Pengedar Sabu Diringkus Satresnarkoba Polres Serang

Jumat, 19 Januari 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SERANG | TR.CO.ID

Pengedar narkoba nyaru sebagai pekerja bangunan berinisial HA (29) dicokok personel Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Serang di dalam rumah kontrakan di Desa Citeureup, Kecamatan Ciruas, Kabupaten Serang.

Dari dalam rumah kontrakan, petugas berhasil mengamankan 19 paket yang diduga sabu yang dibungkus plastik kresek hitam yang diakui milik tersangka HA.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Tersangka pengedar sabu ini diamankan pada Selasa (16/01) sekitar pukul 09.00 WIB.

Kapolres mengatakan tersangka warga Kecamatan Ciruas ini ditangkap setelah Tim Opsnal Satresnarkoba memperoleh informasi dari masyarakat bahwa tersangka mengedarkan narkoba.

“Ada informasi dari masyarakat jika tersangka dicurigai mengedarkan narkoba,” ungkap Kapolres didampingi Kasatresnarkoba AKP M Ikhsan kepada media pada Kamis (18/1/24).

Baca Juga:  Pengedar Pil Koplo di Serang Diringkus

Berbekal dari informasi itu, Tim Satresnarkoba yang dipimpin Ipda Ricki Handani dan Katim Bripka M Marziska kemudian bergerak melakukan pendalaman informasi dan berhasil mengamankan tersangka HA di rumah kontrakannya.

“Saat diamankan di rumah kontrakan, tersangka HA sedang bersiap keluar rumah untuk menyimpan sabu di sejumlah titik. Petugas mengamankan 19 paket sabu dalam kantong kresek,” terang Kapolres.

Dalam pemeriksaan, tersangka HA mengakui sudah menjalankan bisnis sabu selama hampir 1 tahun. Untuk menghilangkan kecurigaan, tersangka HA bekerja sebagai pekerja bangunan.

“Tersangka HA mengaku hampir 1 tahun menjalani bisnis jual beli sabu. HA mendapat pasokan sabu dari orang berinisial JA (DPO) yang mengaku warga Jakarta Barat,” tambahnya.

Tersangka HA juga mengakui jika keuntungan dari menjual sabu digunakan untuk menambah biaya belanja kebutuhan sehari-hari.

Baca Juga:  Gegegara 'Pinjam Dulu Seratus' Remaja Dianiaya Teman

“Kasus ini masih kami kembangkan dan berharap HA sebagai bandar sabu bisa ditangkap secepatnya,” tandasnya.

Atas perbuatannya, tersangka HA dijerat Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman minimal 6 tahun penjara dan maksimal hukuman mati.

Kasatresnarkoba menegaskan sesuai perintah pimpinan, dirinya berkomitmen memberantas peredaran narkoba. Oleh karenanya, M Ikhsan berharap sinergitas dengan masyarakat terus ditingkatkan agar peredaran narkoba bisa dihilangkan.

“Kami juga mengimbau kepada masyarakat untuk menghindari narkoba apapun jenisnya. Sesuai perintah pimpinan, siapapun yang terlibat, terlebih mengedarkan akan kami tindak tegas sesuai hukum yang berlaku,” tukasnya.

Penulis : hed/mas

Editor : dam

Berita Terkait

Ribuan Penerima Bansos Terindikasi Judol
Ngaku Sepupu Ketua PWI Kota Tangerang Pria 21 Tahun Nekat Datangi Rumah Wali Kota Minta Sumbangan
Lepas Sambut Kajari Kota Tangerang, Perkuat Sinergi Penegakan Hukum dan Pembangunan
Cegah Praktik Prostitusi, Satpol PP Kota Tangerang Razia Warung Karaoke di Kecamatan Periuk
Operasi Peredaran Miras Digencarkan, Ratusan Botol Berhasil Diamankan Satpol PP Kota Tangerang
Polisi Dalami Kasus Kematian Pelajar di Sukadiri
Petugas Pos Damkar Pinang Diduga Dianiaya, Kepala BPBD : Fokus Pemulihan Korban
Motor Admin Percetakan Hilang di Depan Ruko
Berita ini 33 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 2 Juni 2026 - 14:30 WIB

Ribuan Penerima Bansos Terindikasi Judol

Sabtu, 16 Mei 2026 - 14:37 WIB

Ngaku Sepupu Ketua PWI Kota Tangerang Pria 21 Tahun Nekat Datangi Rumah Wali Kota Minta Sumbangan

Kamis, 7 Mei 2026 - 12:25 WIB

Lepas Sambut Kajari Kota Tangerang, Perkuat Sinergi Penegakan Hukum dan Pembangunan

Rabu, 15 April 2026 - 21:35 WIB

Cegah Praktik Prostitusi, Satpol PP Kota Tangerang Razia Warung Karaoke di Kecamatan Periuk

Rabu, 15 April 2026 - 01:40 WIB

Operasi Peredaran Miras Digencarkan, Ratusan Botol Berhasil Diamankan Satpol PP Kota Tangerang

Berita Terbaru

Bola

Harry Kane Motivasi Persaingan Top Skor

Jumat, 19 Jun 2026 - 11:45 WIB

Daerah

Penyuluhan Hukum Perkuat Ketertiban Masyarakat

Jumat, 19 Jun 2026 - 11:39 WIB

Daerah

Gubernur Banten Contohkan Gerakan Ayah Ambil Rapor

Jumat, 19 Jun 2026 - 10:44 WIB