Resmi!!! Argiyan Menjadi Tersangka Pembunuhan Mahasiswi di Depok

Senin, 22 Januari 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pelaku Terjerat Hukuman 15 Tahun Penjara

JAKARTA | TR.CO.ID

Polisi telah menetapkan Argiyan Arbirama (20) sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan seorang mahasiswi berusia 20 tahun di Sukmajaya, Depok. Argiyan dihadapkan pada ancaman hukuman 15 tahun penjara berdasarkan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dan/atau Pasal 351 ayat 3 KUHP mengenai penganiayaan yang menyebabkan kematian, atau Pasal 285 KUHP tentang perkosaan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dirkrimum Polda Metro Jaya, Kombes Wira Satya, menyampaikan kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya pada Senin (22/1/2024), “Untuk tersangka kita jerat dengan pasal pembunuhan, yaitu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 338 KUHP dan/atau 351 ayat 3 KUHP yaitu penganiayaan yang mengakibatkan orang meninggal dunia dan atau Pasal perkosaan, Pasal 285 KUHP dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.”

Baca Juga:  Dandim 0506/Tgr Hadiri Coffee Morning di Bandara Soetta

Wira mengungkapkan bahwa penyebab kematian korban belum dapat dipastikan, dan pihak berwenang masih menunggu hasil visum untuk mengetahui apakah Argiyan terlibat dalam tindak pidana pemerkosaan.

“Penyebab kematian korban nanti akan kami lihat dari hasil visum. Karena dari visum akan jelaskan penyebab kematian, termasuk pendalaman terhadap tindak pidana perkosaan itu sendiri,” tambahnya.

Kejadian berawal pada Kamis (18/1) sekitar pukul 13.00 WIB, ketika Argiyan menghubungi korban melalui aplikasi chat Line dan mengajaknya untuk ngopi bersama. Meskipun awalnya korban menolak, Argiyan memaksa dan akhirnya berhasil membujuk korban untuk menjemputnya di rumahnya.

“Saat tiba di rumah kontrakan Argiyan di Jalan Belacus, Sukmajaya, Depok, Argiyan mengunci korban di dalam kontrakannya. Argiyan sempat memaksa korban ke kamar mandi, tapi korban menolak,” ungkap Wira.

Baca Juga:  Ide Kreasi Siswa Kelas IV A SDN Situterate

Situasi semakin memburuk ketika Argiyan mencekik korban hingga lemas setelah korban berteriak dan berontak. Dalam keadaan lemas, korban diperkosa oleh Argiyan. Selanjutnya, Argiyan kembali mencekik korban, mengikatnya dengan menggunakan sarung dan sarung bantal, serta menutupinya dengan selimut sebelum melarikan diri.

Kasus ini mengejutkan dan menimbulkan keprihatinan, menekankan pentingnya penegakan hukum dan perlindungan terhadap korbannya. Penyelidikan yang teliti dan peradilan yang adil sangat penting untuk memastikan keadilan bagi korban dan memberikan efek jera sebagai upaya pencegahan terhadap kejahatan serupa di masa mendatang.(il/BDR)

Berita Terkait

Sengkarut Dibalik Kemegahan SMK Bhakti Anindya Dan Universitas Utpadaka Swastika
Polres Tangsel Sita 9.206 Butir Ekstasi, Dua Pengedar Ditangkap
Kejati Periksa Kadis LH Tangsel
Pilar Tindak Tegas Sekolah yang Lakukan Pungli ke Siswa
23 Pos Pantau Kamtibmas Hadir Selama Bulan Ramadan, Antisipasi Kriminalitas
Polda Banten Tangkap Tersangka Penyelewengan Solar Subsidi di Panimbang
Kejari Cilegon Periksa Sekretaris Baznas Terkait Dugaan Penyimpangan Dana Zakat
Sejumlah Pihak Ragukan Kepatuhan Pengelola Hiburan Malam di Pasar Kemis terhadap SE Bupati
Berita ini 25 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 17 Maret 2025 - 10:17 WIB

Sengkarut Dibalik Kemegahan SMK Bhakti Anindya Dan Universitas Utpadaka Swastika

Jumat, 14 Maret 2025 - 10:26 WIB

Polres Tangsel Sita 9.206 Butir Ekstasi, Dua Pengedar Ditangkap

Jumat, 14 Maret 2025 - 10:08 WIB

Kejati Periksa Kadis LH Tangsel

Rabu, 12 Maret 2025 - 11:45 WIB

Pilar Tindak Tegas Sekolah yang Lakukan Pungli ke Siswa

Selasa, 11 Maret 2025 - 11:08 WIB

23 Pos Pantau Kamtibmas Hadir Selama Bulan Ramadan, Antisipasi Kriminalitas

Berita Terbaru

Kota Tangerang

PKL di Jalan Raden Fatah Ciledug Ditertibkan Secara Persuasif

Senin, 17 Mar 2025 - 11:18 WIB

Kota Tangerang

Perbaikan Jalan Jelang Arus Mudik Lebaran Dikebut

Senin, 17 Mar 2025 - 11:15 WIB