TANGERANG | TR.CO.ID
Mengurus dokumen kependudukan seperti KTP, Kartu Keluarga, hingga Akta Kelahiran kini tak lagi identik dengan proses yang rumit dan memakan waktu. Pemerintah Kota Tangerang melalui Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) terus menghadirkan inovasi layanan yang lebih mudah, cepat, dan dekat dengan masyarakat.
Kepala Disdukcapil Kota Tangerang, Rizal Ridolloh, menegaskan bahwa kemudahan akses layanan ini menjadi bagian dari upaya menghapus stigma negatif terkait pengurusan dokumen kependudukan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Kami ingin masyarakat merasa nyaman. Dengan hadirnya gerai layanan di pusat perbelanjaan seperti Tangcity Mall dan Mal Pelayanan Publik, warga bisa mengurus dokumen sambil beraktivitas lain, bahkan di hari libur. Semua layanan ini gratis,” ujarnya.
Menurutnya, kehadiran layanan di berbagai titik strategis juga bertujuan mendorong masyarakat untuk mengurus dokumen secara mandiri tanpa melalui perantara.
“Kami ingin memastikan seluruh warga mendapatkan haknya dengan mudah. Tidak perlu lagi menunda karena sekarang aksesnya semakin dekat dan fleksibel,” tambahnya.
Untuk mempermudah masyarakat, Disdukcapil menyediakan layanan di beberapa lokasi, yaitu:
- Mal Pelayanan Publik (MPP): Senin–Jumat, pukul 08.00–16.00
- Kantor Disdukcapil: Senin–Jumat, pukul 08.00–15.00; Sabtu, pukul 08.00–12.00
- Tangcity Mall: Senin–Jumat, pukul 10.00–17.00; Sabtu, pukul 10.00–14.00
- Kantor Kecamatan: Senin–Jumat, pukul 08.00–16.00
Tak hanya layanan tatap muka, masyarakat juga dapat mengurus dokumen secara daring melalui situs resmi maupun aplikasi Tangerang LIVE, sehingga proses menjadi lebih praktis dan efisien.
Dengan berbagai kemudahan ini, Pemkot Tangerang berharap masyarakat semakin sadar pentingnya dokumen kependudukan serta tidak lagi ragu untuk mengurusnya secara mandiri, cepat, dan tanpa biaya. (Will/dam)









