Bendera Parpol Bikin Celaka, Ini Aturan Larang Alat Kampanye di Flyover DK

Kamis, 18 Januari 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA | TR.CO.ID

Pasutri yang merupakan kakek dan nenek mengalami kecelakaan di Flyover Kuningan, Jakarta Selatan, diduga karena bendera partai politik (parpol) yang roboh di flyover tersebut. Aturan KPU DKI melarang pemasangan alat peraga kampanye (APK) di flyover, termasuk reklame, spanduk, dan/atau umbul-umbul. Hal ini tertuang dalam Keputusan KPU DKI nomor 363 tahun 2023 tentang Lokasi Pemasangan Alat Peraga Kampanye di Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta dalam Pemilihan Umum Tahun 2024.

Aturan ini meliputi larangan pemasangan APK di tempat ibadah, rumah sakit, tempat pendidikan, gedung milik pemerintah, fasilitas pemerintah, dan fasilitas lainnya yang dapat mengganggu ketertiban umum. Selain itu, APK juga dilarang dipasang di lokasi strategis seperti jalan-jalan utama, area sekitar Istana Negara, kawasan Taman Monas, dan beberapa persimpangan penting.

Lokasi yang dilarang juga mencakup pagar pemisah jalan, jembatan penyeberangan, halte, terminal, stasiun, pelabuhan, tiang listrik, jalur jalan tol layang, jembatan penyeberangan jalan, flyover, underpass, dan tempat istirahat di dalam jalan tol. Tempat ibadah, taman, pantai, serta jembatan dan pantai tertentu juga termasuk dalam daftar larangan pemasangan APK.

Baca Juga:  Bawaslu Rekrut Ribuan Pengawas TPS

Ketua Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, dan Partisipasi Masyarakat KPU Provinsi DKI Jakarta, Astri Megatari, menyatakan bahwa kecelakaan tersebut akan dilaporkan ke Bawaslu dan Pemprov. Ia menegaskan bahwa flyover termasuk dalam kategori tempat yang dilarang untuk dipasangi APK sesuai dengan Keputusan KPU DKI nomor 363 tahun 2023.

Penegakan aturan ini diharapkan dapat menciptakan suasana damai dan kondusif, terutama di masa kampanye. Pemusnahan knalpot brong yang meresahkan juga menjadi salah satu langkah edukatif yang diambil oleh pihak kepolisian.(il/BDR)

Berita Terkait

Maryono: Penempatan Talenta Tepat Kunci Kinerja ASN Optimal
DPRD Dorong Urban Farming di Kota Tangerang, Solusi Ketahanan Pangan dan Stabilitas Harga
DPRD Tangsel Dorong Penanganan Drainase dan Mitigasi Jangka Panjang
DPRD Kabupaten Tangerang Bakal Panggil Dinas Pendidikan, Krisis Daya Tampung SMP Negeri
SELEKSI, Seleksi Duta Pemuda Kota Tangerang 2026 Resmi Dibuka
Bupati Lebak Tinjau Pengecoran Jalan Aweh–Leuwidamar, Pastikan Kualitas Sesuai Standar
DPRD LEBAK, Masa Aksi Kepung DPRD Lebak, Sampaikan 10 Tuntutan ke Bupati
Urus NIB Kini Bisa di Pasar Lewat POLI Perizinan
Berita ini 46 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 17 April 2026 - 13:30 WIB

Maryono: Penempatan Talenta Tepat Kunci Kinerja ASN Optimal

Kamis, 16 April 2026 - 16:22 WIB

DPRD Dorong Urban Farming di Kota Tangerang, Solusi Ketahanan Pangan dan Stabilitas Harga

Kamis, 16 April 2026 - 16:18 WIB

DPRD Tangsel Dorong Penanganan Drainase dan Mitigasi Jangka Panjang

Kamis, 16 April 2026 - 15:57 WIB

DPRD Kabupaten Tangerang Bakal Panggil Dinas Pendidikan, Krisis Daya Tampung SMP Negeri

Rabu, 15 April 2026 - 16:06 WIB

SELEKSI, Seleksi Duta Pemuda Kota Tangerang 2026 Resmi Dibuka

Berita Terbaru

Bisnis

Ratusan Pelaku UMKM Ikuti Pelatihan Pemanfaatan AI

Jumat, 17 Apr 2026 - 15:29 WIB

Daerah

PDAM TB Targetkan 10 Ribu Pelanggan Baru di Zona 2

Jumat, 17 Apr 2026 - 15:26 WIB

Daerah

Generasi Muda Harus Jadi Pemersatu di Era Digital

Jumat, 17 Apr 2026 - 15:23 WIB

Daerah

Diskominfo Genjot Transparansi dan Pelayanan Informasi

Jumat, 17 Apr 2026 - 15:20 WIB

Nasional

AHY Dorong Penataan Pesisir Terintegrasi

Jumat, 17 Apr 2026 - 15:17 WIB