TANGERANG | TR.CO.ID
Keberadaan Rumah Duka Family Care dan Pawibana Krematorium di kawasan permukiman RSUP Dr. Sitanala, Kota Tangerang, tengah memicu polemik. Kedua tempat usaha ini diduga beroperasi tanpa Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), sehingga menimbulkan desakan warga agar Satpol PP segera melakukan penyegelan.
Informasi mengenai ketiadaan PBG tidak hanya berasal dari laporan masyarakat, tetapi turut diakui oleh pihak pengelola. Laporan resmi warga kepada Satpol PP yang teregistrasi melalui Nomor: 001/011052/UnitYanMas/XI/2025 tertanggal 25 November 2025 meminta agar penegakan Peraturan Daerah (Perda) dilakukan dan seluruh aktivitas usaha tanpa izin dihentikan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Bangunan yang digunakan kedua usaha tersebut berdiri di lahan milik RSUP Dr. Sitanala dengan status sewa. Pihak rumah sakit, melalui Dwi Simamora, membenarkan bahwa pengelola merupakan pihak ketiga yang menyewa lahan untuk beroperasi. Namun, absennya PBG dianggap merugikan daerah, khususnya terkait potensi Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor retribusi perizinan bangunan.
Lely, salah satu pengelola, secara terbuka mengakui bahwa usaha tersebut memang belum memiliki PBG.
“Itu tidak ada izin PBG dari dinas terkait, dan saya membenarkan itu memang faktanya. Memang seperti itu, lantas apa yang harus ditutup-tutupi?” ujarnya, Kamis (27/11) lalu.
Satpol PP Kota Tangerang sejatinya telah dua kali melayangkan surat klarifikasi kepada pengelola, yakni:
- Surat Klarifikasi Perizinan I Nomor 300.1.1/1213-Gakumda/2025 tertanggal 20 Mei 2025.
- Surat Klarifikasi Perizinan II Nomor 300.1.1/1971-Gakumda/2025 tertanggal 4 Juni 2025.
Namun, hingga kini belum ada tindak lanjut dari pihak pengelola untuk memenuhi kewajiban perizinan tersebut. Kondisi ini membuat warga menunggu langkah tegas dari Satpol PP sebagai penegak Perda untuk memastikan tertib aturan dalam setiap aktivitas usaha di Kota Tangerang.
Sikap tegas juga disuarakan Sekjen Asosiasi Kabar Online (AKRINDO) DPD Banten, Subarna—akrab disapa Barna—yang menjadi pelapor dalam dugaan pelanggaran PBG ini. Ia menegaskan bahwa penegakan aturan harus dilakukan tanpa tebang pilih.
“Saya mengambil langkah ini sebagai warga Kota Tangerang yang peduli. Bila ada pelaku usaha tidak mengurus izin, harus ditertibkan sebagaimana diatur dalam Perda Nomor 6 Tahun 2012 tentang RTRW dan Perda Nomor 17 Tahun 2011 tentang Retribusi Perizinan Tertentu yang terakhir diubah melalui Perda Nomor 3 Tahun 2017,” ujarnya.
Barna juga mendorong Kasatpol PP Imam Pujahendra untuk menunjukkan ketegasan di akhir masa jabatannya. Ia menilai tindakan tegas terhadap pelanggaran perizinan akan memperkuat sinergi antara masyarakat dan pemerintah demi kemajuan Kota Tangerang.
“Segel segera tempat usaha yang tidak tertib aturan. Sudah sangat jelas merugikan pajak Kota Tangerang. Tanpa izin PBG, artinya tidak ada retribusi masuk ke kas daerah. Hentikan kegiatan, bila perlu bongkar bangunannya,” pungkasnya.
Hingga kini masyarakat menantikan langkah konkret Satpol PP Kota Tangerang dalam menindaklanjuti laporan tersebut dan menegakkan tertib perizinan bangunan serta usaha di wilayah kota.
(cenk/rhm/hmi)









