TANGERANG | TR.CO.ID
Praktik pemotongan liar dalam pengadaan proyek di lingkungan Dinas Perumahan dan Permukiman (Perkim) Kota Tangerang kembali mencuat ke permukaan. Nama Fakhri Wahyudi, Kepala Bidang Bangunan, menjadi sorotan setelah sejumlah rekanan proyek mengungkap adanya “setoran wajib” sebesar 3 persen dari nilai kontrak yang disebut-sebut sebagai praktik lama namun tetap dibiarkan.
Ironisnya, ketika dimintai klarifikasi oleh media, Fakhri memilih diam. Ponselnya aktif, namun tak pernah diangkat. Sikap bungkam ini justru semakin menguatkan dugaan adanya penyimpangan yang sistemik.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Kalau belum mulai kerja sudah dipotong 3 persen, gimana bisa maksimal? Mutu jadi korban, dan kalau ada temuan BPK, kita juga yang disuruh tanggung jawab,” ujar seorang kontraktor yang enggan disebutkan namanya, Sabtu (15/6/2025).
Tak hanya itu, beberapa rekanan mengaku tekanan juga datang dalam bentuk permintaan dana atas nama dinas, kegiatan internal, hingga perjalanan luar kota. Permintaan itu kadang dibungkus dengan istilah “kasbon proyek”, yaitu diminta setoran lebih dulu dengan iming-iming proyek di masa depan melalui jalur tidak resmi.
“Kalau enggak ikut aturan main, ya kita disingkirkan dari daftar rekanan. Tapi kalau ikut, kita harus siap nombok. Ujungnya tetap mutu yang dikorbankan,” sambung sumber lain.
Dugaan penyimpangan ini makin mencuat setelah temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) atas dua proyek besar di Kota Tangerang: pembangunan RSUD Panunggangan Barat dengan potensi kerugian negara sebesar Rp381 juta dan RSUD Jurumudi Baru sebesar Rp683 juta. Keduanya dinilai bermasalah dalam pelaksanaan teknis maupun pengelolaan waktu.
Desakan Investigasi Hukum
Ketua LSM PIJAR (Pikiran dan Jiwa Rakyat) Tangerang, Hera Damayanti, menegaskan bahwa permintaan dana tanpa dasar hukum yang jelas merupakan bentuk penyalahgunaan jabatan.
“Ini bukan sekadar etika, tapi sudah masuk ke ranah hukum. Aparat penegak hukum wajib turun, memverifikasi pengakuan rekanan. Bila ada bukti dan saksi, ini bisa diproses secara pidana,” ujar Hera.
Sebelumnya, LSM KCBI juga telah melaporkan Dinas Perkim ke Polda Metro Jaya terkait dugaan penyimpangan pembangunan sarana olahraga senilai Rp647 juta. Laporan juga dikabarkan telah diajukan ke Kejaksaan Negeri dan Kejati, meski belum ada tanggapan terbuka dari pihak berwenang.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak Dinas Perkim maupun Fakhri Wahyudi belum memberikan tanggapan resmi. Publik kini menanti, apakah dugaan ini akan kembali dibungkam atau menjadi pintu masuk penegakan hukum yang sesungguhnya di Kota Tangerang.(cenk)









