SERANG | TR.CO.ID
Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Banten menyoroti rendahnya angka partisipasi pemilih pada Pilkada Serentak 2024 di Provinsi Banten. Target yang ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Banten sebesar 75 persen tidak tercapai, dengan partisipasi hanya mencapai 66 persen.
Ketua Bawaslu Banten, Ali Faisal, mengungkapkan bahwa dari total 8.926.662 pemilih yang terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT), hanya 5.908.176 pemilih yang menggunakan hak suaranya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Jika dihitung menggunakan rumus partisipasi, maka angka partisipasi di Pilkada Banten mencapai 66 persen. Itu jauh dari target 75 persen,” kata Ali Faisal, Minggu (8/12/2024).
Namun, ia mencatat adanya peningkatan partisipasi dibanding Pilkada Banten 2017 yang hanya mencapai 63 persen. “Kalau dibandingkan 2017 memang ada kenaikan 3 persen. Tapi intinya target 75 persen yang ditetapkan tidak tercapai,” tambahnya.
Perbandingan dengan Pemilu 2024
Ali juga mencermati perbedaan signifikan angka partisipasi pada Pilkada dibandingkan Pemilu 2024 yang digelar Februari lalu. Pada Pemilu 2024, partisipasi masyarakat Banten tercatat mencapai 83 persen.
“Di Pemilu 2024, partisipasi masyarakat di Banten mencapai 83 persen. Angka ini jauh lebih tinggi dibandingkan Pilkada,” jelasnya.
Ketika ditanya mengenai penyebab rendahnya partisipasi, Ali menyarankan agar hal tersebut dikonfirmasi langsung kepada KPU Banten. Meski begitu, ia menduga beberapa faktor mempengaruhi capaian tersebut, termasuk kondisi cuaca dan efektivitas sosialisasi.
“Coba tanya KPU yah. Tapi kalau saya menduga, faktor cuaca juga sangat mempengaruhi. Saya juga nggak tahu bagaimana sosialisasi yang dilakukan KPU, apakah sudah maksimal atau belum. Itu harus jadi bahan evaluasi,” ujar Ali.
Bawaslu Banten berharap KPU dan pihak terkait melakukan evaluasi mendalam untuk meningkatkan partisipasi pemilih pada pemilu atau pilkada mendatang. Sosialisasi yang lebih masif dan strategi mitigasi faktor eksternal seperti cuaca dapat menjadi bagian dari upaya peningkatan tersebut.
Peningkatan partisipasi pemilih menjadi kunci keberhasilan pelaksanaan pemilu yang demokratis, serta mencerminkan tingkat kepercayaan masyarakat terhadap proses pemilu. (hed/ris)