Cabuli Bocah Sebelas TahunPolres Jakpus Tahan Oknum ASN Dishub DKI

Selasa, 9 Januari 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA | TR.CO.ID

Seorang oknum aparatur sipil negara (ASN) Dinas Perhubungan Provinsi DKI Jakarta berinisial RT ditahan
Polres Metro Jakarta Pusat atas dugaan tindakan kekerasan seksual terhadap anak perempuan berusia 11 tahun.

Wakapolres Metro Jakarta Pusat AKBP Anton Elfrino Trisanto di Jakarta, kemarin mengatakan, RT yang kini sudah ditetapkan sebagai tersangka telah melakukan kekerasan seksual lebih dari satu kali terhadap korban berinisial AAP dalam waktu satu tahun terakhir.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Jadi, dengan korban, tersangka sudah kenal satu tahun lalu sejak kelas lima SD dan saat ini korban kelas enam SD. Sudah beberapa kali kekerasan pencabulan dilakukan,” kata Anton.

Baca Juga:  Nasdem Titip Pembangunan Inovasi ke Helmy Halim

Anton menjelaskan bahwa pelaku adalah tetangga dari korban di Jalan Swadaya Cempaka Baru, Kecamatan Kemayoran, Jakarta Pusat.

Kasus ini, bermula saat orang tua AAP membuat laporan pada Desember 2023 karena sang putri mengeluhkan sakit pada alat vitalnya saat buang air kecil.

Setelah melakukan pemeriksaan secara intensif, polisi menangkap RT sebagai tersangka kekerasan seksual terhadap AAP.

Saat proses penyelidikan, RT mengaku bahwa ia kerap memanggil korban untuk masuk ke rumahnya dan memberikan makanan-minuman kecil.

Baca Juga:  Lagi, 25 Truk Tanah Langgar Aturan Jam Operasional

Setelah melakukan kekerasan seksual terhadap AAP, RT memberikan uang Rp1.000-Rp5.000 agar korban tidak menceritakan hal itu kepada siapa pun.

“Pelaku juga pernah mengajak korban menonton film dewasa yang ada di telepon seluler pelaku, sambil melakukan tindakan asusila pada tubuh korban,” kata Anton.

Saat ini polisi masih melakukan pengembangan kasus terhadap RT untuk mengetahui kemungkinan adanya korban lain.

RT adalah seorang duda yang tinggal sendiri.

Atas perbuatan tersebut, RT dijerat Pasal 82 juncto Pasal 76E Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 Tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.(JR)

Berita Terkait

Kejari Tetapkan 2 Tersangka Dugaan korupsi APBDes Tahun 2024
97 Pengedar dan Pemakai Narkoba Ditangkap, Selama Januari 2025
Unras Mahasiswa Diwarnai Pembakaran Spanduk HPN
Kantor DLH dan PT EPP Digeledah Kejati
Massa Gelar Aksi Tolak Mega Proyek
Pemkot dan Polri Tanam Bibit bersama Kelompok Tani Jantan
Said Didu Diperiksa Polisi, Apdesi: Jangan Sampai Adanya Perpecahan Masyarakat
Bos Penggilingan Padi Ditangkap Polresta Tangerang
Berita ini 10 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 14 Februari 2025 - 11:39 WIB

Kejari Tetapkan 2 Tersangka Dugaan korupsi APBDes Tahun 2024

Rabu, 12 Februari 2025 - 10:50 WIB

97 Pengedar dan Pemakai Narkoba Ditangkap, Selama Januari 2025

Selasa, 11 Februari 2025 - 12:06 WIB

Unras Mahasiswa Diwarnai Pembakaran Spanduk HPN

Selasa, 11 Februari 2025 - 10:06 WIB

Kantor DLH dan PT EPP Digeledah Kejati

Senin, 10 Februari 2025 - 10:44 WIB

Massa Gelar Aksi Tolak Mega Proyek

Berita Terbaru

Bola

Laga Pertama Grup C, Iran Tumbangkan Indonesia 0-3

Jumat, 14 Feb 2025 - 12:06 WIB

Sport

BAMTC 2025: Indonesia Taklukkan Malaysia 3-1

Jumat, 14 Feb 2025 - 11:56 WIB

Pemerintahan

Program MBG Berjalan Lancar, RI Lakukan Peninjauan

Jumat, 14 Feb 2025 - 11:49 WIB