MUI Minta Penertiban Tempat Hiburan di Kawasan Telaga Biru Cigaru

Selasa, 13 Januari 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

TANGERANG | TR.CO.ID

Keberadaan sebuah tempat hiburan malam di kawasan wisata Telaga Biru Cigaru, Kecamatan Cisoka, Kabupaten Tangerang, menuai perhatian masyarakat dan tokoh agama setempat. Kawasan tersebut selama ini dikenal memiliki nuansa religius dengan aktivitas pendidikan keagamaan yang cukup padat.

Sejumlah tokoh masyarakat dan pemuka agama menilai operasional tempat hiburan sejenis karaoke berpotensi mengganggu ketertiban sosial serta tidak selaras dengan karakter lingkungan sekitar. Mereka meminta pemerintah daerah untuk melakukan evaluasi dan penertiban secara menyeluruh.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kekhawatiran itu muncul karena lokasi usaha hiburan tersebut berada tidak jauh dari permukiman santri dan lembaga pendidikan keagamaan. Masyarakat menilai keberadaannya dapat berdampak negatif terhadap pembinaan moral generasi muda.

Baca Juga:  Pemkot Tangerang Gelar Sosialisasi Produk bagi Pelaku UMKM

Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kecamatan Cisoka, H. Juhri, menegaskan bahwa setiap bentuk usaha, khususnya di sektor hiburan, wajib mematuhi peraturan perundang-undangan serta menghormati nilai-nilai lokal masyarakat.

“Kami meminta pemerintah memastikan aspek perizinan dan dampak lingkungannya. Jika tidak memenuhi ketentuan, tentu harus ada langkah tegas sesuai aturan,” ujar Juhri, Senin (12/1/2026).

Ia mengungkapkan, berdasarkan aspirasi masyarakat yang diterima, terdapat dugaan bahwa tempat hiburan tersebut belum melengkapi sejumlah dokumen perizinan, seperti izin lingkungan, Nomor Induk Berusaha (NIB), maupun Tanda Daftar Usaha Pariwisata (TDUP).

Baca Juga:  Jalin Kolaborasi, Pj Walikota Sambangi Ulama Kota Tangerang

Lebih lanjut, Juhri menekankan bahwa penegakan aturan bertujuan menjaga keharmonisan sosial, bukan semata-mata menutup ruang usaha. Namun, apabila peringatan administratif tidak diindahkan dan aktivitas dinilai menimbulkan lebih banyak dampak negatif, maka penutupan hingga pembongkaran bangunan dapat menjadi langkah terakhir.

“Kami menginginkan lingkungan yang kondusif, aman, dan sejalan dengan nilai religius masyarakat Cisoka. Jangan sampai persoalan ini memicu gesekan sosial di kemudian hari,” pungkasnya. (dam)

Berita Terkait

Dinas Kesehatan Kota Tangerang Perkuat Layanan Berhenti Merokok di 39 Puskesmas
Kreativitas Berbuah Hadiah, Ini Daftar Juara Lomba Video Kreatif PT TNG
Jalur Akses Industri Diperbaiki, Pemkot Tangerang Lakukan Penambalan Jalan Pajajaran Jatiuwung
Diusulkan Jadi Pilot Project MBG-BPOM, Maryono: Pemkot Siap Dukung Program Pusat
Cetak Generasi Muda Qur’ani, STQ Kecamatan Neglasari 2026 Sukses Digelar
Pangkas Antrean Fisik, Disdukcapil Kota Tangerang Ajak Warga Optimalkan Layanan Online Sobat Dukcapil
Dukcapil Kota Tangerang Jemput Bola Perekaman KTP-el dan IKD ke Pelajar SMAN 6
UPTD PPA Hadirkan Layanan Konseling hingga Pendampingan Hukum
Berita ini 9 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 22 April 2026 - 19:11 WIB

Dinas Kesehatan Kota Tangerang Perkuat Layanan Berhenti Merokok di 39 Puskesmas

Rabu, 22 April 2026 - 19:08 WIB

Kreativitas Berbuah Hadiah, Ini Daftar Juara Lomba Video Kreatif PT TNG

Rabu, 22 April 2026 - 19:06 WIB

Jalur Akses Industri Diperbaiki, Pemkot Tangerang Lakukan Penambalan Jalan Pajajaran Jatiuwung

Selasa, 21 April 2026 - 18:34 WIB

Diusulkan Jadi Pilot Project MBG-BPOM, Maryono: Pemkot Siap Dukung Program Pusat

Selasa, 21 April 2026 - 18:30 WIB

Cetak Generasi Muda Qur’ani, STQ Kecamatan Neglasari 2026 Sukses Digelar

Berita Terbaru