TANGERANG | TR.CO.ID
Polres Metro Tangerang Kota resmi menetapkan Assayid Bahar bin Smith sebagai tersangka dalam kasus dugaan pengeroyokan yang terjadi di wilayah Cipondoh, Kota Tangerang. Penetapan tersebut disampaikan pihak kepolisian setelah melalui proses penyidikan dan gelar perkara.
“Kami telah mengirimkan surat panggilan kepada yang bersangkutan untuk hadir memberikan keterangan pada Rabu, 4 Februari,” ujar Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Tangerang Kota, AKBP Awaludin Kanur kepada wartawan, Minggu (1/2/2026).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Peristiwa tersebut diketahui terjadi pada 21 September 2025. Berdasarkan keterangan kepolisian, kejadian bermula saat pelapor bernama Rida, yang disebut sebagai anggota Banser wilayah Cipondoh, hendak menghadiri ceramah Bahar bin Smith. Dalam peristiwa itu, terjadi cekcok yang berujung korban diamankan oleh sekelompok orang ke sebuah ruangan.
Korban mengaku mengalami pemukulan dan selanjutnya melaporkan kejadian tersebut ke pihak kepolisian dengan laporan bernomor: LP/B/1395/IX/2025/SPKT/Polres Metro Tangerang Kota/Polda Metro Jaya, tertanggal 22 September 2025.
Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik melaksanakan gelar perkara berdasarkan rangkaian penyidikan yang telah berjalan sejak laporan polisi diterbitkan. Dalam proses tersebut, penyidik juga telah menerbitkan Surat Perintah Tugas Penyidikan dan Surat Perintah Penyidikan tertanggal 23 September 2025, serta mengirimkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) ke-19 kepada pelapor pada 23 Desember 2025.
Dalam kasus ini, Habib Bahar bin Smith disangkakan melanggar Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dan/atau Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan dan/atau Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan, juncto Pasal 55 KUHP tentang turut serta melakukan tindak pidana.
Pihak kepolisian menegaskan bahwa proses penanganan perkara akan dilakukan secara profesional, transparan, dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Sementara itu, Ketua PC Ansor Kota Tangerang, Midyani, mengapresiasi perkembangan proses hukum atas dugaan tindak pidana tersebut.
“Kami mengapresiasi penetapan Bahar bin Smith sebagai tersangka. Kami berharap Polres Metro Tangerang Kota dapat bekerja secara profesional dan objektif dalam menangani perkara ini,” ujar Midyani.
Ia juga berharap aparat penegak hukum dapat mengambil langkah hukum lanjutan sesuai prosedur agar proses hukum berjalan dengan baik.
“Tidak ada toleransi terhadap tindakan main hakim sendiri, premanisme, sikap arogan, serta perilaku yang merendahkan derajat kemanusiaan,” tegasnya. (wil/k6/dam)









