Kepala Dinas Mesum Kena Sanksi

Senin, 22 Januari 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 Dipergoki dalam Mobil Dinas Pemkab Tangerang
“Sudah ditangani oleh tim yang diketuai Pak Sekda dan anggotanya BKPSDM dan
Inspektorat”

JAKARTA | TR.CO.ID

Jajaran Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemkab Tangerang geger. Seorang kepala dinas
kepergok mesum dengan istri orang di dalam mobil dinas, Selasa (27/1). Akibatnya, kepala dinas
tersebut mendapat sanksi.
Hal itu diungkapkan Kepala Badan Kepegawaian dan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten
Tangerang, Hendar Herawan, pada Jum’at 19 Januari 2024.
Ia menjelaskan, Pemkab Tangerang telah membentuk tim yang melibatkan BKPSDM bersama
Inspektorat, yang dipimpin langsung Sekda Kabupaten Tangerang, Moch Maesyal Rasyid, guna
menyelidiki kasus tersebut.
“Sudah ditangani oleh tim yang diketuai Pak Sekda dan anggotanya BKPSDM dan Inspektorat” katanya,
dikutip.
Ia memaparkan bahwa kasus ini berakhir dengan kesimpulan yakni memberikan sanksi berupa sanksi
moral kepada kepala dinas yang bersangkutan. “Sanksinya berupa sanksi moral, dan sudah
dilaksanakan” tegasnya.
Namun Hendar tak merinci secara jelas pertimbangan pemberian sanksi moral termasuk bentuk
sanksinya.
Sementara itu, aktivis senior Kabupaten Tangerang, Ahmad Suhud mempertanyakan keputusan
pemberian sanksi moral kepada ASN yang melakukan perbuatan mesum dengan istri orang tersebut.
Menurutnya, perselingkuhan yang dilakukan ASN telah diatur dalam RKUHP dan PP No 94 Tahun 2021
Tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.Larangan untuk PNS melakukan perselingkuhan pun dengan
tegas tercantum, dalam PP No 45 Tahun 1990.
“Beberapa hukuman untuk PNS selingkuh itu kan udah diatur, mulai dari penurunan jabatan setingkat
lebih rendah, bahkan bisa dilakukan pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri
sebagai PNS” ujar Ahmad Suhud.
Ia pun mempertanyakan bentuk sanksi moral tersebut kepada yang bersangkutan. Seharusnya ada
mekanisme yang dijalankan. “Untuk sanksi moral terbuka diantaranya sanksi moral diberikan oleh
instansi berwenang, dan diumumkan secara terbuka” katanya.
Dalam waktu dekat ini, tambah Ahmad Suhud, dirinya akan mengirim surat audensi kepada kepada
kepala BKPSDM terkait permasalahan ini. (jr)

Baca Juga:  Satpol PP Gelar Pembahasan SOP dan Kode Etik

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Baca Juga:  Keperegok Warga, Dua Pencuri Motor Babak Belur

Berita Terkait

Ngaku Sepupu Ketua PWI Kota Tangerang Pria 21 Tahun Nekat Datangi Rumah Wali Kota Minta Sumbangan
Lepas Sambut Kajari Kota Tangerang, Perkuat Sinergi Penegakan Hukum dan Pembangunan
Cegah Praktik Prostitusi, Satpol PP Kota Tangerang Razia Warung Karaoke di Kecamatan Periuk
Operasi Peredaran Miras Digencarkan, Ratusan Botol Berhasil Diamankan Satpol PP Kota Tangerang
Polisi Dalami Kasus Kematian Pelajar di Sukadiri
Petugas Pos Damkar Pinang Diduga Dianiaya, Kepala BPBD : Fokus Pemulihan Korban
Motor Admin Percetakan Hilang di Depan Ruko
Tingkatkan Integritas, Dinsos Kota Tangerang Berhasil Lalui Pemantauan KPK dengan Predikat Bersih
Berita ini 102 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 16 Mei 2026 - 14:37 WIB

Ngaku Sepupu Ketua PWI Kota Tangerang Pria 21 Tahun Nekat Datangi Rumah Wali Kota Minta Sumbangan

Kamis, 7 Mei 2026 - 12:25 WIB

Lepas Sambut Kajari Kota Tangerang, Perkuat Sinergi Penegakan Hukum dan Pembangunan

Rabu, 15 April 2026 - 21:35 WIB

Cegah Praktik Prostitusi, Satpol PP Kota Tangerang Razia Warung Karaoke di Kecamatan Periuk

Rabu, 15 April 2026 - 01:40 WIB

Operasi Peredaran Miras Digencarkan, Ratusan Botol Berhasil Diamankan Satpol PP Kota Tangerang

Senin, 13 April 2026 - 12:28 WIB

Polisi Dalami Kasus Kematian Pelajar di Sukadiri

Berita Terbaru