Satpol PP Kota Tangerang Tertibkan Anjal dan Gepeng

Jumat, 1 Desember 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

TANGERANG | TR.CO.ID

Guna memberikan kenyamanan dan ketertiban umum, Pemkot Tangerang melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) terus melaksanakan penertiban dan pembinaan anak jalanan (anjal), gelandangan, dan pengemis (gepeng) yang mengganggu ketentraman, ketertiban umum dan perlindungan masyarakat. Tak hanya melalui patroli rutin, penertiban anjal dan gepeng juga dapat diinformasikan oleh masyarakat melalui layanan pengaduan yang sudah disediakan oleh Pemkot Tangerang.

Petugas Satpol PP berhasil menertibkan delapan anjal dan gepeng yang berada di bawah kolong Jembatan Cisadane berdasarkan laporan dari masyarakat.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kepala Satpol PP Kota Tangerang, Wawan Fauzi mengatakan para petugas Satpol PP rutin melakukan patroli untuk penegakan Peraturan Daerah (Perda) no. 5 tahun 2012 tentang “Pembinaan Anak Jalanan, Gelandangan, Pengemis, dan Pengamen” serta Perda no.8 tahun 2018 tentang “Ketentraman, Ketertiban Umum, dan Perlindungan Masyarakat” di seluruh wilayah Kota Tangerang. Jika didapati anjal ataupun gepeng, para petugas akan melakukan pendataan dan kemudian diserahkan ke Dinas Sosial Kota Tangerang untuk pembinaan.

Baca Juga:  Relawan SADH Dukung Airin-Ade

“Pembinaan ini penting khusunya bagi anak-anak muda yang ada di jalanan. Jangan sampai, mereka mengganggu ketertiban dan ketentraman umum. Berlaku juga untuk gepeng, khususnya yang membawa balita atau anak-anak. Nanti, akan kami data dan diarahkan ke Dinas Sosial untuk ditindaklanjuti,” katanya, Kamis (30/11/23).

Baca Juga:  OJK Blokir 850 Pinjol Ilegal

Wawan mengatakan, apabila masyarakat ingin melaporkan gangguan ketertiban umum dapat mengunjungi Kantor Satpol PP Kota Tangerang di Jl. Kebon Jahe No.1, Kelurahan Sukarasa, Kecamatan Tangerang. Petugas di Unit Layanan Masyarakat akan membantu proses pelaporan.

“Selain dapat datang ke kantor Satpol PP, nasyarakat Kota Tangerang dapat melaporkan gangguan ketentraman dan ketertiban umum melalui WhatsApp call center Satpol PP Kota Tangerang di nomor 0812-1200-4664 atau 0812-1200-9669. Dapat juga disampaikan melalui instagram @polpp.tangerang dan juga menu LAKSA di aplikasi Tangerang LIVE,” katanya.

Penulis : ali

Editor : ris

Berita Terkait

Pemanfaatan Layanan Online Sobat Dukcapilhttps://sobatdukcapil.tangerangkota.go.id/ Permudah Pelayanan Administrasi Kependudukan.
Lepas 393 Jemaah Calhaj, Maryono Pesankan Ini!
Lantik Guru dan Kepsek, Maryono Dorong Penguatan Pendidikan Karakter dan BSAN
Waspada Virus Hanta, Pemkot Tangerang Ajak Warga Jaga Kebersihan Lingkungan
Bantu Warga Miliki Legalitas Rumah, Pemkot Tangerang Luncurkan Program SAHABAT MBR
Antisipasi Banjir, Pemkot Tangerang Dukung Normalisasi Situ Bulakan Periuk
Sentuh 1.200 Titik, Pemkot Tangerang Tegaskan Perbaikan Jalan Jadi Agenda Prioritas
Mengenal Hantavirus: Ancaman Kesehatan dari Paparan Tikus yang Perlu Diwaspadai
Berita ini 57 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 13 Mei 2026 - 17:49 WIB

Pemanfaatan Layanan Online Sobat Dukcapilhttps://sobatdukcapil.tangerangkota.go.id/ Permudah Pelayanan Administrasi Kependudukan.

Selasa, 12 Mei 2026 - 20:03 WIB

Lepas 393 Jemaah Calhaj, Maryono Pesankan Ini!

Selasa, 12 Mei 2026 - 20:01 WIB

Lantik Guru dan Kepsek, Maryono Dorong Penguatan Pendidikan Karakter dan BSAN

Selasa, 12 Mei 2026 - 19:59 WIB

Waspada Virus Hanta, Pemkot Tangerang Ajak Warga Jaga Kebersihan Lingkungan

Selasa, 12 Mei 2026 - 19:56 WIB

Bantu Warga Miliki Legalitas Rumah, Pemkot Tangerang Luncurkan Program SAHABAT MBR

Berita Terbaru

Daerah

Lepas 393 Jemaah Calhaj, Maryono Pesankan Ini!

Selasa, 12 Mei 2026 - 20:03 WIB