TANGERANG | TR.CO.ID
Pemerintah Kota Tangerang terus memperkuat upaya mendorong pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah agar berkembang dan memiliki daya saing lebih tinggi. Melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), pemerintah menghadirkan kemudahan perizinan dan dukungan legalitas usaha guna mempercepat pertumbuhan UMKM.
Wakil Wali Kota Tangerang H. Maryono menegaskan legalitas usaha menjadi faktor penting agar UMKM mampu naik kelas dan menjangkau pasar yang lebih luas. Ia menyampaikan hal tersebut saat membuka Bimbingan Teknis Perizinan Berusaha bagi pelaku usaha di Ruang Al Amanah, Gedung Pusat Pemerintahan Kota Tangerang, Rabu (6/5/2026).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Pemkot terus memberikan kemudahan bagi pelaku UMKM, mulai dari pengurusan legalitas hingga pemenuhan standar produk seperti sertifikasi halal dan izin edar BPOM maupun PIRT. Prosesnya sederhana, cepat, selama persyaratan terpenuhi,” ujar Maryono.
Selanjutnya, ia mengingatkan pentingnya Nomor Induk Berusaha (NIB) sebagai langkah awal dalam pengembangan usaha. Menurutnya, pelaku usaha harus segera mengurus NIB karena dokumen tersebut menjadi dasar untuk memperoleh berbagai sertifikasi lanjutan.
“NIB ini menjadi dasar untuk mengurus sertifikasi lanjutan, seperti halal dan SPP-IRT. Jadi, bagi yang belum memiliki, segera diurus,” pesannya.
Sementara itu, Kepala DPMPTSP Kota Tangerang Sugihharto Achmad Bagdja menjelaskan kegiatan tersebut bertujuan membantu pelaku usaha memahami aturan terbaru terkait perizinan berbasis risiko. Pemerintah, kata dia, terus melakukan penyesuaian terhadap perubahan regulasi agar pelaku UMKM tidak tertinggal.
“Kami ingin pelaku usaha semakin paham dan tidak tertinggal dengan perubahan regulasi, khususnya penyempurnaan dari PP Nomor 5 Tahun 2021 menjadi PP Nomor 28 Tahun 2025 tentang perizinan berusaha berbasis risiko,” jelasnya.
Ia juga mengungkapkan tingkat kepemilikan NIB di Kota Tangerang sudah sangat tinggi. Dari sekitar 125 ribu UMKM yang tercatat, sebanyak 122.636 usaha telah memiliki NIB.
“Saat ini, 122.636 dari sekitar 125.000 UMKM telah memiliki NIB. Ini menunjukkan kesadaran pelaku usaha yang terus meningkat,” tambahnya.
Melalui kegiatan tersebut, Pemkot Tangerang berharap pelaku UMKM semakin siap mengembangkan usaha secara legal, meningkatkan kualitas produk, dan memperluas daya saing di pasar yang lebih luas. (Wil)









