Tak Kelola Sampah, Pengusaha di Tangsel Bisa Dipidana

Jumat, 6 Februari 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

TANGSEL | TR.CO.ID

Pemerintah Kota Tangerang Selatan (Pemkot Tangsel) menegaskan akan menindak tegas pengusaha yang tidak mengelola sampah sesuai ketentuan. Sanksi yang dapat dikenakan mulai dari pidana hingga pencabutan izin usaha.

Penegasan tersebut disampaikan Wali Kota Tangerang Selatan Benyamin Davnie, didampingi Menteri Lingkungan Hidup/Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup Hanif Faisol Nurofiq, saat melakukan penyisiran sampah di sepanjang Jalan Raya Serpong, Kemarin.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Benyamin menegaskan, pengelolaan sampah yang benar merupakan kewajiban setiap pelaku usaha demi menciptakan lingkungan yang bersih dan sehat.

“Kami akan melakukan tindakan, baik berupa pencabutan izin maupun pengenaan sanksi pidana. Ketentuannya sudah jelas di peraturan daerah, juga diperkuat undang-undang sebagaimana arahan Bapak Menteri,” kata Benyamin.

Baca Juga:  Tragedi Brimob Maluku: Gema Kosgoro Tagih Janji Reformasi Polri

Menurutnya, upaya menciptakan lingkungan yang bersih tidak bisa hanya dibebankan kepada pemerintah. Dukungan dari masyarakat dan pengusaha sangat dibutuhkan agar pengelolaan sampah berjalan optimal.

“Pemerintah tidak bisa bekerja sendiri. Saya perlu dukungan seluruh lapisan masyarakat, termasuk para pengusaha, untuk tidak membuang sampah sembarangan dan mengelolanya dengan benar,” ujarnya.

Sementara itu, Menteri Lingkungan Hidup Hanif Faisol Nurofiq menyatakan bahwa pemerintah daerah memiliki kewenangan menjatuhkan sanksi kepada pengusaha yang melanggar ketentuan pengelolaan sampah. Hal tersebut telah diatur dalam undang-undang.

Baca Juga:  Mendes PDT Yandri Susanto Kunjungi Stand BUMDesa Terate Mandiri

“Termasuk pemberian sanksi berupa paksaan pemerintah kepada unit-unit usaha maupun kawasan permukiman yang secara kapasitas mampu mengelola sampahnya sendiri,” kata Hanif.

Ia menegaskan, persoalan sampah tidak akan selesai jika seluruh beban hanya ditumpukan kepada pemerintah daerah.

“Jika semua sampah dibebankan kepada wali kota, sebaik apa pun kepemimpinannya pasti akan kesulitan. Penanganan sampah adalah tanggung jawab bersama. Wali kota sebagai pemimpin daerah memiliki kewenangan penuh dalam penyelenggaraan persampahan sesuai Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008,” tegasnya. (dam/mas/hmi)

Berita Terkait

Buka Liga PSSI Tangerang, Sachrudin Tekankan Pentingnya Disiplin dan Sportivitas
Alat Berat Dikerahkan Angkut Tumpukan Sampah, Pemkot Tangerang Gerak Cepat Normalisasi Kali Sabi Cibodas
Dinkes Banten Ajak Semua Pihak Bersinergi Wujudkan Eliminasi TBC
Bingung Libur Panjang Mau ke Mana? Ini Destinasi Tempat Liburan di Kota Tangerang
DPAD Kota Tangerang Sambut Anak-Anak Disabilitas Lewat Program Durian dan Storytelling
Sosialisasi PP TUNAS dan Sahabat Komdigi di SMPN 25 Tangerang Dorong Anak Aman di Dunia Digital
KIM Kota Tangerang Dibekali Pelatihan AI dan Optimalisasi Website, Siapkan Corong Informasi Produktif dan Efektif
Serap Ilmu City Branding, Maryono Ingin Tangerang Makin Dilirik Investor dan Wisatawan
Berita ini 10 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 25 Mei 2026 - 14:16 WIB

Buka Liga PSSI Tangerang, Sachrudin Tekankan Pentingnya Disiplin dan Sportivitas

Senin, 25 Mei 2026 - 14:15 WIB

Alat Berat Dikerahkan Angkut Tumpukan Sampah, Pemkot Tangerang Gerak Cepat Normalisasi Kali Sabi Cibodas

Senin, 25 Mei 2026 - 14:03 WIB

Dinkes Banten Ajak Semua Pihak Bersinergi Wujudkan Eliminasi TBC

Senin, 25 Mei 2026 - 13:53 WIB

Bingung Libur Panjang Mau ke Mana? Ini Destinasi Tempat Liburan di Kota Tangerang

Minggu, 24 Mei 2026 - 23:43 WIB

DPAD Kota Tangerang Sambut Anak-Anak Disabilitas Lewat Program Durian dan Storytelling

Berita Terbaru