SERANG | TR.CO.ID
Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Kemanan (Menkopolhukam), Hadi Tjahjanto, baru-baru ini mengumumkan hasil dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) yang menunjukkan lima provinsi dengan jumlah pemain judi online terbanyak di Indonesia. Provinsi Banten menempati peringkat kelima dalam daftar ini, dengan jumlah pemain mencapai 150.302 orang dan total transaksi mencapai Rp1,02 triliun.
Penjabat (Pj) Gubernur Banten, Al Muktabar, menanggapi temuan ini dengan menekankan pentingnya penegakan hukum sebagai upaya utama dalam menanggulangi permasalahan judi online.
Al Muktabar menyatakan komitmennya untuk menerapkan aturan yang ada guna meniadakan atau memblokir akses terhadap situs-situs judi online sebagai langkah pencegahan.
“Mengingat Banten dikenal sebagai provinsi yang religius dengan sejuta santri dan seribu kiyai, masuknya Banten dalam daftar ini adalah sebuah potret tercoreng bagi nilai-nilai yang diyakini oleh masyarakatnya,” ujarnya kepada wartawan kemarin.
Al Muktabar juga mengimbau kepada masyarakat Banten untuk menjauhi aktivitas judi online karena melanggar hukum dan nilai-nilai agama yang dianut.
Ia menegaskan bahwa Pemerintah Provinsi Banten tidak akan mentolerir ASN yang terlibat dalam praktik judi online, dan akan memberlakukan sanksi tegas sesuai dengan aturan yang berlaku.
Dengan adanya peringatan ini, diharapkan masyarakat Banten dapat meningkatkan kesadaran akan bahaya dan konsekuensi dari terlibat dalam praktik ilegal seperti judi online, serta mendukung upaya pemerintah dalam menjaga moralitas dan ketertiban di provinsi ini. (hed/BN/ris)