JAKARTA | TR.CO.ID
Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) menegaskan penolakannya terhadap wacana pemilihan kepala daerah (Pilkada) secara tidak langsung melalui DPRD. Sikap tersebut disampaikan Ketua Umum PDI Perjuangan Megawati Soekarnoputri dengan merujuk pada Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 110/PUU-XXIII/2025.
Pernyataan itu disampaikan Megawati saat penutupan Rapat Kerja Nasional (Rakernas) I PDI Perjuangan Tahun 2026 di Jakarta.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“PDI Perjuangan menolak secara tegas setiap wacana pemilihan kepala daerah secara tidak langsung melalui DPRD. Penolakan ini bukan sekadar sikap politik praktis. Ini adalah sikap ideologis, sikap konstitusional, dan sikap historis,” ujar Megawati, seperti dialansir Antara, dikutip, Selasa (13/1/26).
Presiden ke-5 Republik Indonesia tersebut menilai pemilihan kepala daerah melalui DPRD bertentangan dengan prinsip kedaulatan rakyat serta semangat Reformasi 1998. Menurutnya, hal tersebut juga telah ditegaskan secara jelas melalui putusan Mahkamah Konstitusi.
Megawati menjelaskan, Putusan MK Nomor 110/PUU-XXIII/2025 memperkuat penafsiran Pasal 18 Ayat (4) dan Pasal 22E Ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 hasil amandemen, yang menempatkan Pilkada sebagai bagian dari pemilihan umum.
Ia mengutip esensi putusan MK yang menegaskan bahwa kedaulatan rakyat dalam memilih pemimpin daerah tidak dapat direduksi menjadi mekanisme perwakilan yang tertutup dan elitis.
“Artinya, Pilkada harus dilaksanakan secara langsung oleh rakyat, bukan melalui DPRD. Dengan demikian, wacana Pilkada melalui DPRD tidak hanya bertentangan dengan semangat Reformasi, tetapi juga bertentangan dengan putusan Mahkamah Konstitusi yang bersifat final dan mengikat,” katanya.
Megawati menambahkan bahwa Pilkada langsung merupakan capaian penting dalam proses demokratisasi nasional pasca-Reformasi. Mekanisme tersebut, kata dia, lahir dari perjuangan panjang rakyat untuk mendapatkan kembali hak politiknya setelah era sentralisasi kekuasaan.
Sebaliknya, mekanisme pemilihan melalui DPRD dinilai sebagai praktik masa lalu yang berpotensi melemahkan akuntabilitas dan partisipasi publik dalam pemerintahan daerah.
Di akhir pernyataannya, Megawati menegaskan komitmen PDI Perjuangan untuk terus menjaga hak politik rakyat dan kualitas demokrasi di Indonesia.
“Ini adalah bagian dari komitmen ideologis kami untuk memastikan demokrasi tidak mundur ke belakang. Reformasi harus dijaga, diperkuat, dan disempurnakan,” pungkasnya. (dam/ant/hmi)









