Dinas Kesehatan Kota Tangerang Perkuat Layanan Berhenti Merokok di 39 Puskesmas

Rabu, 22 April 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

TANGERANG | TR.CO.ID

Pemerintah Kota Tangerang melalui Dinas Kesehatan menggelar pertemuan penguatan Upaya Berhenti Merokok (UBM) bagi Penanggung Jawab (PJ) Program Kawasan Tanpa Rokok (KTR) dari 39 puskesmas se-Kota Tangerang.

Kegiatan ini bertujuan untuk menekan prevalensi perokok serta memperkuat implementasi KTR di berbagai tatanan.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Pertemuan ini menghadirkan dua narasumber ahli, yakni perwakilan dari Direktorat P2PTM Kementerian Kesehatan RI yang memaparkan kebijakan pengendalian tembakau nasional, serta dokter spesialis paru yang mengupas tuntas fakta medis mengenai risiko rokok konvensional maupun rokok elektrik.

Kepala Bidang Pencegahan dan Pengendalian Penyakit (P2P) Dinas Kesehatan Kota Tangerang dr. Yumelda Ismawir menerangkan, penetapan Kawasan Tanpa Rokok tidak akan berjalan maksimal tanpa adanya dukungan layanan berhenti merokok yang mumpuni.

Baca Juga:  Pemkot Tangerang Uji Takar SPBU Jelang Mudik Lebaran

Rokok masih menjadi faktor risiko utama berbagai Penyakit Tidak Menular (PTM) seperti jantung, stroke, kanker paru dan PPOK.

“KTR tidak akan efektif tanpa dukungan layanan UBM. Penanggung Jawab Program KTR di tiap puskesmas harus mampu menjadi konselor awal yang edukatif serta mampu merujuk masyarakat yang ingin berhenti merokok ke layanan yang tepat,” jelasnya, Rabu (22/4).

Salah satu poin krusial yang dibahas dalam pertemuan ini adalah meningkatnya tren penggunaan rokok elektrik (vape) di kalangan remaja dan dewasa muda.

Dokter spesialis paru yakni dr. Desilia atikawati, Sp.P FAPSR yang hadir meluruskan miskonsepsi di masyarakat yang menganggap rokok elektrik sebagai alternatif yang lebih aman.

Baca Juga:  AHY Minta Kader Fokus Untuk Pemilu 2024

“Dipaparkan secara medis bahwa rokok elektrik memiliki kandungan berbahaya yang berdampak buruk pada paru-paru dan jantung, serta memiliki potensi bahaya yang tinggi. Rokok elektrik bukanlah alat bantu berhenti merokok yang aman,” tambahnya.

Selain itu, para penanggung jawab program diinstruksikan untuk memperkuat penegakan Kawasan Tanpa Rokok (KTR), memberikan pendampingan konseling bagi warga, serta disiplin dalam melaporkan data layanan guna memantau progres penanganan dampak rokok di Kota Tangerang secara akurat.

Dengan komitmen bersama ini, diharapkan masyarakat Kota Tangerang mendapatkan akses yang lebih mudah untuk memulai pola hidup sehat tanpa asap rokok, demi menurunkan angka kesakitan akibat penyakit tidak menular. (Mas/wil)

Berita Terkait

Peduli Sungai, PT. IKPP Tangerang Raih Penghargaan Cisadane Awards
Pemkot Tangerang Mulai Realisasikan Tiga Proyek Strategis di TPA Rawa Kucing
Pemkot Tangerang Gandeng LPK Wahana Danau Indah, Buka Jalan Kerja ke Jepang bagi Lulusan SMK
PT IKPP Tangerang Serahkan PLTS Rooftop 8.000 Wattpeak ke TPST 3R Batan Indah
Dindik Kota Tangerang Bagikan Cara Cek PIN SPMB Secara Mandiri
Kejagung Tahan Tiga Eks Pejabat BGN, Dugaan Korupsi MBG
Samsat Ciledug Gelar Razia Pajak Kendaraan, 200 Kendaraan Terjaring
Gubernur Banten Deklarasikan SPMB Bersih dan Adil
Berita ini 8 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 5 Juni 2026 - 23:21 WIB

Peduli Sungai, PT. IKPP Tangerang Raih Penghargaan Cisadane Awards

Jumat, 5 Juni 2026 - 15:04 WIB

Pemkot Tangerang Mulai Realisasikan Tiga Proyek Strategis di TPA Rawa Kucing

Jumat, 5 Juni 2026 - 15:01 WIB

Pemkot Tangerang Gandeng LPK Wahana Danau Indah, Buka Jalan Kerja ke Jepang bagi Lulusan SMK

Jumat, 5 Juni 2026 - 11:24 WIB

PT IKPP Tangerang Serahkan PLTS Rooftop 8.000 Wattpeak ke TPST 3R Batan Indah

Kamis, 4 Juni 2026 - 15:19 WIB

Dindik Kota Tangerang Bagikan Cara Cek PIN SPMB Secara Mandiri

Berita Terbaru