Beli LPG 3 Kg Wajib Pakai KTP Diperpanjang Di Kota Bandung

Rabu, 17 Januari 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BANDUNG | TR.CO.ID

Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) berencana memperpanjang tenggat waktu pendaftaran Nomor Induk Kependudukan (NIK) atau Kartu Tanda Penduduk (KTP) untuk pembelian LPG 3 kg hingga 31 Mei 2024. Hal ini disebabkan rendahnya jumlah pendaftar hingga saat ini. Berikut rangkuman informasinya:

Perpanjangan Tenggat Waktu:

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

  • Kementerian ESDM berencana memperpanjang tenggat waktu pendaftaran KTP atau NIK untuk pembelian LPG 3 kg hingga 31 Mei 2024.
  • Awalnya, batas waktu pendaftaran adalah 31 Januari 2024. Jumlah Pendaftar Masih Sedikit:
  • Data per 31 Desember 2023 menunjukkan bahwa baru ada 31,5 juta NIK yang terdaftar dari target 189 juta NIK.
  • Keputusan perpanjangan diambil karena jumlah pendaftar masih jauh dari target yang ditetapkan. Proses Pembelian LPG 3 kg:
  • Sejak 1 Januari 2024, pembelian LPG 3 kg wajib menggunakan NIK atau KTP.
  • Masyarakat dapat mendaftar dengan membawa KTP dan Kartu Keluarga (KK) ke pangkalan atau melalui situs Subsidi Tepat LPG Pangkalan.
  • Pembelian selanjutnya hanya memerlukan informasi NIK atau menunjukkan KTP kepada petugas pangkalan. Evaluasi dan Pemantauan:
  • Kementerian ESDM akan terus memantau progres pendaftaran setelah perpanjangan tenggat waktu.
  • Evaluasi dilakukan untuk memastikan tidak terjadi kelangkaan LPG 3 kg di lapangan. Pembelian di Pangkalan Mana Saja:
  • Pengguna dapat membeli LPG 3 kg di lebih dari satu pangkalan, meskipun pendaftaran hanya dapat dilakukan di satu pangkalan.
  • Proses pendaftaran memberikan keleluasaan kepada pengguna untuk melakukan pembelian di berbagai pangkalan.
Baca Juga:  Cabuli Kakak Beradik, Seorang Kakek di Garut Ditangkap Polisi

Perpanjangan tenggat waktu ini memberikan kesempatan lebih banyak kepada masyarakat untuk mendaftarkan KTP mereka, sehingga proses pembelian LPG 3 kg dapat berjalan sesuai aturan yang berlaku.(il/BDR)

Berita Terkait

3 Legislatif Asal Banten Terbaik Apresiasi Bela Negara 2025
60 Tokoh, Kementerian dan Lembaga Terima Penghargaan Apresiasi Bela Negara 2025
Polda Jawa Barat Bongkar Sindikat Perdagangan Bayi Internasional
Pj Walikota Tekankan Pentingnya Peran Ulama dalam Era Disrupsi
Persib Tekuk Persija 2-0
SPS Gelar Dialog Media: Refleksi 25 Tahun Pasca Perpres Publisher Rights dan HUT SPS ke-78
Bojan Hodak Perpanjang Kontrak di Persib Bandung
Dosen dan Mahasiswa STIH PAINAN Lakukan Penelitian Ilmiah di Kampung Adat Cirendeu
Berita ini 35 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 24 Desember 2025 - 11:37 WIB

3 Legislatif Asal Banten Terbaik Apresiasi Bela Negara 2025

Rabu, 24 Desember 2025 - 10:55 WIB

60 Tokoh, Kementerian dan Lembaga Terima Penghargaan Apresiasi Bela Negara 2025

Rabu, 16 Juli 2025 - 11:25 WIB

Polda Jawa Barat Bongkar Sindikat Perdagangan Bayi Internasional

Rabu, 9 Oktober 2024 - 11:14 WIB

Pj Walikota Tekankan Pentingnya Peran Ulama dalam Era Disrupsi

Selasa, 24 September 2024 - 13:30 WIB

Persib Tekuk Persija 2-0

Berita Terbaru

Daerah

Pemkot Tangerang Kebut Perbaikan Jalan Underpass Ciledug

Sabtu, 25 Apr 2026 - 13:51 WIB