Pemkot Cilegon dan BPJS-K Sambut Era Perlindungan Sosial yang Lebih Luas

Jumat, 26 Januari 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

CILEGON | TR.CO.ID

Pemerintah Kota Cilegon dan BPJS Ketenagakerjaan Cabang Serang telah menjalin kerjasama melalui Memorandum of Understanding (MoU) yang memberikan dampak positif bagi pekerja di Kota Cilegon. Penandatanganan MoU tersebut dilakukan di Aula Setda II Kota Cilegon, kemarin.

Dengan adanya kerjasama ini, pekerja penerima upah (Formal) dan bukan penerima upah (Non Formal) di Kota Cilegon akan mendapatkan manfaat Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM).

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Selain itu, mereka juga dapat mengakses pelayanan kesehatan program jaminan kecelakaan kerja di fasilitas kesehatan tingkat pertama yang dimiliki oleh Pemerintah Kota Cilegon.

Baca Juga:  Pelaku Usaha Mikro Diberi Pelatihan Kewirausahaan

Walikota Cilegon, Helldy Agustian, mengungkapkan apresiasinya terhadap terlaksananya MoU ini. Ia menyatakan bahwa kerjasama ini merupakan bentuk perhatian dari Pemerintah Kota Cilegon terhadap masyarakat yang telah berkontribusi dalam pembangunan daerah.

“Kerjasama ini merupakan bentuk kepedulian kami pemerintah Kota Cilegon kepada masyarakat yang telah berkontribusi terhadap kami, di antaranya RT, RW, Kader, dan nelayan, dan ini juga sebagai bukti tanda terima kasih kami kepada mereka,” ungkapnya.

Helldy menambahkan bahwa kerjasama ini diharapkan dapat membantu meningkatkan kualitas hidup dan perlindungan sosial masyarakat Cilegon, terutama bagi tenaga kerja penerima upah dan bukan penerima upah.

Kepala Kantor BPJSTK Wilayah Banten, Kunto Widodo, menjelaskan manfaat besar yang diberikan oleh program jaminan sosial ketenagakerjaan, terutama dalam situasi kecelakaan kerja atau kematian.

Baca Juga:  Gagal Panen Massal, Pemkot Cilegon Usulkan Bantuan Benih

Pekerja yang mengalami kecelakaan kerja akan mendapatkan pengobatan gratis sesuai indikasi medis, dan jika meninggal dunia akibat kecelakaan kerja akan mendapatkan santunan yang signifikan.

Perjanjian ini juga dianggap sebagai implementasi dari Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 2 Tahun 2021 tentang Optimalisasi Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan.

Ahmad Fatoni, Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Cabang Serang, menambahkan bahwa perjanjian ini memberikan perlindungan bagi setiap orang yang membantu pemerintahan, termasuk pemberian perlindungan terhadap resiko profesinya sebagai RT dan RW.

Penulis : rga/FB

Editor : ris

Berita Terkait

90 Desa Berpotensi Kekeringan
KNPI Pertanyakan Jaminan Pemiliharan Rehabilitasi Jalan Surianen – Pasir Gadung
Kabupaten Tangerang Siap Pimpin Integrasi Aglomerasi
Rekomendasi DPRD Jadi Acuan, Pemkot Tangerang Perkuat Kinerja
Tilang ETLE Handheld Resmi Berlaku di Kota Tangerang
Dekra Fest 2026 Angkat Kriya dan UMKM Lokal
Pemkot Tangerang Gelar Sosialisasi Konsumen Cerdas, Dorong Masyarakat Lebih Bijak Bertransaksi di Era Digital
Perbaikan Jalan di Perlintasan Stasiun Poris Dikebut, Pemkot Tangerang Tingkatkan Keselamatan dan Kelancaran Lalu Lintas
Berita ini 64 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 30 April 2026 - 16:30 WIB

90 Desa Berpotensi Kekeringan

Kamis, 30 April 2026 - 16:27 WIB

KNPI Pertanyakan Jaminan Pemiliharan Rehabilitasi Jalan Surianen – Pasir Gadung

Kamis, 30 April 2026 - 16:23 WIB

Kabupaten Tangerang Siap Pimpin Integrasi Aglomerasi

Kamis, 30 April 2026 - 16:20 WIB

Rekomendasi DPRD Jadi Acuan, Pemkot Tangerang Perkuat Kinerja

Kamis, 30 April 2026 - 16:13 WIB

Dekra Fest 2026 Angkat Kriya dan UMKM Lokal

Berita Terbaru

Bola

PSG 5-4 Bayern Munich, Drama Hujan Gol di Leg Pertama

Kamis, 30 Apr 2026 - 16:32 WIB

Daerah

90 Desa Berpotensi Kekeringan

Kamis, 30 Apr 2026 - 16:30 WIB

Daerah

Kabupaten Tangerang Siap Pimpin Integrasi Aglomerasi

Kamis, 30 Apr 2026 - 16:23 WIB