteng Reborn
SPMB 2026, Pemkot Tangerang Sediakan 142 Sekolah Swasta Gratis
Bandara Soetta dan Bea Cukai Perketat Pengawasan, 19 Kasus Penyelundupan Terungkap
Lepas 411 Atlet ke POPDA XII Banten, Pemkot Tangerang Bidik Gelar Juara Umum
Berita ini 10 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 9 Juni 2026 - 16:31 WIB

Tiga BUMD Kota Tangerang Tandatangani MOU dengan Kejari

Selasa, 9 Juni 2026 - 15:13 WIB

Perumda TKR Segera Bangun Jaringan Air Bersih untuk Ratusan Rumah di Cluster Catalina

Selasa, 9 Juni 2026 - 15:05 WIB

Sinergi PMI Kota Tangerang dan Yayasan Amway Peduli, Salurkan Bantuan Alat Sekolah untuk Pelajar

Selasa, 9 Juni 2026 - 13:23 WIB

Diskominfo Kota Tangerang Siagakan Empat Server Khusus untuk Sukseskan SPMB 2026

Selasa, 9 Juni 2026 - 12:55 WIB

PT TNG dan Dispora Tangerang Siapkan Sistem Parkir Digital di Benteng Reborn

Berita Terbaru

Daerah

Tiga BUMD Kota Tangerang Tandatangani MOU dengan Kejari

Selasa, 9 Jun 2026 - 16:31 WIB