TANGERANG | TR.CO.ID
Bea Cukai Soekarno-Hatta (Soetta) memusnakan Barang yang Menjadi Milik Negara (BMMN) senilai Rp2,03 miliar. Ribuan macam barang sitaan itu hasil penindakan di bidang Kepabeanan dan Cukai sepanjang 2023-2024.
“BMMN yang dimusnahkan sejumlah 359.598 barang seberat 9.312 kilogram dengan nilai barang yang dimusnahkan mencapai 2,03 miliar rupiah,” ungkap Kepala Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe C Soetta, Gatot Sugeng Wibowo, Selasa (24/9/24).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Sedangkan, Barang yang Dikuasai Negara (BDN) yang dimusnahkan, kata Gatot, terdiri dari satu peti kemas berisi tekstil, bahan kimia berjumlah delapan kemasan yang terdiri dari tiga pak, satu box dan empat drum serta 240,1 kilogram produk olahan makanan.
“Dengan rincian tekstil, satu peti kemas berupa kain dalam bentuk roll kondisi rusak, tiga pak bahan kimia tertulis ephedrine anhydrous, sodium persulphate, chemical reagent, bahan kimia sejumlah satu box bahan kimia tertulis acetic, empat drum bahan kimia tertulis jenis barang vitamin B12 feed, dan makanan sejumlah 30 pak pistachio plavored solid drink, lima pak tepung makanan olahan, delaman box the merk karak, 21 buah keju halawa, 16 botol
blackmores, 153,5 kilogram berbagai macam produk olahan makanan dan minuman,” jelasnya.
Sementara, Barang yang Dikuasai Negera (BDN) yang diserahkan kepada pihak kepolisian Bandara Soetta berupa 22 pucuk senjata api, 211 buah separpart dan 101 butir amunisi kepada pihak kepolisian.
“Adapun senjata api dan sparepart senjata api yang diserah terimakan tersebut terdiri dari senjata model 972WK68301, gas spray gun merk super reming-7 made in korea, amunisi orion red meteor, pistol revolver merk dong kwang, amunisi, scorpion ss gas spray gun made in korea, jet type gas spray, pulpen yang dimodifikasi untuk spray gun, bagian dari isi pulpen, jet gas for parabar, senjata revolver model type 38 merk black guard, amunisi pada revolver model type 38 merk black guard, dan senjata revolver model DKR merk dong Kwang,” tegasnya.
Lebih lanjut, kata Gatot, serah terima dan pemusnahan terhadap BDN dan BMMN yang dilakukan merupakan bentuk transparansi penindakan yang dilakukan oleh Bea Cukai Soetta di tahun 2024 ini.
Tak hanya itu, dengan kegiatan ini komitmen peningkatan sinergi dengan para instansi penegak hukum juga semakin erat terjalin. Bersama instansi penegak hukum lainnya, Bea Cukai dalam menjalankan tugas community protector akan terus berupaya melindungi masyarakat Indonesia dari bahaya peredaran barang-barang ilegal.
“BDN dan BMMN tersebut akan diberangkatkan dengan sarana pengangkut menuju PT Prasadha Pamunah Limbah Industri (PPLI) selaku Perusahaan penyedia jasa pemusnahan, berlokasi di Gunung Putri, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, dan dilakukan pemusnahan secara keseluruhan,” pungkasnya. (fj/dam)