Cabuli Bocah Sebelas TahunPolres Jakpus Tahan Oknum ASN Dishub DKI

Selasa, 9 Januari 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA | TR.CO.ID

Seorang oknum aparatur sipil negara (ASN) Dinas Perhubungan Provinsi DKI Jakarta berinisial RT ditahan
Polres Metro Jakarta Pusat atas dugaan tindakan kekerasan seksual terhadap anak perempuan berusia 11 tahun.

Wakapolres Metro Jakarta Pusat AKBP Anton Elfrino Trisanto di Jakarta, kemarin mengatakan, RT yang kini sudah ditetapkan sebagai tersangka telah melakukan kekerasan seksual lebih dari satu kali terhadap korban berinisial AAP dalam waktu satu tahun terakhir.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Jadi, dengan korban, tersangka sudah kenal satu tahun lalu sejak kelas lima SD dan saat ini korban kelas enam SD. Sudah beberapa kali kekerasan pencabulan dilakukan,” kata Anton.

Baca Juga:  Japan Masters 2023, Jojo Melaju ke 16 Besar

Anton menjelaskan bahwa pelaku adalah tetangga dari korban di Jalan Swadaya Cempaka Baru, Kecamatan Kemayoran, Jakarta Pusat.

Kasus ini, bermula saat orang tua AAP membuat laporan pada Desember 2023 karena sang putri mengeluhkan sakit pada alat vitalnya saat buang air kecil.

Setelah melakukan pemeriksaan secara intensif, polisi menangkap RT sebagai tersangka kekerasan seksual terhadap AAP.

Saat proses penyelidikan, RT mengaku bahwa ia kerap memanggil korban untuk masuk ke rumahnya dan memberikan makanan-minuman kecil.

Setelah melakukan kekerasan seksual terhadap AAP, RT memberikan uang Rp1.000-Rp5.000 agar korban tidak menceritakan hal itu kepada siapa pun.

Baca Juga:  Polisi Berhasil Ringkus 16 Pelaku Kejahatan Selama Operasi Sikat Maung 2024

“Pelaku juga pernah mengajak korban menonton film dewasa yang ada di telepon seluler pelaku, sambil melakukan tindakan asusila pada tubuh korban,” kata Anton.

Saat ini polisi masih melakukan pengembangan kasus terhadap RT untuk mengetahui kemungkinan adanya korban lain.

RT adalah seorang duda yang tinggal sendiri.

Atas perbuatan tersebut, RT dijerat Pasal 82 juncto Pasal 76E Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 Tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.(JR)

Berita Terkait

Ribuan Penerima Bansos Terindikasi Judol
Ngaku Sepupu Ketua PWI Kota Tangerang Pria 21 Tahun Nekat Datangi Rumah Wali Kota Minta Sumbangan
Lepas Sambut Kajari Kota Tangerang, Perkuat Sinergi Penegakan Hukum dan Pembangunan
Cegah Praktik Prostitusi, Satpol PP Kota Tangerang Razia Warung Karaoke di Kecamatan Periuk
Operasi Peredaran Miras Digencarkan, Ratusan Botol Berhasil Diamankan Satpol PP Kota Tangerang
Polisi Dalami Kasus Kematian Pelajar di Sukadiri
Petugas Pos Damkar Pinang Diduga Dianiaya, Kepala BPBD : Fokus Pemulihan Korban
Motor Admin Percetakan Hilang di Depan Ruko
Berita ini 16 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 2 Juni 2026 - 14:30 WIB

Ribuan Penerima Bansos Terindikasi Judol

Sabtu, 16 Mei 2026 - 14:37 WIB

Ngaku Sepupu Ketua PWI Kota Tangerang Pria 21 Tahun Nekat Datangi Rumah Wali Kota Minta Sumbangan

Kamis, 7 Mei 2026 - 12:25 WIB

Lepas Sambut Kajari Kota Tangerang, Perkuat Sinergi Penegakan Hukum dan Pembangunan

Rabu, 15 April 2026 - 21:35 WIB

Cegah Praktik Prostitusi, Satpol PP Kota Tangerang Razia Warung Karaoke di Kecamatan Periuk

Rabu, 15 April 2026 - 01:40 WIB

Operasi Peredaran Miras Digencarkan, Ratusan Botol Berhasil Diamankan Satpol PP Kota Tangerang

Berita Terbaru

Pemerintahan

Sky Bridge Batuceper-Poris Plawad Ditargetkan Mulai Dibangun 2027

Senin, 15 Jun 2026 - 14:15 WIB