Pasutri Tipu 22 Korban lewat Aplikasi Kencan

Senin, 29 Januari 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pelaku berpura – pura meminjam motor korban dengan berbagai alasan seperti akan ke Anjungan Tunai Mandiri (ATM), mengambil telepon seluler (HP) di kost, membeli pulsa atau membeli makanan.

JAKARTA | TR.CO.ID

Lantaran diduga menipu 22 korban dengan modus aplikasi kencan daring, pasangan suami-istri berinisial FR (28) dan TM alias Shasa (26), warga Palmerah, Jakarta Barat, ditangkap Polsek Palmerah Jakarta Barat.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Pasangan suami-istri (pasutri) tersebut ditangkap pada Minggu (14/1) di Indekos Grande, Jalan U1 Nomor 40 RT 07/12, Rawabelong, Palmerah, Jakarta Barat (Jakbar).

“TM pakai nama samaran Shasa dalam aplikasi kencan untuk menarik minat para korban. Yang operasikan aplikasi itu suaminya,” kata Kepala Unit Reserse Kriminal (Kanit Reskrim) Polsek Palmerah AKP Roni dalam jumpa pers pada Jumat (26/1).

Roni mengatakan bahwa setelah sepakat dengan korban melalui aplikasi kencan daring untuk bertemu, TM (istri FR) kemudian beraksi.

Baca Juga:  "Bos Mafia Minta Vidio Lagi" Modus Bejat Ayah Cabuli Anak Tiri

“Setelah korban dan Istri pelaku ketemuan di suatu tempat, istri pelaku berinisial TM alias Shasa (26) menjalankan aksinya,” katanya.

Aksinya dimulai ketika TM meminjam motor korban dengan berbagai alasan seperti akan ke Anjungan Tunai Mandiri (ATM), mengambil telepon seluler (HP) di kost, membeli pulsa atau membeli makanan.

Setelah mendapatkan motor korban, TM membawa motor tersebut ke indekos pelaku untuk diserahkan ke suaminya (FR). “Pelaku melancarkan aksi di banyak TKP. Namun yang terdata, korban melaporkan ke Polsek sebanyak lima laporan polisi,” ujar Roni.

Adapun lima laporan tersebut masuk ke Polsek Tambora pada 17 April 2023 (TKP Kelurahan Kemanggisan), 31 Mei 2023 (TKP Kelurahan Palmerah) dan 27 November 2023 (TKP Kelurahan Palmerah). Lalu 3 Desember 2023 (TKP Kelurahan Palmerah) dan 12 Januari 2024 (TKP Kelurahan Palmerah).

Baca Juga:  Pj Bupati Dorong Peserta BLK Kosambi Buka Usaha Sendiri

“Total kerugian dari lima laporan itu, Rp58 juta. Dari keterangan pelaku, masih ada 17 korban lain di wilayah Jakbar selain laporan polisi tersebut. Masih dalam penyelidikan,” kata Roni.

Selanjutnya, kata Roni, FR menjual motor hasil penipuan melalui media sosial dan dibantu oleh SH (37) selaku penadah yang tertarik postingan dari pelaku.

“Dari hasil keterangan yang kami peroleh, uang hasil penjualan motor tersebut digunakan kedua pelaku untuk memenuhi kebutuhan kedua pelaku sehari-hari,” kata Roni.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya FR dan TM disangkakan dengan Pasal 378 dan atau 372 KUHP, sementara untuk pelaku SH dijerat Pasal 480 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.

Kapolsek Palmerah Kompol Sugiran mengimbau masyarakat untuk berhati-hati dan waspada jika berkenalan melalui aplikasi daring. “Jangan mudah percaya terhadap siapapun yang baru kita kenal,” kata Sugiran.(JR)

Berita Terkait

Ngaku Sepupu Ketua PWI Kota Tangerang Pria 21 Tahun Nekat Datangi Rumah Wali Kota Minta Sumbangan
Lepas Sambut Kajari Kota Tangerang, Perkuat Sinergi Penegakan Hukum dan Pembangunan
Cegah Praktik Prostitusi, Satpol PP Kota Tangerang Razia Warung Karaoke di Kecamatan Periuk
Operasi Peredaran Miras Digencarkan, Ratusan Botol Berhasil Diamankan Satpol PP Kota Tangerang
Polisi Dalami Kasus Kematian Pelajar di Sukadiri
Petugas Pos Damkar Pinang Diduga Dianiaya, Kepala BPBD : Fokus Pemulihan Korban
Motor Admin Percetakan Hilang di Depan Ruko
Tingkatkan Integritas, Dinsos Kota Tangerang Berhasil Lalui Pemantauan KPK dengan Predikat Bersih
Berita ini 27 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 16 Mei 2026 - 14:37 WIB

Ngaku Sepupu Ketua PWI Kota Tangerang Pria 21 Tahun Nekat Datangi Rumah Wali Kota Minta Sumbangan

Kamis, 7 Mei 2026 - 12:25 WIB

Lepas Sambut Kajari Kota Tangerang, Perkuat Sinergi Penegakan Hukum dan Pembangunan

Rabu, 15 April 2026 - 21:35 WIB

Cegah Praktik Prostitusi, Satpol PP Kota Tangerang Razia Warung Karaoke di Kecamatan Periuk

Rabu, 15 April 2026 - 01:40 WIB

Operasi Peredaran Miras Digencarkan, Ratusan Botol Berhasil Diamankan Satpol PP Kota Tangerang

Senin, 13 April 2026 - 12:28 WIB

Polisi Dalami Kasus Kematian Pelajar di Sukadiri

Berita Terbaru