Pemkot Permudah Izin, UMKM Diminta Bergerak Cepat

Kamis, 7 Mei 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

TANGERANG | TR.CO.ID

Pemerintah Kota Tangerang terus memperkuat upaya mendorong pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah agar berkembang dan memiliki daya saing lebih tinggi. Melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), pemerintah menghadirkan kemudahan perizinan dan dukungan legalitas usaha guna mempercepat pertumbuhan UMKM.

Wakil Wali Kota Tangerang H. Maryono menegaskan legalitas usaha menjadi faktor penting agar UMKM mampu naik kelas dan menjangkau pasar yang lebih luas. Ia menyampaikan hal tersebut saat membuka Bimbingan Teknis Perizinan Berusaha bagi pelaku usaha di Ruang Al Amanah, Gedung Pusat Pemerintahan Kota Tangerang, Rabu (6/5/2026).

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Pemkot terus memberikan kemudahan bagi pelaku UMKM, mulai dari pengurusan legalitas hingga pemenuhan standar produk seperti sertifikasi halal dan izin edar BPOM maupun PIRT. Prosesnya sederhana, cepat, selama persyaratan terpenuhi,” ujar Maryono.

Baca Juga:  67 WNI Dideportasi dari Filipina, Terlibat Judi Online dan Penipuan Daring

Selanjutnya, ia mengingatkan pentingnya Nomor Induk Berusaha (NIB) sebagai langkah awal dalam pengembangan usaha. Menurutnya, pelaku usaha harus segera mengurus NIB karena dokumen tersebut menjadi dasar untuk memperoleh berbagai sertifikasi lanjutan.

“NIB ini menjadi dasar untuk mengurus sertifikasi lanjutan, seperti halal dan SPP-IRT. Jadi, bagi yang belum memiliki, segera diurus,” pesannya.

Sementara itu, Kepala DPMPTSP Kota Tangerang Sugihharto Achmad Bagdja menjelaskan kegiatan tersebut bertujuan membantu pelaku usaha memahami aturan terbaru terkait perizinan berbasis risiko. Pemerintah, kata dia, terus melakukan penyesuaian terhadap perubahan regulasi agar pelaku UMKM tidak tertinggal.

Baca Juga:  LAN Kota Tangerang Siap Dukung Program Pemerintah

“Kami ingin pelaku usaha semakin paham dan tidak tertinggal dengan perubahan regulasi, khususnya penyempurnaan dari PP Nomor 5 Tahun 2021 menjadi PP Nomor 28 Tahun 2025 tentang perizinan berusaha berbasis risiko,” jelasnya.

Ia juga mengungkapkan tingkat kepemilikan NIB di Kota Tangerang sudah sangat tinggi. Dari sekitar 125 ribu UMKM yang tercatat, sebanyak 122.636 usaha telah memiliki NIB.

“Saat ini, 122.636 dari sekitar 125.000 UMKM telah memiliki NIB. Ini menunjukkan kesadaran pelaku usaha yang terus meningkat,” tambahnya.

Melalui kegiatan tersebut, Pemkot Tangerang berharap pelaku UMKM semakin siap mengembangkan usaha secara legal, meningkatkan kualitas produk, dan memperluas daya saing di pasar yang lebih luas. (Wil)

Berita Terkait

Lepas 393 Jemaah Calhaj, Maryono Pesankan Ini!
Lantik Guru dan Kepsek, Maryono Dorong Penguatan Pendidikan Karakter dan BSAN
Waspada Virus Hanta, Pemkot Tangerang Ajak Warga Jaga Kebersihan Lingkungan
Bantu Warga Miliki Legalitas Rumah, Pemkot Tangerang Luncurkan Program SAHABAT MBR
Antisipasi Banjir, Pemkot Tangerang Dukung Normalisasi Situ Bulakan Periuk
Sentuh 1.200 Titik, Pemkot Tangerang Tegaskan Perbaikan Jalan Jadi Agenda Prioritas
Mengenal Hantavirus: Ancaman Kesehatan dari Paparan Tikus yang Perlu Diwaspadai
Sentuh 1.200 Titik, Pemkot Tangerang Tegaskan Perbaikan Jalan Jadi Prioritas
Berita ini 15 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 12 Mei 2026 - 20:03 WIB

Lepas 393 Jemaah Calhaj, Maryono Pesankan Ini!

Selasa, 12 Mei 2026 - 20:01 WIB

Lantik Guru dan Kepsek, Maryono Dorong Penguatan Pendidikan Karakter dan BSAN

Selasa, 12 Mei 2026 - 19:59 WIB

Waspada Virus Hanta, Pemkot Tangerang Ajak Warga Jaga Kebersihan Lingkungan

Selasa, 12 Mei 2026 - 19:56 WIB

Bantu Warga Miliki Legalitas Rumah, Pemkot Tangerang Luncurkan Program SAHABAT MBR

Selasa, 12 Mei 2026 - 19:55 WIB

Antisipasi Banjir, Pemkot Tangerang Dukung Normalisasi Situ Bulakan Periuk

Berita Terbaru

Daerah

Lepas 393 Jemaah Calhaj, Maryono Pesankan Ini!

Selasa, 12 Mei 2026 - 20:03 WIB