Cabuli Bocah Sebelas TahunPolres Jakpus Tahan Oknum ASN Dishub DKI

Selasa, 9 Januari 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA | TR.CO.ID

Seorang oknum aparatur sipil negara (ASN) Dinas Perhubungan Provinsi DKI Jakarta berinisial RT ditahan
Polres Metro Jakarta Pusat atas dugaan tindakan kekerasan seksual terhadap anak perempuan berusia 11 tahun.

Wakapolres Metro Jakarta Pusat AKBP Anton Elfrino Trisanto di Jakarta, kemarin mengatakan, RT yang kini sudah ditetapkan sebagai tersangka telah melakukan kekerasan seksual lebih dari satu kali terhadap korban berinisial AAP dalam waktu satu tahun terakhir.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Jadi, dengan korban, tersangka sudah kenal satu tahun lalu sejak kelas lima SD dan saat ini korban kelas enam SD. Sudah beberapa kali kekerasan pencabulan dilakukan,” kata Anton.

Baca Juga:  Idul Adha, Koramil Teluknaga Kurban 4 Ekor Kambing

Anton menjelaskan bahwa pelaku adalah tetangga dari korban di Jalan Swadaya Cempaka Baru, Kecamatan Kemayoran, Jakarta Pusat.

Kasus ini, bermula saat orang tua AAP membuat laporan pada Desember 2023 karena sang putri mengeluhkan sakit pada alat vitalnya saat buang air kecil.

Setelah melakukan pemeriksaan secara intensif, polisi menangkap RT sebagai tersangka kekerasan seksual terhadap AAP.

Saat proses penyelidikan, RT mengaku bahwa ia kerap memanggil korban untuk masuk ke rumahnya dan memberikan makanan-minuman kecil.

Setelah melakukan kekerasan seksual terhadap AAP, RT memberikan uang Rp1.000-Rp5.000 agar korban tidak menceritakan hal itu kepada siapa pun.

Baca Juga:  Pembunuhan Pegawai Pabrik di Karawang yang Didalangi Sang Istri

“Pelaku juga pernah mengajak korban menonton film dewasa yang ada di telepon seluler pelaku, sambil melakukan tindakan asusila pada tubuh korban,” kata Anton.

Saat ini polisi masih melakukan pengembangan kasus terhadap RT untuk mengetahui kemungkinan adanya korban lain.

RT adalah seorang duda yang tinggal sendiri.

Atas perbuatan tersebut, RT dijerat Pasal 82 juncto Pasal 76E Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 Tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.(JR)

Berita Terkait

Cegah Praktik Prostitusi, Satpol PP Kota Tangerang Razia Warung Karaoke di Kecamatan Periuk
Operasi Peredaran Miras Digencarkan, Ratusan Botol Berhasil Diamankan Satpol PP Kota Tangerang
Polisi Dalami Kasus Kematian Pelajar di Sukadiri
Petugas Pos Damkar Pinang Diduga Dianiaya, Kepala BPBD : Fokus Pemulihan Korban
Motor Admin Percetakan Hilang di Depan Ruko
Tingkatkan Integritas, Dinsos Kota Tangerang Berhasil Lalui Pemantauan KPK dengan Predikat Bersih
Kota Tangerang Masuk Calon Kota Antikorupsi 2026
Cegah Korupsi Sejak Dini, Pelajar SMK Diberi Pembekalan Integritas
Berita ini 16 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 15 April 2026 - 21:35 WIB

Cegah Praktik Prostitusi, Satpol PP Kota Tangerang Razia Warung Karaoke di Kecamatan Periuk

Rabu, 15 April 2026 - 01:40 WIB

Operasi Peredaran Miras Digencarkan, Ratusan Botol Berhasil Diamankan Satpol PP Kota Tangerang

Senin, 13 April 2026 - 12:28 WIB

Polisi Dalami Kasus Kematian Pelajar di Sukadiri

Minggu, 12 April 2026 - 13:54 WIB

Petugas Pos Damkar Pinang Diduga Dianiaya, Kepala BPBD : Fokus Pemulihan Korban

Jumat, 13 Maret 2026 - 10:59 WIB

Motor Admin Percetakan Hilang di Depan Ruko

Berita Terbaru

Daerah

PT TNG Rencanakan Perapihan Gapura Pasar Anyar Tangerang

Jumat, 24 Apr 2026 - 15:21 WIB

Daerah

Indeks Daya Saing Kota Tangerang Tembus 4,13

Jumat, 24 Apr 2026 - 15:11 WIB