Aktivasi IKD Permudah Warga Kota Tangerang Akses Dokumen Kependudukan Lewat Ponsel

Jumat, 3 Juli 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

TANGERANG | TR.CO.ID

Masyarakat Kota Tangerang kini semakin dimudahkan dalam mengakses dokumen kependudukan melalui layanan Identitas Kependudukan Digital (IKD). Kehadiran layanan ini memungkinkan warga menyimpan identitas resmi secara digital sehingga tidak lagi harus selalu membawa Kartu Tanda Penduduk elektronik (KTP-el) dalam bentuk fisik.

Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Tangerang, Rizal Ridolloh, mengatakan IKD merupakan bagian dari transformasi digital pelayanan administrasi kependudukan yang terus dikembangkan pemerintah untuk menghadirkan layanan yang lebih praktis, cepat, dan aman.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Proses aktivasi IKD sangat mudah. Masyarakat cukup membawa KTP elektronik, ponsel pintar, serta alamat email aktif, kemudian datang ke Kantor Disdukcapil atau gerai pelayanan administrasi kependudukan terdekat untuk melakukan verifikasi,” ujar Rizal, Selasa (30/6/2026).

Baca Juga:  Penonaktifan NIK KTP setelah Pemilu Dapat Dukungan

Ia menjelaskan, warga terlebih dahulu harus mengunduh aplikasi Identitas Kependudukan Digital melalui Play Store maupun App Store. Setelah itu, petugas Disdukcapil akan melakukan proses verifikasi identitas sekaligus pemindaian QR Code sebagai bagian dari aktivasi akun.

Selanjutnya, pengguna diminta memasukkan alamat email aktif untuk menerima kode aktivasi. Setelah kode tersebut diverifikasi dan PIN berhasil dibuat, aplikasi IKD sudah dapat digunakan.

Baca Juga:  Lelang Proyek Stadion Benteng Disanggah, "Beraroma" Persekongkolan

Tidak hanya berfungsi sebagai KTP digital, aplikasi IKD juga menyediakan berbagai dokumen kependudukan lainnya, seperti Kartu Keluarga (KK) hingga dokumen pencatatan sipil yang dapat diakses langsung melalui perangkat seluler.

Disdukcapil Kota Tangerang mengingatkan masyarakat agar selalu menjaga kerahasiaan PIN maupun kode aktivasi guna melindungi keamanan data pribadi yang tersimpan di dalam aplikasi.

Rizal menambahkan, layanan aktivasi IKD tersedia di Kantor Disdukcapil Kota Tangerang maupun seluruh gerai pelayanan administrasi kependudukan yang tersebar di berbagai wilayah, sehingga masyarakat dapat memilih lokasi layanan yang paling mudah dijangkau.(Will)

Berita Terkait

Terapi Radio Frekuensi, Solusi Minim Invasif Atasi Nyeri Lutut Akibat Pengapuran
BPBD Kota Tangerang Kerahkan Personel dan Armada Bantu Padamkan Kebakaran TPA Jatiwaringin
Kadin Tangsel dan Disnaker Perkuat Kolaborasi, Dorong Peningkatan SDM dan Peluang Kerja
Pemkot Tangerang Perkuat Transformasi Digital Lewat Forum Komdigi APEKSI 2026
Usai Rakernas APEKSI, Sachrudin Tegaskan Program 3G Jadi Pilar Kota Tangerang yang Tangguh
Kontingen Kota Tangerang Curi Perhatian di Karnaval Budaya Nusantara APEKSI XVIII
Hadiri Doa Lintas Agama Hari Bhayangkara ke-80, Maryono Apresiasi Peran Polri Jaga Stabilitas Kota Tangerang
Teknologi RDF Kota Tangerang Jadi Perhatian di Forum Lingkungan Hidup APEKSI 2026
Berita ini 4 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 3 Juli 2026 - 14:48 WIB

Terapi Radio Frekuensi, Solusi Minim Invasif Atasi Nyeri Lutut Akibat Pengapuran

Jumat, 3 Juli 2026 - 11:12 WIB

BPBD Kota Tangerang Kerahkan Personel dan Armada Bantu Padamkan Kebakaran TPA Jatiwaringin

Jumat, 3 Juli 2026 - 10:59 WIB

Kadin Tangsel dan Disnaker Perkuat Kolaborasi, Dorong Peningkatan SDM dan Peluang Kerja

Jumat, 3 Juli 2026 - 10:55 WIB

Pemkot Tangerang Perkuat Transformasi Digital Lewat Forum Komdigi APEKSI 2026

Jumat, 3 Juli 2026 - 10:51 WIB

Usai Rakernas APEKSI, Sachrudin Tegaskan Program 3G Jadi Pilar Kota Tangerang yang Tangguh

Berita Terbaru