Jadwal Pelaksanaan SPMB Kota Tangerang Kian Dekat, Berikut Syarat dan Ketentuan Calon Murid Baru

Selasa, 19 Mei 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

TANGERANG | TR.CO.ID

Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang telah merilis daftar persyaratan dan jadwal pelaksanaan Seleksi Penerimaan Siswa Baru (SPMB) 2026 untuk jenjang SD dan SMP.

Kepala Dinas Pendidikan (Dindik) Kota Tangerang Wahyudi Iskandar menuturkan, daftar persyaratan dirilis sebagai panduan yang harus disiapkan orang tua atau wali yang akan mendaftarkan calon peserta didik dalam SMPB 2026 mendatang.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

”Kami terus mematangkan persiapan pelaksanaan SPMB 2026 yang akan dimulai pada awal bulan depan. Semua daftar persyaratan dan ketentuan sudah disosialisasikan. Oleh karenanya, kami berharap para orang tua atau wali yang akan mendaftarkan anaknya bisa memperhatikan dan menyiapkan seluruh dokumen yang diperlukan,” ujar Wahyudi, Senin (18/5/26).

Berdasarkan jadwal pelaksanaan yang telah dirilis Dindik Kota Tangerang, SPMB 2026 akan berlangsung mulai dari jalur disabilitas SD (2-3 Juni 2026), jalur mutasi SD (5 Juni 2026), jalur afirmasi SD (8 Juni 2026), jalur domisili lingkungan SD (10 Juni 2026), jalur domisili wilayah SD (12-23 Juni 2026) dan jalur domisili umum atau luar kota SD (17 Juni 2026).

Sedangkan, SPMB 2026 untuk jenjang SMP akan dimulai dengan jalur penyandang disabilitas SMP (19-20 Juni 2026), jalur afirmasi SMP (23-24 Juni 2026), jalur domisili SMP (26-27 Juni 2026), jalur mutasi SMP (30 Juni 2026), jalur prestasi lomba (2 Juli 2026) dan jalur prestasi nilai lapor maupun luar kota (6-7 Juli 2026).

Baca Juga:  PT IKPP Salurkan Wakaf Al Quran Bagi Para Santri Peserta FASI XII

Berikut daftar persyaratan SMPB 2026 di Kota Tangerang:

Persyaratan Calon Murid Baru Jenjang SD

  1. Calon murid pada kelas 1 SD harus memenuhi ketentuan berusia 7 tahun pada tanggal 1 Juli 2026.
  2. Calon murid berusia paling rendah 6 tahun pada 1 Juli 2026 dapat mengikuti SPMB 2026.
  3. Ketentuan usia di atas dapat dikecualikan menjadi paling rendah 5 tahun 6 bulan pada tanggal 1 Juli 2026 bagi calon murid yang memiliki kecerdasan, bakat istimewa, serta kesiapan psikis.
  4. Calon murid berusia 7 tahun ke atas akan diprioritaskan.
  5. Calon murid tidak dipersyaratkan untuk mengikuti tes kemampuan membaca, menulis, dan berhitung maupun tes lainnya.
  6. Calon murid yang memiliki kecerdasan, bakat istimewa, serta kesiapan psikis dibuktikan dengan surat rekomendasi tertulis dari psikolog profesional.
  7. Calon murid berusia 7 tahun melampirkan Surat Keterangan Belajar dari TK/KB/SPS/TPA/RA (jika ada).
  8. Calon murid telah melakukan pendaftaran Pra SPMB 2026.

Persyaratan Calon Murid Jenjang SMP

Persyaratan Umum

  1. Calon murid berusia paling tiggi 15 tahun pada tanggal 1 Juli 2026.
  2. Calon murid telah menyelesaikan SD dan sederajat.
  3. Calon murid memiliki Nomor Induk Siswa Nasional (NISN).
  4. Calon murid telah melakukan pendaftaran Pra SPMB 2026.
Baca Juga:  102 Polisi Polrestro Tangerang Kota Naik Pangkat Periode 1 Juli 2025

Persyaratan Khusus

  1. Calon murid yang melakukan pendaftaran jalur domisili harus memiliki Kartu Keluarga (KK) yang diterbitkan paling lambat 31 Mei 2025 yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Tangerang.
  2. Calon murid yang melakukan pendaftaran jalur penyandang disabilitas tidak dibatasi oleh ketentuan usia.
  3. Nama orang tua atau wali calon murid yang tercantum pada KK harus sama dengan nama orang tua atau wali yang tercantum pada rapor/ijazah jenjang pendidikan sebelumnya dan akta kelahiran.
  4. Orang tua atau wali calon murid yang meninggal dunia, bercerai, atau kondisi lain yang ditetapkan oleh pemerintah daerah dibuktikan dengan akta kematian atau akta cerai yang diterbitkan instansi berwenang.
  5. Calon murid yang melakukan pendaftaran jalur afirmasi yang berasal dari keluarga pra sejahtera harus terdaftar sebagai penerima manfaat dari program penanganan keluarga ekonomi atau bantuan sosial dari pemerintah pusat atau pemerintah daerah.
  6. Calon murid yang melakukan pendaftaran jalur afirmasi bagi penyandang disabilitas harus memiliki kartu penyandang disabilitas yang dikeluarkan oleh kementerian atau instansi berwenang dan surat keterangan dari dokter atau dokter spesialis.

(mas/wil)

Berita Terkait

Pemkot Tangerang Tegaskan Larangan Mengemis di Jalan, Warga Diminta Patuhi Perda
Perumdam TKR Perkuat Dukungan Penanganan Kebakaran TPA Jatiwaringin Melalui Penyediaan Air
Pemkot Tangerang Hibahkan Gedung Parkir Rp20,9 Miliar ke Polres Metro Tangerang Kota
Jelang HKG PKK Nasional, Masturoh Sachrudin Perkuat Sinergi dengan Ketua PKK Banten di Makassar
Kota Tangerang Naik Peringkat, Raih Juara II MTQ XXIII Banten 2026
Perumdam TKR Berikan Pemasangan Sambungan Langganan Gratis Sebagai Bentuk Kepedulian Warga Terdampak Kebakaran TPA Jatiwaringin
Pemkot Tangerang Perluas Akses Kerja Lewat Skema KUR PMI, Maryono: Jangan Terhambat Soal Biaya
PT Indah Kiat PULP & Paper TBK. Tangerang Mill Salurkan Bantuan 35.000 Masker Untuk Penanganan Kebakaran TPA Jatiwaringin
Berita ini 15 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 10 Juli 2026 - 13:37 WIB

Pemkot Tangerang Tegaskan Larangan Mengemis di Jalan, Warga Diminta Patuhi Perda

Jumat, 10 Juli 2026 - 13:17 WIB

Perumdam TKR Perkuat Dukungan Penanganan Kebakaran TPA Jatiwaringin Melalui Penyediaan Air

Jumat, 10 Juli 2026 - 10:43 WIB

Pemkot Tangerang Hibahkan Gedung Parkir Rp20,9 Miliar ke Polres Metro Tangerang Kota

Jumat, 10 Juli 2026 - 10:39 WIB

Jelang HKG PKK Nasional, Masturoh Sachrudin Perkuat Sinergi dengan Ketua PKK Banten di Makassar

Jumat, 10 Juli 2026 - 10:25 WIB

Kota Tangerang Naik Peringkat, Raih Juara II MTQ XXIII Banten 2026

Berita Terbaru