Camat dan Lurah Cipondoh Makmur Respon Cepat ,Kirim Trantib Cek Lapangan

Selasa, 23 Juni 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

TANGERANG | TR.CO.ID

Camat Cipondoh, Marwan, bergerak cepat menindaklanjuti laporan masyarakat terkait dugaan pelanggaran Peraturan Wali Kota (Perwal) Kota Tangerang Nomor 117 Tahun 2021 tentang penyelenggaraan infrastruktur jaringan utilitas oleh salah satu penyedia layanan internet di wilayah Kelurahan Cipondoh Makmur, Kecamatan Cipondoh.

Aduan tersebut disampaikan warga bernama Kiki yang menilai pemasangan jaringan internet oleh provider tersebut tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Menurutnya, kabel jaringan masih dipasang secara udara, padahal regulasi mengarahkan penggunaan sistem jaringan bawah tanah.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Dalam Perwal sudah diatur bahwa penyelenggaraan jaringan utilitas, termasuk jaringan internet, harus menggunakan sistem bawah tanah. Namun di lapangan masih ditemukan pemasangan kabel udara yang diduga dilakukan oleh salah satu provider terkemuka,” ujar Kiki, Minggu (21/6/2026).

Baca Juga:  Martin Odegaard Optimis Arsenal Juara Liga

Menanggapi laporan tersebut, Marwan langsung berkoordinasi dengan petugas Ketenteraman dan Ketertiban (Trantib) Kecamatan Cipondoh serta Lurah Cipondoh Makmur, H. Asad Nasrullah, untuk melakukan pengecekan langsung ke lokasi yang dilaporkan warga.

Langkah tersebut dilakukan guna memastikan kebenaran informasi sekaligus menindaklanjuti laporan masyarakat sesuai ketentuan yang berlaku.

“Kami langsung berkoordinasi dengan petugas terkait untuk melakukan pengecekan di lapangan. Setiap laporan dari masyarakat tentu akan kami tindak lanjuti agar pelaksanaan pembangunan dan penyelenggaraan utilitas di wilayah Kecamatan Cipondoh berjalan sesuai aturan,” kata Marwan saat dikonfirmasi, Senin (22/6/2026).

Baca Juga:  Maryono Hadiri Dies Natalis IPDN ke 70

Warga berharap pemerintah daerah dapat meningkatkan pengawasan terhadap penyelenggara jaringan internet agar seluruh aktivitas pemasangan infrastruktur telekomunikasi mematuhi regulasi yang berlaku. Selain menjaga ketertiban tata kota, penerapan aturan tersebut dinilai penting untuk menciptakan lingkungan yang lebih aman dan tertata.

Hingga berita ini ditulis, proses pengecekan lapangan oleh pihak Kecamatan Cipondoh masih berlangsung guna memastikan ada atau tidaknya pelanggaran terhadap Perwal Nomor 117 Tahun 2021.

Marwan menambahkan, hasil pengecekan tersebut nantinya akan dilaporkan kepada Satpol PP Kota Tangerang sebagai instansi yang memiliki kewenangan dalam penegakan peraturan daerah.

Berita Terkait

Pemkot Tangerang Perkuat Keterbukaan Informasi Publik, PPID Didorong Adaptif dengan Regulasi Baru
Sachrudin Sampaikan Tiga Raperda Strategis, Perkuat Tata Kelola dan Pelayanan Publik Kota Tangerang
Disdik Kota Tangerang Umumkan Tahapan Lengkap SPMB SMP Negeri 2026, Orang Tua Diminta Catat Jadwal Pendaftaran
UMKM Raup Omzet Rp500 Ribu Per Hari dari Festival Kuliner Halal
Rakor PPID, Sekda: Penuhi Layanan Publik yang Cepat dan Berkualitas
Pemkot Tangerang Bina Forum Anak hingga Tingkat Kelurahan
Job Fair Kota Tangerang Buka 15 Ribu Lowongan Kerja
BPBD Selamatkan Pemukiman Warga dari Kebakaran Pabrik
Berita ini 7 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 23 Juni 2026 - 13:43 WIB

Pemkot Tangerang Perkuat Keterbukaan Informasi Publik, PPID Didorong Adaptif dengan Regulasi Baru

Selasa, 23 Juni 2026 - 13:32 WIB

Sachrudin Sampaikan Tiga Raperda Strategis, Perkuat Tata Kelola dan Pelayanan Publik Kota Tangerang

Selasa, 23 Juni 2026 - 13:27 WIB

Disdik Kota Tangerang Umumkan Tahapan Lengkap SPMB SMP Negeri 2026, Orang Tua Diminta Catat Jadwal Pendaftaran

Selasa, 23 Juni 2026 - 13:22 WIB

UMKM Raup Omzet Rp500 Ribu Per Hari dari Festival Kuliner Halal

Selasa, 23 Juni 2026 - 12:35 WIB

Pemkot Tangerang Bina Forum Anak hingga Tingkat Kelurahan

Berita Terbaru