Buang Sampah Ilegal, Dua Truk Sampah Ditindak DLH DKI Jakarta

Rabu, 24 Januari 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pengawasan dan penindakan yang dilakukan mengacu pada Peraturan Daerah (Perda) Nomor 3 Tahun 2013 tentang Pengelolaan Sampah

JAKARTA | TR.CO.ID

Dua truk sampah milik pihak swasta yang digunakan untuk membuang sampah di lokasi yang bukan peruntukannya atau ilegal di Kecamatan Cilincing, Jakarta Utara, ditindak oleh petugas dari Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kepala Bidang Pengawasan dan Penataan Hukum Dinas Lingkungan Hidup (DLH) DKI Jakarta, Wahyudi Rudiyanto mengatakan, aktivitas truk-truk sampah tersebut mengakibatkan warga sekitar resah.

“Sampah di lokasi terlihat menggunung. Untuk itu kami melakukan penindakan aktivitas di tempat pembuangan sampah ilegal ini,” kata Wahyudi di Jakarta, kemarin.

Baca Juga:  Kapolres Bogor Minta Maaf Anggotanya Salah Tangkap

Wahyudi juga menjelaskan, pengawasan dan penindakan yang dilakukan mengacu pada Peraturan Daerah (Perda) Nomor 3 Tahun 2013 tentang Pengelolaan Sampah. Pada Pasal 103, diatur mengenai pembuangan sampah yang seharusnya di tempat semestinya dan tidak secara liar.

Menurut Wahyudi, penindakan ini diharapkan dapat memberikan efek jera agar tidak terjadi lagi pelanggaran aturan yang meresahkan masyarakat.

“Perusahaan swasta pemilik truk ini kita akan kita berikan sanksi. Kami berharap aktivitas di TPS liar ini langsung bisa dihentikan,” ungkap Wahyudi.

Baca Juga:  20 Kades di Kabupaten Tangerang Ikuti LDK

Asisten Perekonomian dan Pembangunan Sekretaris Kota Jakarta Utara, Wawan Budi Rohman menambahkan, dalam kegiatan pengawasan dan penindakan ini juga melibatkan unsur gabungan dari Satpol PP, Suku Dinas Perhubungan, Suku Dinas LH serta TNI/Polri.

“Ada sekitar 30 petugas gabungan dilibatkan. Adanya peraturan harus ditaati untuk kenyamanan bersama,” kata Wawan.

Dinas LH juga tengah membangun “Refuse Derived Fuel (RDF) Plant” di Rorotan sebagai lokasi pembuangan dan pengelolaan sampah. RDF Rorotan bisa menjadi solusi untuk menjadi TPS pengganti di Nagrak dan bisa menyerap tenaga kerja.(JR)

Berita Terkait

97 Pengedar dan Pemakai Narkoba Ditangkap, Selama Januari 2025
Unras Mahasiswa Diwarnai Pembakaran Spanduk HPN
Kantor DLH dan PT EPP Digeledah Kejati
Massa Gelar Aksi Tolak Mega Proyek
Pemkot dan Polri Tanam Bibit bersama Kelompok Tani Jantan
Said Didu Diperiksa Polisi, Apdesi: Jangan Sampai Adanya Perpecahan Masyarakat
Bos Penggilingan Padi Ditangkap Polresta Tangerang
Polri Bongkar Jaringan Clandestine Lab Narkoba Senilai Rp 1,5 Triliun di Bali
Berita ini 48 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 12 Februari 2025 - 10:50 WIB

97 Pengedar dan Pemakai Narkoba Ditangkap, Selama Januari 2025

Selasa, 11 Februari 2025 - 12:06 WIB

Unras Mahasiswa Diwarnai Pembakaran Spanduk HPN

Selasa, 11 Februari 2025 - 10:06 WIB

Kantor DLH dan PT EPP Digeledah Kejati

Senin, 10 Februari 2025 - 10:44 WIB

Massa Gelar Aksi Tolak Mega Proyek

Kamis, 21 November 2024 - 15:16 WIB

Pemkot dan Polri Tanam Bibit bersama Kelompok Tani Jantan

Berita Terbaru

TANGERANG

2.000 Bibit Cabai Dibagikan Gratis, Gerakan Pangan Murah

Rabu, 12 Feb 2025 - 11:12 WIB

Bola

Marko Arnautovic Pahlawan Kemenangan Inter Milan

Rabu, 12 Feb 2025 - 11:02 WIB