Penawaran Cicilan untuk Meringankan Beban Jamaah, Ongkos Haji 2024 Diputuskan

Senin, 27 November 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA | TR.CO.ID

Komisi VIII DPR RI telah menetapkan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) tahun 1445H/2024 sebesar Rp93,4 Juta. Keputusan ini, yang diharapkan dapat membantu meringankan beban jamaah haji, akan diajukan kepada Presiden Joko Widodo untuk persetujuan selanjutnya.

Pada tahun sebelumnya, untuk haji 2023, biaya haji telah ditetapkan sejumlah Rp90.050.637,26, di mana jamaah harus menanggung sekitar Rp49.812.700. Perbedaan anggaran antara BPIH dan dana yang tersedia akan menjadi tanggungan jamaah.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Wakil Ketua Komisi VIII, Ace Hasan Syadzily, menyampaikan bahwa penentuan BPIH lebih awal tahun ini dimaksudkan agar calon jemaah memiliki waktu yang lebih panjang untuk melakukan pelunasan. Dalam usulan mereka, mereka juga mengusulkan kemungkinan untuk cicilan pembayaran kepada calon jamaah haji.

Baca Juga:  Siapa Pokja Wartawan Ekbispar Banten? Berikut Profil Singkat dari Penyelenggara Banten 5K Fun Run

“DPR dan Kementerian Agama akan menetapkan BPIH untuk 2024, dan kami mendorong adanya cicilan pelunasan bagi calon jamaah haji sejak penetapan BPIH tersebut,” ujar Ace Hasan Syadzily.

Selain itu, Komisi VIII juga menyerukan agar Kementerian Agama memaksimalkan penggunaan kuota haji yang ada, termasuk kuota tambahan yang telah diperoleh. Saat ini, Indonesia telah mendapatkan tambahan kuota sebanyak 241.000 jemaah dari sebelumnya 221.000 jemaah.

Hasil perundingan antara Kementerian Agama dan Komisi VIII menunjukkan kesepakatan angka BPIH sebesar Rp93,4 juta untuk tahun 2024, yang lebih rendah dari usulan awal sebesar Rp105 juta.

Baca Juga:  Dampingi Menko PMK dan Menhub, Pj Gubernur Banten Al Muktabar: Kita Ingin Pelayanan Mudik Lebaran 1445 H Maksimal dan Sukses

Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kementerian Agama, Hilman Latief, menyatakan bahwa keputusan ini akan dibawa ke rapat kerja DPR dengan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas sebelum akhirnya disahkan dalam bentuk Peraturan Presiden oleh Presiden Joko Widodo.

Hilman juga menegaskan bahwa rincian komposisi BPIH akan dibahas lebih lanjut dalam rapat kerja nanti, termasuk alokasi dana dari Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) dan nilai manfaat yang akan diberikan kepada jamaah haji.

Keputusan ini memberikan harapan bagi jamaah haji dengan potensi penawaran cicilan pembayaran untuk meringankan beban keuangan mereka dalam menunaikan ibadah haji di tahun 2024.

Penulis : bis

Editor : ris

Sumber Berita : Bisnis.com.

Berita Terkait

Hadiri Peringatan HUT Damkar, Satpol PP dan Satlinmas, Sachrudin: Teruslah Hadir di Tengah Masyarakat
DP3AP2KB Catat Capaian Program Keluarga Berencana di Kota Tangerang Terus Meningkat
90 Desa Berpotensi Kekeringan
KNPI Pertanyakan Jaminan Pemiliharan Rehabilitasi Jalan Surianen – Pasir Gadung
Kabupaten Tangerang Siap Pimpin Integrasi Aglomerasi
Rekomendasi DPRD Jadi Acuan, Pemkot Tangerang Perkuat Kinerja
Tilang ETLE Handheld Resmi Berlaku di Kota Tangerang
Dekra Fest 2026 Angkat Kriya dan UMKM Lokal
Berita ini 26 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 3 Mei 2026 - 01:12 WIB

Hadiri Peringatan HUT Damkar, Satpol PP dan Satlinmas, Sachrudin: Teruslah Hadir di Tengah Masyarakat

Minggu, 3 Mei 2026 - 01:03 WIB

DP3AP2KB Catat Capaian Program Keluarga Berencana di Kota Tangerang Terus Meningkat

Kamis, 30 April 2026 - 16:30 WIB

90 Desa Berpotensi Kekeringan

Kamis, 30 April 2026 - 16:27 WIB

KNPI Pertanyakan Jaminan Pemiliharan Rehabilitasi Jalan Surianen – Pasir Gadung

Kamis, 30 April 2026 - 16:20 WIB

Rekomendasi DPRD Jadi Acuan, Pemkot Tangerang Perkuat Kinerja

Berita Terbaru

Bola

PSG 5-4 Bayern Munich, Drama Hujan Gol di Leg Pertama

Kamis, 30 Apr 2026 - 16:32 WIB

Daerah

90 Desa Berpotensi Kekeringan

Kamis, 30 Apr 2026 - 16:30 WIB