Al Muktabar Penuhi Panggilan Bawaslu, Soal Dugaan Netralitas

Rabu, 28 Februari 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kota Tangerang | TR.CO.ID

Penjabat Gubernur Banten Al Muktabar pada Senin, (26/02/2024) penuhi panggilan Bawaslu Kota Tangerang untuk dimintai klarifikasi dan keterangan terkait laporan masyarakat atas dugaan Pose ‘Terlarang’ atau netralitas pada pemilu 2024 kemarin pada salah satu postingan Instagram.

Berdasarkan pantauan dilapangan Al Muktabar tiba di Kantor Bawaslu Jl. Nyimas Melati No.9 Kelurahan Sukarasa Kota Tangerang sekira Pukul 15.50 WIB dan menjalani pemeriksaan lebih kurang satu jam dari Pukul 16.00 WIB hingga Pukul. 17.00 WIB.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Mulai jam 16.00 selesai jam 17.00,” ujar Staf Bawaslu Kota Tangerang, Senin (26/02/2024).

Hingga berita ini diturunkan, kami belum mendapatkan keterangan resmi dari Bawaslu Kota Tangerang maupun dari Pj. Gubernur Banten, Al Muktabar.

Diberitakan sebelumnya, Warga Tangerang secara resmi melaporkan Pj. Gubernur Banten Al Muktabar ke Bawaslu atas Dugaan Pelanggaran Undang Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, Undang-undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2023 serta SKB Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Netralitas Pegawai Aparatur Sipil Negara dalam penyelenggaraan Pemilu dan Pilpres.

Baca Juga:  Perusahaan Diminta Liburkan Karyawan Saat Pencoblosan

Bahwa berdasarkan penjelasan SKB Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Netralitas Pegawai Aparatur Sipil Negara dalam penyelenggaraan Pemilu dan Pilpres bahwa selama masa Pemilu ASN dilarang berpose ;

1) Gaya tangan dengan satu jempol diangkat ke atas;

2) Gaya tangan yang menyimbolkan telepon dengan jempol dan jari

kelingking diangkat (atau menunjukkan angka dua);

3) Gaya tangan dengan jempol dan jari telunjuk diangkat;

4) Gaya hati ‘saranghaeyo’ dari Korea Selatan;

5) Gaya tangan membentuk simbol ‘ok’ dengan jari tengah, manis; kelingking diangkat (atau menunjukkan angka tiga);

6) Gaya tangan dengan jari ‘peace’ atau angka dua;

7) Gaya tangan dengan 5 jari (karena masih termasuk nomor urut paslon);

8) Gaya tangan dengan jari telunjuk diangkat (menunjukkan angka satu);

9) Gaya tangan dengan mengangkat jempol, telunjuk dan kelingking membentuk metal.

Baca Juga:  Menunggu Putusan Sengketa Pileg Dapil 6, Ibnu Jandi : Jangan Sampai Jadi Dokemen 'Berdosa'

“Kami temukan foto pada salah satu postingan Instagram, Pj. Gubernur Banten diduga Berpose Gaya tangan dengan jari telunjuk diangkat (menunjukkan angka satu),” ungkap warga selaku pelapor saat ditemui di Kantor Bawaslu Kota Tangerang, Senin (12/02/2024)

“Sudah kita sampaikan laporannya ke Bawaslu, untuk tindak lanjut atas laporan tersebut, kami percayakan sepenuhnya kepada Bawaslu,” tambahnya.

Selain ke Bawaslu, Pelapor juga menyampaikan laporannya ke Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) dan Kemendagri di Jakarta,

“Mengingat terduga terlapor adalah merupakan ASN yang saat ini kebetulan menjabat sebagai Penjabat Gubernur Banten, kami tembuskan juga laporannya ke KASN dan Kemendagri RI,” Tandasnya.

Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran BAWASLU Provinsi Banten, Badrul Munir membenarkan laporan pengaduan tersebut ke BAWASLU namun dirinya belum mengetahui secara detil laporan tersebut.

“Malam Ini ada laporan masuk di Bawaslu Kota Tangerang, akan tetapi saya belum membaca detil laporannya,” Jelasnya saat dihubungi, Selasa (13/02/2024).

Penulis : dam/ris

Editor : hmi

Berita Terkait

Bangga! Presiden Prabowo Tunjuk Andra Soni sebagai Pembaca UUD’45 Saat HUT Gerindra Ke-17
HUT Ke-17, DPD Partai Gerindra Banten Sediakan Makan Siang Gratis
Dewi-Iing Siap Dilantik MK Tolak Gugatan PHPU
Pelantikan Kepala Daerah Diundur
Sekber Relawan Andra Soni Dibubarkan
PKS Lebak Janji Kawal Kinerja Hasbi – Amir
Heboh : Pilwakot Tangerang Ditetapkan, Sachrudin-Maryono Ajak Kolaborasi
DPRD Sahkan Maesyal – Intan Sebagai Bupati dan Wabup Tangerang
Berita ini 66 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 15 Februari 2025 - 12:48 WIB

Bangga! Presiden Prabowo Tunjuk Andra Soni sebagai Pembaca UUD’45 Saat HUT Gerindra Ke-17

Jumat, 7 Februari 2025 - 15:53 WIB

HUT Ke-17, DPD Partai Gerindra Banten Sediakan Makan Siang Gratis

Kamis, 6 Februari 2025 - 10:38 WIB

Dewi-Iing Siap Dilantik MK Tolak Gugatan PHPU

Senin, 3 Februari 2025 - 14:09 WIB

Pelantikan Kepala Daerah Diundur

Jumat, 24 Januari 2025 - 10:17 WIB

Sekber Relawan Andra Soni Dibubarkan

Berita Terbaru

Pemerintahan

Efisiensi Layanan! Pemkot Lhokseumawe Kaji PBG 10 Jam di Tangerang

Senin, 17 Feb 2025 - 11:18 WIB

Pemerintahan

Dapur Gizi di Sodong Tigaraksa Diresmikan

Senin, 17 Feb 2025 - 10:15 WIB

Hukrim

LSMP Soroti Kasus Penggandaan APBDes 2024

Senin, 17 Feb 2025 - 09:54 WIB

Pemerintahan

Tangsel Efisiensi Rp 200 Miliar

Senin, 17 Feb 2025 - 09:44 WIB