Pemerintah Provinsi Banten Tegaskan , Mulai 1 Mai 2026 Bayar Pajak kendaraan Tak perlu KTP Pemilik Pertama

Kamis, 30 April 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SERANG | TR.CO.ID

Pemerintah Provinsi Banten menghadirkan kemudahan baru bagi masyarakat dalam pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) tahunan. Mulai 1 Mei 2026, wajib pajak tidak lagi diwajibkan melampirkan KTP pemilik pertama saat melakukan pembayaran pajak kendaraan.

Kebijakan ini merupakan langkah strategis untuk menyederhanakan proses administrasi sekaligus menjawab berbagai kendala yang selama ini dihadapi masyarakat dalam memenuhi kewajiban pajak.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Banten, Berly Natakusumah, menjelaskan bahwa aturan tersebut merupakan tindak lanjut dari arahan nasional guna meningkatkan kualitas pelayanan publik di sektor perpajakan kendaraan.

Baca Juga:  Maesyal Rasyid Cinta Mahasiswa

“Melalui kebijakan ini, masyarakat diharapkan lebih mudah dalam membayar pajak kendaraan tanpa terkendala dokumen kepemilikan awal,” ujarnya.

Meski demikian, penghapusan syarat KTP pemilik pertama tidak berlaku sepenuhnya tanpa ketentuan. Wajib pajak tetap diwajibkan mengisi dan menandatangani surat pernyataan sebagai pengganti dokumen tersebut. Surat ini sekaligus menjadi komitmen untuk melakukan proses balik nama kendaraan paling lambat pada tahun 2027.

Kebijakan ini juga mendapat dukungan dari PT Jasa Raharja Wilayah Banten. Kepala PT Jasa Raharja Banten, Arny Irawati Tenriajeng, menilai langkah ini sejalan dengan upaya meningkatkan kepatuhan masyarakat dalam membayar pajak kendaraan.

Baca Juga:  Capaian Imunisasi Polio Melebihi Target

“Penyederhanaan administrasi menjadi solusi atas berbagai kendala yang selama ini dihadapi masyarakat. Ini juga menjadi kesempatan untuk menertibkan status kepemilikan kendaraan agar sesuai secara hukum,” jelasnya.

Selain kemudahan administrasi, masyarakat juga dapat memanfaatkan program apresiasi berupa undian hadiah yang telah disiapkan bagi wajib pajak yang taat. Program ini berlangsung hingga 30 Juni 2026, dengan pengumuman pemenang dijadwalkan pada Juli mendatang.

Dengan adanya relaksasi kebijakan ini, diharapkan masyarakat dapat semakin tertib dalam memenuhi kewajiban pajak kendaraan, sekaligus mendorong peningkatan pendapatan daerah dan tertib administrasi kepemilikan kendaraan bermotor.(Will)

Berita Terkait

UPTD PPD Samsat Ciledug Siap Jalani Intruksi Bapenda Provinsi
BLK Kota Tangerang Cetak Generasi Cuan dari Rumah Lewat Pelatihan Chatbot Berbasis AI
Pengusaha Kota Tangerang Murka, Lelang Dispora Rp2,8 Miliar Minta Dibatalkan
Lewat Bimtek ASWAKADA, Maryono Tegaskan Eksekusi Jadi Kunci
Sachrudin: Parpol Harus Jadi Pusat Pendidikan Politik yang Hasilkan Kader Berkualitas
Cetak Generasi Muda Qur’ani, STQ Tingkat Kecamatan Cipondoh Tahun 2026 Sukses Digelar
Teruji Kendalikan Inflasi, Kota Tangerang Masuk 12 Besar Terbaik Versi Kemendagri
Cetak Generasi Muda Qur’ani, STQ Tingkat Kecamatan Cipondoh Tahun 2026 Sukses Digelar
Berita ini 6 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 30 April 2026 - 11:56 WIB

Pemerintah Provinsi Banten Tegaskan , Mulai 1 Mai 2026 Bayar Pajak kendaraan Tak perlu KTP Pemilik Pertama

Kamis, 30 April 2026 - 11:26 WIB

UPTD PPD Samsat Ciledug Siap Jalani Intruksi Bapenda Provinsi

Selasa, 28 April 2026 - 21:01 WIB

BLK Kota Tangerang Cetak Generasi Cuan dari Rumah Lewat Pelatihan Chatbot Berbasis AI

Selasa, 28 April 2026 - 20:06 WIB

Pengusaha Kota Tangerang Murka, Lelang Dispora Rp2,8 Miliar Minta Dibatalkan

Selasa, 28 April 2026 - 19:55 WIB

Lewat Bimtek ASWAKADA, Maryono Tegaskan Eksekusi Jadi Kunci

Berita Terbaru

Daerah

Lewat Bimtek ASWAKADA, Maryono Tegaskan Eksekusi Jadi Kunci

Selasa, 28 Apr 2026 - 19:55 WIB